Perkara Soeharto Dibuka Kembali JAKARTA, (PR).- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Agung untuk mengajukan gugatan perdata terhadap mantan Presiden Soeharto terkait Yayasan Supersemar.
"Tadi saya bicara dengan Presiden, Presiden bilang ternyata sudah. Besok akan saya ambil," kata Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh yang ditemui usai acara Purna Bakti mantan Wakil Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Kamis (1/2). Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sedang menyusun draf gugatan perdata terhadap Soeharto terkait tujuh yayasannya termasuk Yayasan Supersemar. Kejaksaan menilai Yayasan Supersemar telah menyalahgunakan dana donasi dari pemerintah. Gugatan yang dilakukan oleh Kejaksaan, merupakan upaya penyelamatan uang negara yang diduga mengalir ke sejumlah yayasan Soeharto tersebut. Kejaksaan bersikap hati-hati dan tidak terburu-buru dalam penyusunan dan pendaftaran gugatan terhadap Yayasan Supersemar itu karena khawatir adanya berkas atau data penting yang tercecer atau tertinggal. Disinggung mengenai kesiapan berkas gugatan untuk dilimpahkan ke pengadilan, Jaksa Agung mengatakan, masih butuh waktu untuk melengkapi berkas tersebut. "Dari SKK ya, tapi dari segi kerapihan ada tenggang waktu lagi. Masalah SKK sudah selesai," katanya. Pemberian SKK kepada Kejaksaan Agung tersebut, merupakan janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, seperti pernah diungkapkan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. "Kami sudah siapkan (surat kuasa) itu," katanya pekan lalu. Menurut Yusril, surat dari Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh perihal permintaan surat kuasa khusus tersebut sudah diterima. Namun, sebelum Presiden menandatangani surat kuasa khusus itu, isi gugatan perdata dipelajari dulu. "Semuanya sudah clear," ujar Yusril. Upaya Kejaksaan Agung untuk menggugat mantan penguasa Orde Baru itu beberapa kali kandas. Padahal, indikasi penyimpangan penggunaan dana yayasan yang dikelola Soeharto diketahui sejak 1 September 1998. Berikut beberapa kronologi rencana gugatan Soeharto tersebut. 7/12/1998 : Di depan Komisi I DPR, Jaksa Agung mengungkapkan hasil pemeriksaan atas tujuh yayasan: Dharmais, Dakab, Supersemar, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Dana Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora. Sejumlah yayasan memiliki kekayaan senilai Rp 4,014 triliun. Jaksa Agung juga menemukan rekening atas nama Soeharto di 72 bank di dalam negeri dengan nilai deposito Rp 24 miliar, Rp 23 miliar tersimpan di rekening BCA, dan tanah seluas 400 ribu hektare atas nama Keluarga Cendana. 9/12/1998 : Diperiksa Tim Kejaksaan Agung menyangkut dugaan penyalahgunaan dana sejumlah yayasan, program Mobil Nasional (mobnas), kekayaan di luar negeri, perkebunan dan peternakan Tapos. 9/12/1998 : Diperiksa oleh Tim 13 Kejaksaan Agung. 19/7/1999 : Terserang stroke dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan. 31/3/2000 : Dinyatakan sebagai tersangka penyalahgunaan uang dana yayasan sosial yang dipimpinnya. 13/4/2000 : Dinyatakan sebagai tahanan kota. 29/5/2000 : Dikenakan tahanan rumah. 3/8/ 2000 : Resmi sebagai tersangka penyalahgunaan dana yayasan sosial yang didirikannya dan dinyatakan sebagai terdakwa berbarengan dengan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. 8/8/ 2000 : Kejaksaan Agung menyerahkan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan. 31/8/2000 : Tidak hadir dalam sidang pengadilan pertamanya. Tim Dokter menyatakan Soeharto tidak mungkin mengikuti persidangan dan Hakim Ketua Lalu Mariyun memutuskan memanggil tim dokter pribadi Soeharto dan tim dokter RSCM untuk menjelaskan perihal kesehatan Soeharto. 23/9/2000 : Menjalani pemeriksaan di RS Pertamina selama sembilan jam oleh 24 dokter. Hasilnya, dinyatakan sehat secara fisik, namun mengalami berbagai gangguan syaraf dan mental sehingga sulit diajak komunikasi. Berdasar hasil tes kesehatan ini, pengacara Soeharto menolak menghadirkan kliennya di persidangan. 28/9/2000 : Majelis Hakim menetapkan penuntutan perkara pidana tidak dapat diterima dan sidang dihentikan. Tidak ada jaminan Soeharto dapat dihadapkan ke persidangan karena alasan kesehatan. Majelis juga membebaskan Soeharto dari tahanan kota. (A-84/tnr)***
