07 Juni, 2009 - Published 12:56 GMT

 
                
Email kepada teman              Versi cetak
MUI: vaksin meningitis haram
 
Rohmatin Bonasir
Produser BBC Siaran Indonesia
 

 


Majelis Ulama Indonesia, MUI, masih menunggu keterangan Kedutaan Besar Arab 
Saudi sebelum mengeluarkan fatwa pemakaian vaksin meningitis.
Ketua MUI, H Amidhan, mengatakan meski fatwa vaksin meningitis haram sudah 
dikeluarkan pihaknya masih belum memutuskan mengenai penggunaannya.

Namun, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peraturan wajib vaksinasi meningitis 
setelah terjadi wabah penyakit itu pada jemaah haji tahun 2000 yang menyebabkan 
64 orang meninggal.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran jemaah haji Indonesia tidak bisa menunaikan 
kewajiban agama itu karena terbentur fatwa MUI soal vaksin tersebut.

Namun Ketua MUI menegaskan organisasi itu belum mengeluarkan fatwa penggunaan 
vaksin meningitis.

"Kami akan meminta pemerintah Arab Saudi, dalam hal ini Duta Besar Arab Saudi, 
kami akan mengirim tim untuk menanyakan apakah vaksinasi itu diwajibkan jika 
melakukan umroh atau haji," ujar H Amidhan kepada radio BBC Siaran Indonesia.

        
Vaksinasi meningitis haram

Wawancara lengkap
"Kalau nanti dinyatakan itu tidak bisa dihindari dan tidak ada lagi alternatif 
lain selain yang mengandung atau berinteraksi dengan enzim babi itu, ada unsur 
keterpaksaan di sini karena kita tidak mungkin menghambat atau membatalkan 
orang naik haji semata-mata karena ada vaksinasi yang mengandung enzim babi."

H Amidhan mengatakan MUI masih belum bersidang mengenai penggunaan vaksin 
meningitis untuk naik haji ini.

Pada hari Sabtu (06/06) MUI menetapkan vaksin ini hukumnya haram karena 
mengandung enzim babi.

"Kalau menyangkut materi yang likuid, cair, kalau awal prosenya itu 
berinteraksi dengan yang haram hasil akhirnya juga haram," ujar H Amidhan saat 
menjelaskan dasar keputusan MUI itu.

Penyakit meningitis menyerang selaput otak dan sumsum tulang belakang dan bisa 
berakibat kematian jika tidak ditangani dengan cepat.

Kirim email ke