Pasang Baru PLN Tidak Benar Saya adalah pemilik sebuah warnet di kawasan Meruya, berhubung tempat lama telah habis masa kontarknya saya kemudian pindah ke tempat baru. Pada tempat baru ini, kemudian saya mendaftarkan pemasangan baru a/n pemilik, (status saya sebagai penyewa) daya 4400 sekitar tanggal 5 Juli 2010. Walaupun saya mendaftar pada tempat resmi bisa dikatakan juga pendaftaran saya tidak resmi, karena menurut Call Center 123, saya seharusnya mendapatkan no agenda, yang dimulai dengan huruf A. Sebagai informasi, saya mendaftar di PLN Kebon Jeruk. Baru saja ini sekarang kelura 12 Agustus 2010, bayangkan lamanya 1 bulan, jangan dikira saya jarang mefollow upnya, sudah sering ditelepon malah akhirnya saya kasih uang tips kepada yang pihak PLN Kebon Jeruk. (Sekitar Rp 300000). Sekarang sudah tanggal 31 Agustus 2010, namun belum juga dipasang boxnya. Alasan yang saya tidak bisa terima adalah : 1. Box kosong, kalau mau beli aja Rp 1.300.000, Bagi saya itu tidak masuk akal, karena kan saya membayar uang termasuk untuk pendaftaran dan pembelian box, harusnya PLN bisa memenuhi akan kedua hal itu. Lagipula kalau bisa dibeli, ya udah beli aja dulu, memangnya PLN bokek. Dugaan permainan kotor dan korupsi memang saya ketahui, namun saya tidak sangka sebobrok begini. Dikira uang segitu gampang kali, apa karena berhubung saya dari etnis Tionghoa. 2. Prosedur yang ribet, ada PLN ada pihak klien dan ditambah ribet lagi satu pihak lapangan, yaitu saya sebut pihak ketiga (AKLI). Bila ada penyelewangan pihak pelanggan sangat dirugikan karena tidak diketahui dimanakah penyelewangan itu berada, apakah di pihak PLN atau pihak ketiga. PLN melempar tanggung jawab ke pihak ketiga, sedangkan pihak ketiga melempar tanggung jawab ke pihak PLN. Bagaimana ini? Memang sebanarnya gak masalah dengan pihak ketiga separti pada Telkom, namun prosedur dan pnugasan yang jelas harus jelas. Coba saya Tanya kepada Anda, apakah Anda tahu bagaimana prosedur yang benar pasang PLN ? Apakah bayar dulu atau survey dulu. Jangankan Anda, Orang PLNnya aja kadang2 gak bisa jawab, disini jawabnya ini, di Callcenter jawabnya itu, semuanya gak sama. Wkkkkkkkkkkkkkkk 3. Prosedur yang seharusnya adalah semua urusan ada pada PLN. Pendaftar datang ke kantor PLN dan mendaftar pemasangan baru, kemudian membayarkan sesuai biaya yang ditentukan (fix). Sedangkan sekarang ini biayanya gak fix yang untuk pihak ketiga, dan itupun harus menunggu survey yang dilakukan pihak ketiga. Disinilah mulai pihak ketiga itu mempersulit. Reformasi yang hgarus dilakukan adalah merubah prosedur yang ada menjadi seperti yang saya usulkan. Jadi pihak pendaftar tidak terbebani dengan urusan pihak ketiga. Datang, bayar, survey. KAlau tidak layak ya, tinggal balikin duitnya dan kalau layak ya tinggal pasang. Dan semuanya itu juga harus ada tenggat waktunya. 4. Bukti pembayaran yang gak jelas, masak bayar biaya survey dan konsul Cuma dikasih tulisan tangan di kertas dan tanda tangan. 5. Alasan yang gak masuk akal lagi dihubungkan dengan bulan puasa, Ramadhan, masak kalau Ramadahan gak mau pasang, katanya tunggu habis lebaran 6. Alasan yang lebih gak nyambung, katanya adanya kenaikan TDL, sehingga pemasangan baru harus diawasi oleh pusat sehingga agak lama 7. Kerugian yang diakibatkan dengan ini kepada saya (kira-kira): a. Biaya sewa bulanan gedung : Rp 500.000 x 2 bulan = Rp 1.000.000 b. Bayar Speedy dan Telkom : Rp 400.000 x 2 bulan = Rp 800.000 c. Bayar gaji OP : Rp 700.000 d. Minimum Potensi keuntungan yang hilang (laba bersih) : Rp 1.500.000 x 2 bulan = Rp 3.000.000 Kalau ada petinggi PLN yang baca, saya bersedia kok menerima ganti ruginya. Tapi gak mungkin ya, orang beli box baru aja susah mereka. Wkkkkkkkkkkkkkkk Sekarang saya gak penting lagi, mau pasang ya bagus, gak mau ya saya gak paksa. Yang penting tuntutan saya ini saya sampaikan ke media online agar PLN dapat berubah dan semua yang lain dapat mengetahui betapa jeleknya PLN kita. Saya bukannya menuduh PLN tidak ingin berubah. PLN harus berubah agar jaya. Tertanda