Ngerakeun pisan di Bandung deuih :((... di Bandung pan pabalatak ABG nu bisa di bere beasiswa... kalahka nindihan budak leutik :((. Kudu ati-2 tah ka budak leutik boh awewe oge lalaki nu sina titah ngaji di batur... mun bisa mah kudu di baturan... minimal ku pembantu. Mun bisa mah neangan guru ngajina awewe...
Selasa, 20/10/2009 09:09 WIB Bejat, Guru Ngaji Cabuli Tiga Santrinya Baban Gandapurnama - detikBandung Bandung - Seorang guru ngaji Deni (37) tega berbuat cabul kepada sejumlah santri perempuan. Tindakan tak terpuji ini dilakukan kepada tiga bocah yang semuanya masih pelajar sekolah dasar. Selama ini, Deni aktif mengajar mengaji di sebuah mesjid di Jalan Batu Permata, Kecamatan Buahbatu, Bandung. Seperti biasa, pria beristri ini mengajar menjelang magrib. Pria yang saban hari bekerja di bengkel yang berlokasi di Kiaracondong ini ditangkap jajaran Polresta Bandung Timur, belum lama ini. "Pencabulan yang dilakukan tersangka sudah dimulai setahun lalu. Terakhir, tersangka berbuat cabul sebelum puasa lalu," ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Aslely Turnip di Mapolresta Bandung Timur, Jalan AH. Nasution, Senin (19/10). Aslely menambahkan, untuk saat ini korban yang tercatat ada tiga orang. Sebut saja korban yaitu Mawar (8), Melati (9) dan Aster (10). "Namun tidak menutup kemungkinan masih korban lainnya," jelasnya. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, korban pertama ialah Melati. Sang guru ngaji tersebut 'mengerjai' Melati di sebuah saung yang berdekatan dengan masjid. Ketika itu, korban sedang menunggu waktu mengaji tiba. Korban diciumi bagian pipi dan bibirnya oleh tersangka. Bahkan, tersangka menggunakan tangannya 'menggerayangi' kemaluan korban. "Setelah itu, tersangka memberi korban uang sebesar Rp 1.000," jelas Aslely. Tak hanya Melati, dua korban lainnya Mawar dan Aster menjadi budak nafsu bejat Deni. Deni mengaku berbuat lebih satu kali kepada setiap korban. "Rata-rata empat kali," ungkap Deni. Deni mengaku, lokasi pelampiasan dilakukannya di sejumlah tempat. Nekatnya, tersangka berani bertindak cabul di rumah korban saat orangtua korban sedang pergi. "Pernah juga saya melakukan di rumah sendiri saat istri dan dua anak ke luar rumah. Ya, saya khilaf," terangnya. Polisi menangkap tersangka setelah salah seorang orangtua korban melapor. Korban yang berusia 8 tahun itu mngeluh sakit saat buang air yang disertai keluaran darah. Bocah itu pun bercerita pada orangtuanya kejadian sebenarnya. Tersangka diciduk polisi di rumahnya. Tersangka dijerat pasal 82 UU RI Perlindungan Anak No. 23/2002 tentang pencabulan, junto pasal 290 ayat 2e KUH Pidana tentang pencabulan anak di bawah umur. "Ancaman hukumanya 15 tahun penjara," ujar Aslely. (ern/ern)