RUU Bahasa

Ariel Heryanto

Semakin banyak orang Indonesia yang berpikir dalam bahasa Inggris.
Maka, bila istilah-istilah Inggris berhamburan dari tuturan mereka,
harap maklum. Bukan cuma selera makan, berpakaian, belajar, atau
hiburan mereka semakin mirip apa yang tampil di film Hollywood atau
siaran MTV.

Ada yang pernah membuat daftar panjang judul film Indonesia yang
menggunakan bahasa Inggris. Bukannya itu salah atau harus dilarang.
Soalnya, persentase judul film berbahasa asing dalam satu dekade belum
pernah sebanyak ini dalam seluruh sejarah film nasional. Layak jika
orang bertanya ada apa ini. Apalagi jika gejala serupa merebak di luar
film, dan keliru.

Tanpa niat melucu atau mengejek, Koran Tempo (16/09/2006) menggunakan
ucapan anggota DPRD DKI tentang suatu kesalahpahaman sebagai judul
berita: "Itu masalah miss communication. Tak perlu dibesar-besarkan."

Seminggu yang lalu Kompas (04/03/2007) memberitakan pidato Rendra di
UGM: "Bangsa Indonesia perlu me-reinventing atau menciptakan tata
kehidupan yang baru berdasarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan
pengalaman dari tradisi yang lama yang baik dan berguna."
Me-reinventing? Bukan Indonesia, Inggris pun bukan.

Berikut cuplikan dari naskah film Indonesia yang sangat populer di
kalangan remaja, 30 Hari Mencari Cinta: "Dengan gerakan slow motion,
mereka berhenti sejenak di puncak tangga sambil memandangi suasana
disko dengan pandangan prejudice alias kamuflase ketidakpedean. Ini
war zone mereka. Minus body armour and helmet. Bahkan output malam
ini, lebih penting dari Judgement Day. Di sini, daya tarik, kecantikan
dan inner-outer-upper-lower beauty yang menjadi taruhannya."

Tidak ada sebuah kalimat yang sepenuhnya dalam bahasa Inggris, atau
sepenuhnya dalam bahasa Indonesia. Gejala ini semakin lama dianggap
wajar atau "normal".

SEBELUM tahun 1980-an, bahasa seperti itu akan dituduh sok
ke-Barat-Barat-an. Sekarang tuduhan semacam itu tidak berlaku. Pembuat
dan penonton 30 Hari Mencari Cinta tidak berusaha mem-Barat-Barat-kan
diri. Mereka sudah separuh "Barat" tanpa niatan begitu, tanpa juga
sesal. Mereka hidup dan dibesarkan dalam lingkungan yang kuyup dengan
budaya pop Amerika.

Ketika pengarang 30 Hari Mencari Cinta berusaha
meng-Indonesia-Indonesia-kan bahasanya, hasilnya malah lucu dan aneh:
"Flashback menghantui alam memori mereka. Kadang, nostalgia yang
tersimpan dalam laci ingatan, bisa sangat menakutkan. Tapi saat
bersamaan, emang Real & the only thing we've got! Reality bites …
Satu-satunya cowok yang dekat dengan mereka adalah Bono!! Oh tidak!!!"

Apa maksudnya "Oh tidak" di akhir kutipan itu? Hanya orang yang tahu
bahasa Inggris akan paham pengarang itu bermaksud mengatakan, "Oh no!"
dalam bahasa Inggris. Dalam bahasa Indonesia, ungkapan itu kira-kira
sama dengan "Waduh!" atau "Gawat!", atau "Celaka". Bukannya bahasa
Indonesia tidak punya istilah serupa. Bukannya orang Indonesia tidak
mengatakan perasaan yang kira-kira sama. Tetapi, semakin banyak orang
Indonesia tidak tahu dan mungkin juga tidak peduli.

Kepedulian ini menjadi persoalan bagi mereka yang menyusun Rancangan
Undang-Undang (RUU) Bahasa. Usulan itu ditolak banyak orang. Ada yang
menolak karena antipati pada apa pun yang diatur negara. Maklum,
karena banyak yang menderita trauma berkepanjangan dari hidup di bawah
pemerintahan militer Orde Baru.

Ada yang menolak RUU itu karena salah paham. Mereka mengira RUU ini
merupakan ungkapan semangat nasionalisme kesiangan. Dikiranya RUU itu
menolak apa pun yang berbau asing dalam berbahasa. Kesalahpahaman ini
pun dapat dimaklumi karena semangat nasionalisme menggebu sering
tampil kekanak-kanakan di Tanah Air.

Mungkin saja ada unsur nasionalisme di balik RUU Bahasa. Namun,
pengusul RUU Bahasa tampaknya tidak membabi buta menolak
istilah-istilah asing dalam bahasa Indonesia. RUU Bahasa lebih
didorong oleh keprihatinan atas jumlah dan cara pemakaian
istilah-istilah Inggris secara obral dan serampangan.

KALAU pemahaman itu benar, saya termasuk orang yang ikut bersimpati
dan merasakan keprihatinan itu. Tetapi, saya termasuk orang yang tidak
setuju digunakannya perangkat hukum seperti undang-undang untuk
mengatasinya.

Bila mau membersihkan meja kotor, kita butuh kain lap yang bersih.
Pranata hukum kita jauh lebih kotor daripada bahasa kita yang sudah
berlepotan logika dan akrobatik istilah.

Ini bukan kurangnya nasionalisme. Bukan juga pemujaan pada Barat.
Budaya pop Barat merupakan barang sehari-hari yang tidak istimewa
seperti halnya generasi terdahulu. Persoalannya, banyak dari kita yang
malas berpikir dalam berbahasa. Apa pun yang lewat di benak dituturkan
kepada orang lain tanpa dicerna dan diolah.

Jika budaya pop Amerika dapat diibaratkan hujan deras, banyak orang
Indonesia yang basah kehujanan bahkan kebanjiran. Mereka malas
membersihkan tangan dengan handuk sebelum berjabat tangan santun
dengan orang lain di tempat kering. 

Kirim email ke