Perkara Soeharto Dibuka Kembali

JAKARTA, (PR).-
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan Surat Kuasa Khusus
(SKK) kepada Kejaksaan Agung untuk mengajukan gugatan perdata terhadap
mantan Presiden Soeharto terkait Yayasan Supersemar.

"Tadi saya bicara dengan Presiden, Presiden bilang ternyata sudah.
Besok akan saya ambil," kata Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh yang
ditemui usai acara Purna Bakti mantan Wakil Jaksa Agung Basrief Arief
di Kejaksaan Agung, Kamis (1/2).

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung melalui Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara sedang menyusun draf gugatan perdata terhadap Soeharto
terkait tujuh yayasannya termasuk Yayasan Supersemar. Kejaksaan
menilai Yayasan Supersemar telah menyalahgunakan dana donasi dari
pemerintah.

Gugatan yang dilakukan oleh Kejaksaan, merupakan upaya penyelamatan
uang negara yang diduga mengalir ke sejumlah yayasan Soeharto
tersebut. Kejaksaan bersikap hati-hati dan tidak terburu-buru dalam
penyusunan dan pendaftaran gugatan terhadap Yayasan Supersemar itu
karena khawatir adanya berkas atau data penting yang tercecer atau
tertinggal.

Disinggung mengenai kesiapan berkas gugatan untuk dilimpahkan ke
pengadilan, Jaksa Agung mengatakan, masih butuh waktu untuk melengkapi
berkas tersebut. "Dari SKK ya, tapi dari segi kerapihan ada tenggang
waktu lagi. Masalah SKK sudah selesai," katanya.

Pemberian SKK kepada Kejaksaan Agung tersebut, merupakan janji
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, seperti pernah diungkapkan
Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. "Kami sudah siapkan (surat kuasa)
itu," katanya pekan lalu.

Menurut Yusril, surat dari Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh perihal
permintaan surat kuasa khusus tersebut sudah diterima. Namun, sebelum
Presiden menandatangani surat kuasa khusus itu, isi gugatan perdata
dipelajari dulu. "Semuanya sudah clear," ujar Yusril.

Upaya Kejaksaan Agung untuk menggugat mantan penguasa Orde Baru itu
beberapa kali kandas. Padahal, indikasi penyimpangan penggunaan dana
yayasan yang dikelola Soeharto diketahui sejak 1 September 1998.

Berikut beberapa kronologi rencana gugatan Soeharto tersebut.

7/12/1998 : Di depan Komisi I DPR, Jaksa Agung mengungkapkan hasil
pemeriksaan atas tujuh yayasan: Dharmais, Dakab, Supersemar, Amal
Bhakti Muslim Pancasila, Dana Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora.
Sejumlah yayasan memiliki kekayaan senilai Rp 4,014 triliun. Jaksa
Agung juga menemukan rekening atas nama Soeharto di 72 bank di dalam
negeri dengan nilai deposito Rp 24 miliar, Rp 23 miliar tersimpan di
rekening BCA, dan tanah seluas 400 ribu hektare atas nama Keluarga
Cendana.
9/12/1998 : Diperiksa Tim Kejaksaan Agung menyangkut dugaan
penyalahgunaan dana sejumlah yayasan, program Mobil Nasional (mobnas),
kekayaan di luar negeri, perkebunan dan peternakan Tapos.

9/12/1998 : Diperiksa oleh Tim 13 Kejaksaan Agung.
19/7/1999 : Terserang stroke dan dirawat di Rumah Sakit Pusat
Pertamina, Jakarta Selatan.
31/3/2000 : Dinyatakan sebagai tersangka penyalahgunaan uang dana
yayasan sosial yang dipimpinnya.
13/4/2000 : Dinyatakan sebagai tahanan kota.
29/5/2000 : Dikenakan tahanan rumah.
3/8/ 2000 : Resmi sebagai tersangka penyalahgunaan dana yayasan sosial
yang didirikannya dan dinyatakan sebagai terdakwa berbarengan dengan
pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

8/8/ 2000 : Kejaksaan Agung menyerahkan berkas perkara ke PN Jakarta
Selatan.

31/8/2000 : Tidak hadir dalam sidang pengadilan pertamanya. Tim Dokter
menyatakan Soeharto tidak mungkin mengikuti persidangan dan Hakim
Ketua Lalu Mariyun memutuskan memanggil tim dokter pribadi Soeharto
dan tim dokter RSCM untuk menjelaskan perihal kesehatan Soeharto.

23/9/2000 : Menjalani pemeriksaan di RS Pertamina selama sembilan jam
oleh 24 dokter. Hasilnya, dinyatakan sehat secara fisik, namun
mengalami berbagai gangguan syaraf dan mental sehingga sulit diajak
komunikasi. Berdasar hasil tes kesehatan ini, pengacara Soeharto
menolak menghadirkan kliennya di persidangan.

28/9/2000 : Majelis Hakim menetapkan penuntutan perkara pidana tidak
dapat diterima dan sidang dihentikan. Tidak ada jaminan Soeharto dapat
dihadapkan ke persidangan karena alasan kesehatan. Majelis juga
membebaskan Soeharto dari tahanan kota. (A-84/tnr)***

Kirim email ke