Sekularisme Sukarela
Oleh Ulil Abshar-Abdalla
26/02/2007

Yang mengherankan, di tengah bangkitnya kesadaran beragama kalangan
Islam saat ini, "sekularisme sukarela" justru makin luas berkembang.
Adalah suatu paradoks yang mencengangkan kalau di satu pihak umat
Islam "gembar-gembor" bahwa Islam agama yang memberi solusi atas semua
hal, lengkap (syamil, kamil, mutakamil), tapi di pihak lain justru
mengabaikan soal-soal publik yang sangat mendesak seperti soal
penanganan kota.

Dalam kenyataan, kita seringkali melihat kesenjangan antara apa yang
diucapkan umat Islam dengan apa yang mereka lakukan. Ini bukan
informasi baru sama sekali. Yang baru adalah contoh yang akan saya
berikan.

Selama ini, umat Islam mencurigai konsep sekularisme yang dimengerti
sebagai pemisahan agama dari politik, atau lebih luas lagi, antara
agama dan kehidupan publik. Tapi jika kita melihat tindakan umat Islam
sendiri, mereka justru mempraktekkan sekularisme itu tanpa mereka
sadari. Tindakan ini dilakukan bukan saja oleh kalangan awam, tetapi
kalangan elit Islam, lewat retorikanya dalam membenci sekularisme.

Marilah kita tengok contoh berikut. Karena masih hangat dalam ingatan
publik, saya akan mengambil contoh yang berkaitan dengan soal banjir.
Penanganan banjir jelas mengandaikan adanya pelbagai faktor yang
saling berkaitan, mulai soal tata kota, kebijakan kependudukan,
rancangan pemukiman, peruntukan lahan, hingga aspek-aspek yang
menyangkut dimensi mental dan kebudayaan.

Sikap-sikap mental masyarakat dalam menghadapi soal ruang, misalnya,
tak kalah menentukan dalam penanganan banjir. Legislasi saja tak
memadai. Sebab kota adalah pemukiman berbudaya, bukan sekadar tempat
tinggal untuk mencari nafkah. Kota bukan sekadar "sapi perah", tetapi
"al-madinah" atau polis yang beradab.

Yang menarik adalah sikap tokoh-tokoh Islam terhadap masalah kota ini.
Selama ini, jika perdebatan menyangkut soal jilbab atau perjudian,
mereka begitu semangat menanggapinya, sebab dua hal itu memang
jelas-jelas masuk wilayah "Islam", dalam pengertian adanya aturan
tekstual kitab suci mengenai masalah tersebut.

Tapi begitu menyangkut masalah yang sama sekali tak disinggung Kitab
Suci (Quran atau Hadis), misalnya soal rancang bangun kota yang baik
dan "nggenah" sehingga anti-banjir, kita tak mendengar suara
tokoh-tokoh Islam. Secara tak langsung, mereka mengatakan bahwa ada
wilayah yang jelas berkenaan dengan agama (baca: Islam), dan ada
wilayah yang sama sekali di luar pembicaraan Islam.

Soal jilbab adalah soal Islam sebab ada aturan yang jelas (menurut
mereka) dalam Kitab Suci, sementara penanganan banjir adalah di luar
wilayah agama, sebab tak ada ketegasan mengenai hal itu dalam Kitab
Suci. Jika pun ada hal yang berkenaan dengan soal itu di dalam Kitab
Suci, maka sifatnya tak langsung, hanya tersurat.

Sikap semacam ini adalah sekularisme itu sendiri, dalam bentuknya yang
lain. Saya menyebutnya sebagai "sekularisme sukarela" (untuk
mengartikan "self-secularizing"). Sikap tokoh-tokoh Islam yang kurang
menunjukkan keprihatinan mendalam terhadap soal tata-kota dengan
anggapan kurang langsung berkenaan dengan Islam, jelas mengandaikan
adanya wilayah agama dan non-agama. Dengan kata lain, ada wilayah di
mana agama punya wewenang, dan wilayah lain di mana agama sama sekali
tak punya wewenang yang bersifat langsung.

Dualisme wilayah semacam ini terjadi pada banyak kasus, dan kesadaran
mengenai hal ini bukan tak ada di kalangan intelektual Muslim. Contoh
yang kerapkali didiskusikan adalah dualisme antara ilmu-ilmu agama dan
ilmu sekuler. Menyadari bahwa dualisme itu sama sekali tak ideal,
banyak intelektual Muslim yang mengusahakan integrasi antara kedua
wilayah itu. Saya sendiri punya kritik mendasar atas "proyek
integrasi" itu, tetapi hal itu di luar pokok pembicaraan ini.

Yang ingin saya tunjukkan adalah kemenduaan sikap umat Islam dalam
menghadapi sebuah konsep. Suatu konsep kadangkala disangkal pada level
retorika, tapi diterima tanpa suatu keberatan dalam praktek.

Yang mengherankan, di tengah bangkitnya kesadaran beragama kalangan
Islam saat ini, "sekularisme sukarela" itu justru makin luas
berkembang. Adalah suatu paradoks yang mencengangkan kalau di satu
pihak umat Islam "gembar-gembor" bahwa Islam agama yang memberi solusi
atas semua hal, lengkap (syamil, kamil, mutakamil), tapi di pihak lain
justru mengabaikan soal-soal publik yang sangat mendesak seperti soal
penanganan kota.

Sumber utama masalah, saya kira, karena lemahnya dimensi kemanusiaan
dalam pemahaman Islam yang berkembang saat ini. Hilangnya dimensi
kemanusiaan itu menimbulkan sikap yang amat mengherankan, yakni bahwa
ajaran agama ditaati semata-mata kerena ia adalah perintah Tuhan. Jika
suatu masalah tak punya ketentuan jelas dari Tuhan, meski menyangkut
kepentingan kemanusiaan yang luas, maka umat Islam diam saja. Jika pun
ikut bicara, tapi tidak dengan derajat semangat yang sama seperti
dalam kasus-kasus yang jelas-jelas bersifat "Islam".

Untuk mengatasi sikap mendua ini, sejumlah langkah penting harus
dilakukan. Pertama, umat Islam harus berani melakukan "lompatan
paradigmatik" dengan memandang seluruh ajaran agama yang berkaitan
dengan wilayah sosial adalah terkait dengan pertimbangan kemanusiaan.
Ajaran-ajaran itu menjadi penting bukan semata-mata karena Tuhan
mengatakan demikian, tapi karena secara kemanusiaan ajaran itu relevan.

Jika karena suatu perkembangan sejarah, pertimbangan kemanusiaan
berubah, maka ajaran itu juga harus diubah. Hanya Tuhan sendiri yang
tak berubah. Ajaran-ajaran Tuhan bukanlah Tuhan itu sendiri, sehingga
tak kebal terhadap hukum perubahan. Dalam perubahan itu, yang menjadi
pokok pertimbangan adalah kepentingan kemanusiaan. Karena kepentingan
kemanusiaan terus berubah, dengan sendirinya ajaran juga harus berubah.

Kedua, sudah tentu perubahan bukanlah tujuan pada dirinya sendiri.
Suatu perubahan mengarah kepada cita-cita sosial tertentu. Yang tetap
dalam suatu agama adalah cita-cita yang menjadi semacam pemandu arah
perubahan dalam masyarakat itu. Hukum atau ketentuan legal-formal
harus ditundukkan kepada cita-cita itu, bukan sebaliknya. Cita-cita
utama Islam, dalam pandangan saya, ada dua: terciptanya keadilan pada
level masyarakat dan terlindunginya aspek kebebasan pada level individu.

Kecenderungan agama dalam masyarakat yang kian berorientasi pada hukum
dan fikih sekarang ini jelas membahayakan masa depan Islam sendiri.
Yang mengherankan, "fikihisme" atau kecenderungan legalistik dalam
beragama yang dahulu berkembang luas di kalangan yang disebut "Islam
tradisional" itu, dulu pernah menjadi sasaran kritik tajam kaum
pembaharu Muslim awal abad ke-20. Fikihisme itu sekarang justru
berkembang lagi di kalangan Muslim perkotaan, termasuk kalangan yang
selama ini disebut "modernis". Ini jelas kemunduran dilihat dari segi
cita-cita kaum reformis Islam dahulu.

Ketiga, jika pada level masyarakat kita perlu menganjurkan pendekatan
keagamaan yang makin mengaitkan antara ajaran agama dengan konteks
kemanusiaan, maka pada level individual, penghayatan agama yang
mendalam dan "genuine" juga perlu dikembangkan. Sebagaimana dikatakan
oleh banyak sarjana Muslim, masyarakat Muslim adalah masyarakat etis
(al-mujtama' al-akhlaqi/al-qimi) dalam pengertian kesadaran
nilai-nilai moral yang diajarkan Islam tertanam dengan mendalam di
sanubari mereka.

Masyarakat etis mengahayati agama bukan karena "paksaan hukum", tapi
karena keinsafan mendalam dan bersifat sukarela. Saya dulu pernah
melontarkan gagasan pentingnya "hukum nurani", bukan hukum
legal-formal dalam beragama. Hukum legal-formal yang bersifat positif
berlaku pada wilayah publik. Dalam wilayah agama, yang berlaku adalah
"hukum nurani" yang mengandaikan adanya kedewasaan nurani dan akal sehat.

Jika titik tumpu keberagamaan dalam Islam terus-menerus diletakkan
pada level hukum (fikih), maka yang timbul adalah "infantilisme moral"
atau sikap etis kekanak-kekanakan. Umat Islam harus didorong menuju
"kedewasaan moral" melalui penghayatan agama yang mendalam, penuh
integritas, mandiri, dan bertanggungjawab.

Dalam agama, hukum pada akhirnya harus diletakkan pada nurani, bukan
ditanyakan kepada otoritas eksternal seperti ulama atau ustad. Itulah
agama yang "genuine". Sekian, semoga bermanfaat.

Kirim email ke