Habib Rizieq Terancam Hukuman Sembilan Tahun
KOMPAS/WINDORO ADI
Habib Riziq dibawa ke Polda Metro Jaya.
Suasana di Petamburan III Pasca Tragedi Monas /KompasTV
Artikel Terkait:

    * Habib Rizieq Belum Dibebaskan
    * Pengacara : Rizieq Tidak Harus Ditahan
    * Hari Ini Status Rizieq Ditentukan
    * Jika Rizieq Ditahan, Pengacara Ajukan Praperadilan
    * Rizieq Harapkan Munarman Muncul secara Gentle

Kamis, 5 Juni 2008 | 12:05 WIB

JAKARTA, KAMIS-Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
terancam hukuman penjara sembilan tahun setelah hari ini polisi
mengenakan pasal berlapis baru, Pasal 160, 170, 156, dan Pasal 351
ayat satu.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar
Polri Inspektur Jenderal Abu Bakar Nataprawira pukul 11.30. Anggota
tim pembela Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan
Berkeyakinan dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Febi Yonesta, ketika
dihubungi terpisah mengakui hal itu. "Benar.Polisi mengenakan pasal
berlapis baru pada habib. Pasal 160, Pasal 170, Pasal 156, dan Pasal
351 ayat satu," ungkap Abu Bakar.

Febi menambahkan, Pasal 160 mengenai penghasutan, Pasal 170 mengenai
pengeroyokan bersama, Pasal 156 mengenai penyebaran kebencian pada
golongan, dan Pasal 351 ayat satu mengenai penganiayaan. "Dalam
praktik, umumnya, majelis hakim menetapkan hukuman berdasarkan pasal
yang memberi sangsi terberat. Dalam hal ini, pasal berlapis terberat
adalah Pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun,"
tutur Febi.

Ia menyatakan puas dengan kinerja polisi dalam menangani kasus ini.
Meski demikian, ia mengingatkan, perjalanan masih jauh. "Kalau
polisinya sudah beres, jaksanya harus ikut beres. Kalau keduanya
beres, majelis hakimnya harus beres. Kalau majelis hakimnya beres,
proses naik bandingnya harus beres," tuturnya. (WIN)

Reply via email to