02 Juli, 2009 - Published 08:02 GMT

 
                
Email kepada teman              Versi cetak
Hubungan sesama jenis disahkan
 
        

Satu pengadilan di ibukota India, Delhi, memutuskan bahwa hubungan seks sesama 
jenis di antara orang-orang dewasa bukan tindak pidana.
Keputusan ini sekaligus membalikkan undang-undang kolonial yang telah berusia 
148 tahun di mana hubungan seks sesama jenis dianggap sebagai "bertentangan 
dengan hukum alam".

Melakukan hubungan seks sesama jenis bisa dikenai hukuman penjara sepuluh tahun.

Banyak orang di India menganggap hubungan seks sesama jenis tidak sah. Sejak 
lama kelompok-kelompok hak asasi manusia menegaskan bahwa undang-undang yang 
ada melanggar HAM.

Pengadilan Tinggi di Delhi memutuskan bahwa UU yang melawang hubungan sesama 
jenis diskriminatif dan "melanggar hak asasi manusia".

Pengadilan mengatakan bagian UU yang melarang hubungan sesama jenis adalah 
antitesis dari hak perlakukan yang sama, yang harusnya diterima semua orang.

Keputusan ini menjadi tonggak sejarah di India di mana mereka yang melakukan 
hubungan sesama jenis mengalami perlakukan yang diskriminatif.

Wartawan BBC di India mengatakan sebagian besar masyarakat India adalah 
konservatif dan pembicaraan tentang seks dianggap tabu.

Para aktivis gay di India menyambut baik keputusan ini dan menyebutnya sebagai 
keputusan yang bersejarah.

Pada 2004 pemerintah India menentang petisi yang meminta agar hubungan sesama 
jenis dilegalkan.

Mereka yang mendukung petisi ini adalah badan pemerintah yang mengontrol 
HIV/Aids dan para aktivis gay di India.

Badan pemerintah ini beralasan orang-orang yang terkena HIV/Aids dipinggirkan 
oleh masyarakat dan karenanya upaya mengatasi penyakit ini menjadi terkendala.

Kirim email ke