16 Agustus, 2009 - Published 17:22 GMT

 
                
Email kepada teman              Versi cetak
Kontroversi UU di Afghanistan
 
        

Presiden Karzai dituduh khianati kaum wanita Afghanistan
RUU yang mengijinkan suami di Afghanistan membuat istrinya kelaparan jika 
menolak berhubungan seks telah diundangkan.
RUU sebelumnya pada awal tahun menyebabkan kemarahan dan memaksa Presiden Hamid 
Karzai menariknya.

Namun para pengkritik mengatakan versi yang telah diubah masih bersifat sangat 
menekan.

Mereka menuduh Karzai mengorbankan kaum perempuan Afghanistan demi dukungan 
kaum Shiah yang konservatif dalam pemilu presiden tanggal 20 Agustus.

Hukum ini mengatur kehidupan keluarga masyarakat minoritas Shiah Afghanistan.

Permintaan seks

Versi asli Undang-undang ini mewajibkan kaum wanita Shiah melakukan hubungan 
seks dengan suami mereka minimum empat hari sekali, dan pada dasarnya 
mengijinkan perkosaan dalam perkawinan dengan mencabut kemauan bersama 
melakukan hubungan seks.

Para pemimpin negara barat dan kelompok wanita Afghanistan bersatu dalam 
mengecam pencabutan kebebasan inti kaum wanita setelah Taliban disingkirkan.

Kini versi RUU yang telah diubah itu secara diam-diam diundangkan dengan 
persetujuan Presiden Karzai.

Pengundangannya terjadi sebelum pemilu presiden hari Kamis (20/08) mendatang, 
dan kelompok hak asasi manusia mengatakan waktu ini bukannya tidak disengaja.

"Sebelumnya ada proses kaji ulang - Karzai ditekan oleh seluruh dunia untuk 
mengubah hukum ini, tetapi sebagian besar asas hukum yang menekan tidak 
diubah," ujar Rchel Reid, wakil Human Rights Watch di Kabul.

"Yang lebih penting bagi Karzai adalah dukungan dari kaum fundamentalis dan 
garis keras Afghanistan yang sangat diperlukan dalam pemilu."

Kelompok-kelompok hak perempuan mengatakan susunan kata-kata hukum itu masih 
melanggar prinsip persamaan yang dijunjung oleh Undang-Undang Dasar negara itu.

Berdasarkan hukum ini, seorang suami berhak menahan makanan untuk istrinya jika 
menolak tuntutan berhubungan seks; seorang wanita harus mendapat ijin suami 
untuk bisa bekerja; ayak dan kakek mendapat hak memelihara anak-anak secara 
ekslusif.

Kirim email ke