17 November, 2008 - Published 19:30 GMT
 
                
Email kepada teman              Versi cetak
Putusan 'perawan' Prancis dibatalkan
 
        
Departemen Kehakiman
Pemerintah Prancis khawatir putusan itu akan menghasilkan preseden
hukum baru
Sebuah pengadilan banding Prancis membatalkan keputusan pengadilan
dibawahnya yang mengizinkan pasangan Muslim bercerai karena pengantin
wanita berbohong karena mengaku dia masih perawan.

Kedua orang itu sekarang secara hukum masih menikah, walaupun kedua
belah pihak telah menerima putusan pengadilan sebelumnya.

Putusan pengadilan yang lebih rendah itu menimbulkan perdabatan sengit
dan membuat marah sebagian kalangan feminis, yang mengatakan hal itu
sama dengan "fatwa" melarang kebebasan perempuan.

Namun kuasa hukum suami wanita itu mengatakan, kasus tersebut tidak
ada hubungannya dengan agama.

Mereka mengatakan, sang istri telah melanggar kontrak pernikahan, dan
menipu suaminya agar dinikahkan.

Menurut undang-undang pernikahan Prancis, pernikahan bisa dibatalkan
bila salah satu pihak berbohong mengenai "kualitas penting" dari
hubungan keduanya.

'Gaya Kandahar'

Menurut laporan media massa, sang suami yang berusia 30an tahun dan
bekerja sebagai teknisi, menikahi istrinya yang seorang calon perawat
pertengahan tahun 2006, setelah sang istri mengatakan bahwa dia belum
pernah berpacaran sebelumnya.

Sang wanita mengakui dia berbohong dengan mengatakan dia masih
perawan, dan kemudian menerima pembatalan pernikahan di pengadilan.

Pengacara sang wanita mengatakan, kliennya tidak ingin menggugat
putusan itu, karena dia ingin hidupnya kembali normal.

Akan tetapi Menteri Kehakiman Rachida Dati memerintahkan peninjauan
kembali putusan itu, yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai
"fatwa yang melarang emansipasi wanita" dan "sebuah putusan seperti
yang dilakukan di Kandahar".

Kalangan feminis menyebut keputusan itu tidak adil karena seorang
perempuan tidak akan bisa membatalkan pernikahannya bila dia
mencurigai suaminya sudah pernah melakukan hubungan seksual sebelumnya.

Kalangan yang menentang putusan ini juga mempertanyakan apakah hakim
akan mengeluarkan putusan yang sama bila pernikahan itu bukan antara
dua orang Islam, dan mengatakan keputusan itu bertentangan dengan
prinsip sekuler Prancis. 

Kirim email ke