Ngerakeun pisan di Bandung deuih :((... di Bandung pan pabalatak ABG nu bisa
di bere beasiswa... kalahka nindihan budak leutik :((. Kudu ati-2 tah ka
budak leutik boh awewe oge lalaki nu sina titah ngaji di batur... mun bisa
mah kudu di baturan... minimal ku pembantu.  Mun bisa mah neangan guru
ngajina awewe...

Selasa, 20/10/2009 09:09 WIB
Bejat, Guru Ngaji Cabuli Tiga Santrinya
Baban Gandapurnama - detikBandung

Bandung - Seorang guru ngaji Deni (37) tega berbuat cabul kepada sejumlah
santri perempuan. Tindakan tak terpuji ini dilakukan kepada tiga bocah yang
semuanya masih pelajar sekolah dasar.

Selama ini, Deni aktif mengajar mengaji di sebuah mesjid di Jalan Batu
Permata, Kecamatan Buahbatu, Bandung. Seperti biasa, pria beristri ini
mengajar menjelang magrib.

Pria yang saban hari bekerja di bengkel yang berlokasi di Kiaracondong ini
ditangkap jajaran Polresta Bandung Timur, belum lama ini.

"Pencabulan yang dilakukan tersangka sudah dimulai setahun lalu. Terakhir,
tersangka berbuat cabul sebelum puasa lalu," ungkap Kanit
 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Aslely Turnip di Mapolresta
Bandung Timur, Jalan AH. Nasution, Senin (19/10).

Aslely menambahkan, untuk saat ini korban yang tercatat ada tiga orang.
Sebut saja korban yaitu Mawar (8), Melati (9) dan Aster (10). "Namun tidak
menutup kemungkinan masih korban lainnya," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, korban pertama ialah Melati.
Sang guru ngaji tersebut 'mengerjai' Melati di sebuah saung yang berdekatan
dengan masjid. Ketika itu, korban sedang menunggu waktu mengaji tiba.

Korban diciumi bagian pipi dan bibirnya oleh tersangka. Bahkan, tersangka
menggunakan tangannya 'menggerayangi' kemaluan korban. "Setelah itu,
tersangka memberi korban uang sebesar Rp 1.000," jelas Aslely.

Tak hanya Melati, dua korban lainnya Mawar dan Aster menjadi budak nafsu
bejat Deni. Deni mengaku berbuat lebih satu kali kepada setiap korban.
"Rata-rata empat kali," ungkap Deni.

Deni mengaku, lokasi pelampiasan dilakukannya di sejumlah tempat. Nekatnya,
tersangka berani bertindak cabul di rumah korban saat orangtua korban sedang
pergi.

"Pernah juga saya melakukan di rumah sendiri saat istri dan dua anak ke luar
rumah. Ya, saya khilaf," terangnya.

Polisi menangkap tersangka setelah salah seorang orangtua korban melapor.
Korban yang berusia 8 tahun itu mngeluh sakit saat buang air yang disertai
keluaran darah.

Bocah itu pun bercerita pada orangtuanya kejadian sebenarnya. Tersangka
diciduk polisi di rumahnya. Tersangka dijerat pasal 82 UU RI Perlindungan
Anak No. 23/2002 tentang  pencabulan, junto pasal 290 ayat 2e KUH Pidana
tentang pencabulan anak di bawah umur. "Ancaman
hukumanya 15 tahun penjara," ujar Aslely.

(ern/ern)

Kirim email ke