Masalah Rasial di Indonesia

Hendardi

Diskriminasi rasial masih berlangsung di Indonesia. Namun, negara
Republik Indonesia—melalui proses legislasi—telah meratifikasi
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of
Racial Discrimation/ CERD) pada 25 Juli 1999 melalui UU No 29/1999.

Ratifikasi itu bukan saja mewajibkan untuk menghormati (to respect)
dan melindungi (to protect), melainkan juga mempromosikan, mengambil
langkah, kebijakan dan tindakan bagi penghapusan diskriminasi rasial
serta mengajukan laporan periodik tentang kemajuan yang dicapainya
kepada Komite CERD PBB.

Apa masalah rasial yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab RI yang
sekaligus menjadi tantangan kita?

Diskriminasi rasial

UU No 29/1999 menyatakan, "diskriminasi rasial" ialah segala bentuk
perbedaan, pengecualian, pembatasan, atau pilihan atas dasar ras,
warna kulit, keturunan, asal negeri atau bangsa dengan tujuan atau
pengaruh melenyapkan atau merusak pengakuan, penikmatan atau
pelaksanaan, berdasar persamaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
dalam politik, ekonomi, sosial, budaya, atau bidang lainnya.

Masyarakat atau bangsa Indonesia—seperti masyarakat lain—terdiri atas
sejumlah suku, komunitas pedalaman, keturunan, etnis, dan warna kulit.
Setiap orang dapat saja menunjukkan identitas golongan yang berasal
dari asal-usul tertentu. Pengelompokan seperti ini menegaskan adanya
kandungan watak eksklusif.

Relasi dalam keragaman menjadi persoalan saat seseorang/segolongan
orang menonjolkan identitas golongannya. Penonjolan identitas yang
mengingkari atau menolak golongan lain jelas mengarah kepada
diskriminasi rasial dari segolongan orang terhadap golongan lain.

Pelecehan dan pernyataan stereotip suatu golongan atas golongan lain
adalah bentuk diskriminasi rasial. Begitu juga klaim "putra daerah"
atau ekspresi ketaksenangan atas "kaum pendatang" adalah klaim dan
ekspresi yang bersifat rasis. Bahkan sejumlah komunitas di pedalaman
mengalami penyingkiran.

Pengingkaran suatu etnis sebagai bagian masyarakat atau bangsa
Indonesia juga bentuk diskriminasi rasial yang masih terjadi. Seolah,
warga yang telah berelasi sebagai bangsa dipersepsikan bukan bagian
masyarakat kita. Apalagi pengingkaran ini masih disokong aparat negara
(state apparatus).

Salah satu sumber pokok diskriminasi rasial adalah ketentuan yang
terkandung dalam hukum nasional atau undang-undang (UU). Gerakan
antidiskriminasi (gandi) mencatat sekitar 34 ketentuan dalam berbagai
UU yang justru mengandung diskriminasi rasial. Ketentuan ini jelas
bertentangan dengan UU No 29/1999.

Sokongan RI atas diskriminasi rasial memberi peluang besar terhadap
terjadinya serangkaian praktik diskriminasi atas golongan atau etnis
tertentu. Salah satu yang terpenting adalah tragedi Mei 1998, di mana
kekerasan rasial menimbulkan banyak korban, pelecehan dan pemerkosaan,
serta dampak yang membekas bagi warga Indonesia-Tionghoa.

Meski telah meratifikasi konvensi yang bertujuan menghapuskan
diskriminasi rasial pada 1999, kenyataannya UU No 23/2006 tentang
Administrasi Kependudukan masih meloloskan ketentuan yang melegalkan
diskriminasi itu.

Tantangan bersama

Watak eksklusif memang berakar dalam setiap golongan. Eksklusivisme
ini dapat memicu timbulnya diskriminasi rasial. Secara historis,
kolonial Belanda menanamkan watak rasial dalam politik dan hukum.
Persoalannya, negara pascakolonial RI justru mewarisi watak itu.

Sepanjang Orde Baru (Orba), kebhinnekaan kerap dikumandangkan, tetapi
dalam praktiknya justru menguncinya. Golongan etnis tertentu ditutup
kesempatannya untuk ambil bagian dalam politik dan kendali penuh ada
di bawah rezim Soeharto. Kekerasan rasial pun setiap saat meledak
seperti tahun 1970-an.

Diskriminasi rasial adalah tantangan kita bersama kendati kondisi
sekarang secara perlahan mengalami pengurangan. Namun, perkembangan
politik tetap lebih banyak menampilkan eksklusivisme politik seperti
ditunjukkan melalui banyak partai serta ormas lain. Bagaimana kita
membayangkan tantangan itu?

Pertama, sesuai dengan UU No 29/1999, RI harus terus diingatkan
tentang kewajibannya untuk mempromosikan, mengambil langkah-langkah
termasuk penyesuaian UU, kebijakan dan tindakan, serta memublikasi
laporan kemajuan yang dicapai dalam memerangi atau menghapuskan segala
bentuk diskriminasi rasial.

Kedua, diperlukan kerja sama berbagai pihak untuk ambil bagian dalam
menentang serangkaian perilaku dan tindakan rasis di masyarakat,
termasuk diskriminasi yang dilakukan aparat birokrasi.

Ketiga, mereka yang berminat pada reformasi hukum penting melakukan
kajian menyeluruh atas hukum nasional yang masih berwatak rasis.
Selain itu, mereka yang bergelut dalam isu hak-hak asasi manusia dapat
mengumpulkan berbagai kasus yang bertalian dengan diskriminasi rasial
sebagai dasar rekomendasi bagi penghapusan diskriminasi itu.

Keempat, dalam relasi antargolongan akan lebih bermanfaat jika
ditanamkan nilai-nilai solidaritas dan saling menghormati setiap
identitas golongan dengan sikap terbuka. Karena itu, penting diingat,
tak segolongan pun dapat tumbuh dan berkembang tanpa golongan lain
secara bersama-sama

Hendardi Ketua Dewan Pengurus Setara Institute for Democracy and Peace 

http://www.kompas.com/

Kirim email ke