17 Desember, 2008 - Published 09:02 GMT
Email kepada teman Versi cetak
Aktris Korea dihukum soal zina
Aktris Ok So-ri mengaku memiliki hubungan gelap
Pengadilan di Korea Selatan memvonis salah seorang aktris terkemuka
negara itu dalam kasus zina.
Aktris Ok So-ri mengakui dakwaan dan pengadilan menjatuhkan hukuman
kurungan 8 bulan.
Hukuman itu ditangguhkan selama dua tahun.
Pengadilan terhadap Ok berlangsung setelah mahkamah konstitusi menolak
permintaannya agar membatalkan undang-undang yang menyatakan
perzinahan sebagai pelanggaran pidana.
Dalam pernyataannya, dia mengatakan, undang-undang itu pelanggaran hak
asasi manusia dan sama dengan balas dendam.
Menurut ketentuan hukum yang telah berlaku 50 tahun di Korea Selatan,
orang yang melakukan perzinahan bisa dipenjara hingga dua tahun.
Para pengecam undang-undang itu menyatakan lebih baik pengadu diberi
hak untuk menuntut kompensasi di pengadilan perdata.
Namun, pada bulan Oktober mahkamah konstitusi menyatakan untuk kali
keempat perzinahan harus tetap dinyatakan sebagai pelanggaran pidana
dengan alasan merusak tata sosial.
Ok mengakui memiliki hubungan gelap dengan seorang penyanyi pop
ternama, dan suaminya, Park Chul, dilaporkan menuntut "hukuman berat"
dijatuhkan.