Kamari, tas salat lohor di masjid kantor (di Bandung), aya babaturan 
Mas J nu DKM Masjid nanyakeun ka kuring, cenah boga artikel perkara 
komunitas Yahudi di Surabaya. "Boga", ceuk kuring teh, "Ngan 
hanjakal artikelna dina Basa Inggris, keur naon?"

"Aya babaturan nanyakeun, hayang nyaho", ceuk Mas J teh. 

Kuring neangan arsip di BS, da kungsi diposting didieu, terus 
dicitak dibikeun ka manehna. Kacida atoheunana, omongna rek 
dilobaan, difotokopi. 

Ngan poe ieu kuring jadi ngahuleng, sanggeus maca beja ti NU Online 
dihandap ieu:

MUI-Ansor Minta "Sinagoge" Surabaya Ditutup
Kamis, 8 Januari 2009 13:47

(http://www.nu.or.id/page.php)

Surabaya, NU Online
Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur bersama orginasasi
masyarakat (ormas) Islam di Surabaya meminta pemerintah setempat
menutup tempat peribadatan penganut Yahudi atau yang biasa
disebut "Sinagoge" yang berlokasi di Jalan Kayon Nomor 4 Surabaya.

Seruan tersebut disampaikan MUI Jatim bersama Gerakan Pemuda Ansor
Surabaya, Barisan Ansor Serba Guna (Banser), dan ormas Islama
lainnya melalui aksi yang digelar di depan halaman `Sinagoge`
Surabaya, Rabu (7/1).

Ketua Umum MUI Jatim, K.H. Abdusshomad Buchori mengatakan, setelah
mempelajari kejahatan dan kebiadaban yang dilakukan Israel terhadap
rakyat Palestina di Jalur Gaza akhir-akhir ini, maka MUI mengambil
sikap tegas.

"Mengutuk dan mengecam sekeras-kerasnya atas kejahatan dan
kebiadaban yang dilakukan Israel yang telah mengakibatkan ratusan
warga sipil dan anak-anak tak bersalah di Palestina meninggal,"
katanya.

Selain itu, kata dia, MUI mendesak pemerintah RI selaku anggota
Dewan Keamanan PBB untuk mengehentikan kebiadaban Israel di
Palestina.

"Yang terakhir kami meminta kepada pemerintah agar keberadaan
`Sinagoge` di Surabaya sebagai tempat kegiatan Yahudi segera
ditutup," katanya.

Di sisi lain, aktivitas ibadah penganut Yahudi di `Sinagoge` dinilai
liar. Pasalnya, Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya tidak pernah
mengeluarkan izin peruntukan bangunan berarsitektur Belanda tersebut
untuk `Sinagoge`.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
(Bakesbanglinmas) Kota Surabaya, Sumarno membenarkan bahwa
`Sinagoge` di Jalan Kayon tidak memiliki izin mendirikan bangunan
(IMB).

"Selama ini tempat tersebut difungsikan sebagai tempat tinggal. Tapi
jika terbukti sebagai tempat peribadatan, maka kami akan
menindaknya," katanya.(*)


Kirim email ke