17 Desember, 2008 - Published 09:02 GMT

 
                
Email kepada teman              Versi cetak
Aktris Korea dihukum soal zina
 
        

Aktris Ok So-ri mengaku memiliki hubungan gelap
Pengadilan di Korea Selatan memvonis salah seorang aktris terkemuka 
negara itu dalam kasus zina.
Aktris Ok So-ri mengakui dakwaan dan pengadilan menjatuhkan hukuman 
kurungan 8 bulan.

Hukuman itu ditangguhkan selama dua tahun.

Pengadilan terhadap Ok berlangsung setelah mahkamah konstitusi menolak 
permintaannya agar membatalkan undang-undang yang menyatakan 
perzinahan sebagai pelanggaran pidana.

Dalam pernyataannya, dia mengatakan, undang-undang itu pelanggaran hak 
asasi manusia dan sama dengan balas dendam.

Menurut ketentuan hukum yang telah berlaku 50 tahun di Korea Selatan, 
orang yang melakukan perzinahan bisa dipenjara hingga dua tahun.

Para pengecam undang-undang itu menyatakan lebih baik pengadu diberi 
hak untuk menuntut kompensasi di pengadilan perdata.

Namun, pada bulan Oktober mahkamah konstitusi menyatakan untuk kali 
keempat perzinahan harus tetap dinyatakan sebagai pelanggaran pidana 
dengan alasan merusak tata sosial.

Ok mengakui memiliki hubungan gelap dengan seorang penyanyi pop 
ternama, dan suaminya, Park Chul, dilaporkan menuntut "hukuman berat" 
dijatuhkan.

Kirim email ke