24 Agustus, 2009 - Published 04:32 GMT

 
                
Email kepada teman              Versi cetak
Kartika dibebaskan aparat Malaysia
 
        

Hukuman syariah seperti cambuk hanya berlaku untuk warga muslim
Pejabat urusan Islam di Malaysia diluar dugaan membebaskan Kartika Sari Dewi 
Shukarno, yang mestinya dijatuhi hukum cambuk enam kali pekan ini karena minum 
bir.
Kartika mengaku bersalah melanggar hukum Islam yang berlaku sejak 2007 dan 
tidak mengajukan banding.

Bila dihukum dia akan menjadi perempuan pertama di Malaysia yang dihukum dengan 
cara dicambuk akibat bir.

Kasus ini menyulut kontroversi di negara dimana etnis melayu tunduk pada hukum 
Islam, sementara sebagian besar etnis Cina dan India yang minoritas tidak.

Sebuah kendaraan tertutup membawa Kartika dari rumahnya di utara Malaysia ke 
tahanan supaya dia bisa dijatuhi hukuman pekan ini.

Namun setelah setengah jam kendaraan itu kembali, bersama sejumlah pejabat yang 
menyatakan hukuman batal dilaksanakan.

Kantor berita Reuters mengatakan Kartika menolak meninggalkan mobil itu hingga 
pernyataan pembebasannya diberikan secara tertulis.

Membingungkan

Alasan dibalik pembebasannya yang tiba-tiba tetap tidak jelas.

Aturan penjara menyebutkan siapapun yang akan dihukum cambuk harus ditahan 
lebih dulu.

Namun sejumlah pakar hukum setempat akhir pekan lalu menyebut tidak sah menahan 
Kartika karena dia belum dijatuhi vonis penjara oleh pengadilan Islam.

        

Pemerintahan PM Najib Razak dan oposisi memilih diam soal ini
Seorang hakim syariah senior serta sjeumlah pengacara mengatakan dia tidak bisa 
dicambuk kecuali ditahan dulu, dan karena tidak ada vonis penjara maka Kartika 
tidak bisa dicambuk.

Dia punya hak menggugat pemerintah jika merasa tidak senang dengan prosedur 
hukumannya, demikian pernyataan Asosiasi Pengacara Syariah Malaysia.

Kartika, 32, adalah seorang perawat dan ibu dua anak, meminta pekan lalu agar 
pelaksanaan hukum cambuknya dilakukan didepan publik.

Kepada wartawan dia mengatakan dia tenang tentang hukuman ini dan bersedia 
dihukum cambuk karena menghormati hukum.

Kakaknya diizinkan menemani masuk ke dalam kendaraan sementara kakak dan 
ayahnya telah minta izin untuk menyaksikan hukumannya dilaksanakan.

Masing-masing koalisi yang berkuasa di Malaysia dan alinasi oposisi membutuhkan 
dukungan dari partai Islam PAS, dan sejauh ini memilih bungkam terkait kasus 
ini.

Pejabat urusan Islam mengklaim bahwa dijatuhkannya hukuman cambuk bertujuan 
mendidik bukan menghukum.

Amnesty International mendesak agar pemerintah mencabut hukuman ini dan 
menghentikan praktek pencambukan.

Kirim email ke