"Kotak Hitam" Politik Indonesia Boni Hargens
Bencana banjir yang lalu sempat terekam sempurna di media. Di televisi terselip gambar korban tersenyum, bahkan tertawa. Tetapi dengan enteng pemerintah berkesimpulan, korban banjir tidak kesusahan seperti diberitakan pers. Mereka masih bisa tertawa. Kalau saja Ranggawarsito bisa diintervensi, boleh jadi yang diteriakkan bukan "zaman sudah edan!", tetapi "pemerintah sudah edan!". Betapa tidak. Pada saat publik menuntut sensitivitas negara dalam mengatasi bencana, pemerintah mereduksi persoalan agar tangan tercuci bersih. Maka logis jika dalam rapat bencana, Wakil Presiden bersama sejumlah menteri terkait dan Gubernur Sutiyoso tampak tertawa tanpa beban. Sebuah opera politik yang menunjukkan keterbentangan jarak amat jauh antara pemerintah dan rakyat (korban). Ujung-ujungnya pemerintah sulit peduli secara tulus. Kelihatan, kepedulian hanya muncul dari lembaga swadaya masyarakat dan sejumlah partai politik. Bagi partai politik, ini teladan yang bermakna jika didasari "kehendak tulus" (Schumpeter, 1957). Setidaknya tercipta titik balik dalam sejarah kepartaian karena terpahat keyakinan, uang dan bualan kampanye bukan lagi komoditas mutlak. Tetapi, apakah itu das Sein atau semua masih dalam rangka mobilisasi simpati publik? Persis ini yang butuh falsifikasi, sebab tidak kecil posibilitas, keterlibatan yang selalu didahului pengibaran bendera partai paralel dengan menjadikan bencana sebagai komoditas politik. Jika itu yang terjadi, tercatat hipotesis ganda dalam kekinian politik, yaitu (a) krisis kepedulian pemerintah dan (b) kepedulian instrumental di kalangan partai politik. Suatu kepedulian sarat pamrih. Revisi UU Politik Dalam konteks ini, usulan membuka calon independen dalam revisi Undang-Undang Politik sungguh relevan dan pendapat tokoh partai yang dengan arogan menyubordinasi calon independen dengan dalih kader partai lebih berkualitas, menjadi runtuh. Pilkada Aceh yang nyaris sempurna membuktikan itu. Jika partai politik sedikit rendah hati, pengalaman Aceh menjadi tohokan yang membangunkan partai dari "tidur politis". Betapa tidak. Hakikat partai politik dibentuk untuk menyederhanakan kompleksitas kepentingan masyarakat politik (the polity) yang luas. Dengan adanya partai, proses politik tidak membuang energi besar untuk mendefinisikan persoalan di masyarakat. Maka, partai politik menjadi "kotak hitam" yang merekam seluruh persoalan di masyarakat, lalu memetakan solusi realistis. Selanjutnya, saat partai merekrut kader ke dalam sistem politik, dipastikan ada komprehensi, visi, dan misi, berikut program yang siap dijalankan. Sebagai "kotak hitam" politik kebangsaan, partai politik harus menjadi panduan, locus di mana masyarakat meredefinisi diri dan masalahnya serta menemukan harapan untuk pembenahan. Dengan demikian, partai dituntut memiliki kemampuan lebih dalam memahami persoalan ketimbang masyarakat, dan sedapat mungkin memberi evaluasi sekaligus solusi. Jika tidak, sistem politik yang dijejali berbagai masalahselain mengalami kemacetan di segala linijuga bakal kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Inilah yang terjadi belakangan. Maka dapat disimpulkan, partai politik adalah setrum seluruh persoalan politik. Artinya, memahami kotak pandora politik Indonesia cukup dengan memahami partai politik, termasuk memahami genealogi pemerintahan yang kurang peduli terhadap masyarakatnya. Sebab pemerintah adalah produk sekaligus cermin jati diri partai politik. Dengan kata lain, partai dan pemerintah ada di garis linear yang sama. Pembenahan Karena itu, pembenahan politik amat signifikan dimulai dari partai politik. Ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan. Pertama, perlunya pengembangan kesadaran bahwa partai politik sebagai "kotak hitam" politik kebangsaan. Jika selama ini suksesi politik sering mengunggulkan para pecundang, tentu tidak lepas dari kinerja partai yang asal-asalan dan masih terikat logika power-centered. Sebagai kotak hitam, partai harus memiliki kapabilitas untuk (a) menjelaskan duduk persoalan, (b) memberi evaluasi, dan (c) memberi orientasi bagi masyarakat politik. Kedua, meski sebagai "kotak hitam", partai politik bukan subyek bisu, tetapi subyek yang aktif bertindak sebagai parrhesiast (pan = semua; rhesis/rhema = ekspresi, perkataan) sejati dalam pengembangan politik demokrasi. Secara sederhana, parrhesia dalam arti positif dipahami sebagai keterbukaan, keterusterangan, dan kebebasan berbicara (Konrad Kedong, 2004). Dalam arti negatif, parrhesia berarti berbohong. Maka parrhesiast bisa dilihat sebagai subyek terbuka, terus terang, bebas berbicara, bisa juga dipahami sebagai pembual atau pembohong. Diharapkan partai politik menjadi parrhesiast sejati yang mengatakan hal benar dengan terus terang. Dengan demikian, partai tidak hanya mendidik masyarakat untuk bersikap demokratis, ia juga berjasa mengembangkan prinsip kebebasan sejati dalam demokrasi. Untuk itu, dibutuhkan keberanian sikap. Lagi pula parrhesia selalu berhadapan dengan risiko dalam mengungkap kebenaran. Misalnya, saat mengkritik, serentak di dalamnya termuat kritik-diri. Lewat kritik atas orang lain, sebenarnya kita sedang mengkritik diri. Implikasinya, saat suatu partai berkuasa dan partai lain oposisi, kritik selalu mengandung efek otokritik. Hanya dengan demikian kritik menjadi produktif dan partai tidak terjebak negativitas parrhesia. Ketiga, untuk meminimalkan "politik uang" dalam perekrutan politik, partai perlu mematangkan kondisi keuangan internal, dengan progresif mencari sumber- sumber pendanaan baru. Selama ini partai mati-matian membela kadernya yang korup karena mereka diperlakukan sebagai sapi perah. Partai-partai baru yang belakangan bermunculan pun bakal menjadi prototipe partai lama jika finansialnya tidak matang. Dengan kecukupan dana, ada peluang partai mengembangkan diri sebagai "kotak hitam" politik kebangsaan. Boni Hargens Pengajar Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia; Direktur Bidang Riset PARRHESIA (Institute for Nation-State Building)
