"Kotak Hitam" Politik Indonesia

Boni Hargens

Bencana banjir yang lalu sempat terekam sempurna di media. Di televisi
terselip gambar korban tersenyum, bahkan tertawa. Tetapi dengan enteng
pemerintah berkesimpulan, korban banjir tidak kesusahan seperti
diberitakan pers. Mereka masih bisa tertawa. Kalau saja Ranggawarsito
bisa diintervensi, boleh jadi yang diteriakkan bukan "zaman sudah
edan!", tetapi "pemerintah sudah edan!".

Betapa tidak. Pada saat publik menuntut sensitivitas negara dalam
mengatasi bencana, pemerintah mereduksi persoalan agar tangan tercuci
bersih. Maka logis jika dalam rapat bencana, Wakil Presiden bersama
sejumlah menteri terkait dan Gubernur Sutiyoso tampak tertawa tanpa
beban. Sebuah opera politik yang menunjukkan keterbentangan jarak amat
jauh antara pemerintah dan rakyat (korban). Ujung-ujungnya pemerintah
sulit peduli secara tulus.

Kelihatan, kepedulian hanya muncul dari lembaga swadaya masyarakat dan
sejumlah partai politik. Bagi partai politik, ini teladan yang
bermakna jika didasari "kehendak tulus" (Schumpeter, 1957). Setidaknya
tercipta titik balik dalam sejarah kepartaian karena terpahat
keyakinan, uang dan bualan kampanye bukan lagi komoditas mutlak.
Tetapi, apakah itu das Sein atau semua masih dalam rangka mobilisasi
simpati publik? Persis ini yang butuh falsifikasi, sebab tidak kecil
posibilitas, keterlibatan yang selalu didahului pengibaran bendera
partai paralel dengan menjadikan bencana sebagai komoditas politik.

Jika itu yang terjadi, tercatat hipotesis ganda dalam kekinian
politik, yaitu (a) krisis kepedulian pemerintah dan (b) kepedulian
instrumental di kalangan partai politik. Suatu kepedulian sarat pamrih.

Revisi UU Politik

Dalam konteks ini, usulan membuka calon independen dalam revisi
Undang-Undang Politik sungguh relevan dan pendapat tokoh partai yang
dengan arogan menyubordinasi calon independen dengan dalih kader
partai lebih berkualitas, menjadi runtuh. Pilkada Aceh yang nyaris
sempurna membuktikan itu. Jika partai politik sedikit rendah hati,
pengalaman Aceh menjadi tohokan yang membangunkan partai dari "tidur
politis".

Betapa tidak. Hakikat partai politik dibentuk untuk menyederhanakan
kompleksitas kepentingan masyarakat politik (the polity) yang luas.
Dengan adanya partai, proses politik tidak membuang energi besar untuk
mendefinisikan persoalan di masyarakat. Maka, partai politik menjadi
"kotak hitam" yang merekam seluruh persoalan di masyarakat, lalu
memetakan solusi realistis. Selanjutnya, saat partai merekrut kader ke
dalam sistem politik, dipastikan ada komprehensi, visi, dan misi,
berikut program yang siap dijalankan.

Sebagai "kotak hitam" politik kebangsaan, partai politik harus menjadi
panduan, locus di mana masyarakat meredefinisi diri dan masalahnya
serta menemukan harapan untuk pembenahan. Dengan demikian, partai
dituntut memiliki kemampuan lebih dalam memahami persoalan ketimbang
masyarakat, dan sedapat mungkin memberi evaluasi sekaligus solusi.
Jika tidak, sistem politik yang dijejali berbagai masalah—selain
mengalami kemacetan di segala lini—juga bakal kehilangan kepercayaan
dari masyarakat. Inilah yang terjadi belakangan.

Maka dapat disimpulkan, partai politik adalah setrum seluruh persoalan
politik. Artinya, memahami kotak pandora politik Indonesia cukup
dengan memahami partai politik, termasuk memahami genealogi
pemerintahan yang kurang peduli terhadap masyarakatnya. Sebab
pemerintah adalah produk sekaligus cermin jati diri partai politik.
Dengan kata lain, partai dan pemerintah ada di garis linear yang sama.

Pembenahan

Karena itu, pembenahan politik amat signifikan dimulai dari partai
politik. Ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan.

Pertama, perlunya pengembangan kesadaran bahwa partai politik sebagai
"kotak hitam" politik kebangsaan. Jika selama ini suksesi politik
sering mengunggulkan para pecundang, tentu tidak lepas dari kinerja
partai yang asal-asalan dan masih terikat logika power-centered.
Sebagai kotak hitam, partai harus memiliki kapabilitas untuk (a)
menjelaskan duduk persoalan, (b) memberi evaluasi, dan (c) memberi
orientasi bagi masyarakat politik.

Kedua, meski sebagai "kotak hitam", partai politik bukan subyek bisu,
tetapi subyek yang aktif bertindak sebagai parrhesiast (pan = semua;
rhesis/rhema = ekspresi, perkataan) sejati dalam pengembangan politik
demokrasi. Secara sederhana, parrhesia dalam arti positif dipahami
sebagai keterbukaan, keterusterangan, dan kebebasan berbicara (Konrad
Kedong, 2004). Dalam arti negatif, parrhesia berarti berbohong. Maka
parrhesiast bisa dilihat sebagai subyek terbuka, terus terang, bebas
berbicara, bisa juga dipahami sebagai pembual atau pembohong.

Diharapkan partai politik menjadi parrhesiast sejati yang mengatakan
hal benar dengan terus terang. Dengan demikian, partai tidak hanya
mendidik masyarakat untuk bersikap demokratis, ia juga berjasa
mengembangkan prinsip kebebasan sejati dalam demokrasi. Untuk itu,
dibutuhkan keberanian sikap. Lagi pula parrhesia selalu berhadapan
dengan risiko dalam mengungkap kebenaran. Misalnya, saat mengkritik,
serentak di dalamnya termuat kritik-diri. Lewat kritik atas orang
lain, sebenarnya kita sedang mengkritik diri. Implikasinya, saat suatu
partai berkuasa dan partai lain oposisi, kritik selalu mengandung efek
otokritik. Hanya dengan demikian kritik menjadi produktif dan partai
tidak terjebak negativitas parrhesia.

Ketiga, untuk meminimalkan "politik uang" dalam perekrutan politik,
partai perlu mematangkan kondisi keuangan internal, dengan progresif
mencari sumber- sumber pendanaan baru. Selama ini partai mati-matian
membela kadernya yang korup karena mereka diperlakukan sebagai sapi
perah. Partai-partai baru yang belakangan bermunculan pun bakal
menjadi prototipe partai lama jika finansialnya tidak matang. Dengan
kecukupan dana, ada peluang partai mengembangkan diri sebagai "kotak
hitam" politik kebangsaan.

Boni Hargens Pengajar Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia;
Direktur Bidang Riset PARRHESIA (Institute for Nation-State Building) 

Kirim email ke