ada yg tau soal SIM ini....?
pa kalo bikin melalui komunitas kita, ada logo komunitas kitanya..?! ;-)
kalo bisa, boleh tuh...bikin baru lagi..! xixixixiii....:P


Source:
http://www.kompas.com/read.php?cnt=.xml.2008.03.27.03201616&channel=1&mn=10&idx=87
Kamis, 27 Maret 2008 | 03:20 WIB

*JAKARTA, KAMIS* - Dalam waktu dekat Polda Metro Jaya akan meluncurkan
program Surat Izin Mengemudi (SIM) Komunitas. Lewat SIM Komunitas,
masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang SIM tidak perlu repot datang
ke kantor Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tapi cukup menunggu
di rumah atau kantor, petugas SIM akan datang.

Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda
Metro Jaya, AKBP Giri Purwanto mengatakan, SIM komunitas akan menjangkau
warga yang tinggal di permukiman,  karyawan kantor, dan sekolahan.
"Perusahaan atau komunitas warga bisa mengajukan permohonan SIM Komunitas.
Petugas kita akan datang dengan peralatan uji SIM ke lokasi yang
ditentukan," ujarnya.

Program ini juga untuk mensosialisasikan kampanye lalu lintas. Baik
perusahaan maupun perorangan bisa mengajukan surat permohonan SIM Komunitas
ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. "Kalau responsnya bagus, bisa
saja pemohon harus *waiting list*," katanya.

Jumlah pemohon SIM Komunitas maksimal 150 orang dan minimal 30 orang. Lokasi
SIM Komunitas harus luas, karena petugas membawa peralatan untuk ujian SIM.
"Kita membawa dua kendaraan ke lokasi. Satu mobil untuk ujian teori, satu
mobil membawa peralatan praktik SIM," katanya.

Secara terpisah Kasi SIM Polda Metro Jaya, Kompol Gatot Subroto mengatakan,
program SIM Komunitas ini diluncurkan mengingat tingginya animo masyarakat
Jakarta yang mengurus perpanjangan SIM lewat mobil keliling atau ke kantor
Satpas SIM Polda Metro Jaya. Setiap hari jumlah pemohon SIM keliling
mencapai 500-600 orang.

Bus untuk kebutuhan pelayanan SIM  komunitas telah disiapkan. Renovasi bus
tersebut saat ini sudah hampir rampung. Gatot mengatakan, tidak ada
persyaratan khusus bagi perusahaan atau warga yang membutuhkan mobil SIM
keliling komunitas. Bagi pemohon yang akan memperpanjang SIM, cukup
melampirkan KTP sesuai identitas di SIM.

Bagi yang akan membuat SIM baru, syaratnya harus menjalani ujian. "Karena
itu bagi yang mengundang SIM keliling komunitas untuk pembuatan SIM baru
harus punya lahan luas, karena kita membawa perlengkapan untuk ujian SIM,"
katanya. (*wid*)

PROSEDUR PERMOHONAN MOBIL SIM KOMUNITAS

-Mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya

- Surat harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pengurus di
RT/RW di kompleks atau perumahan.

- Jumlah maksimal pemohon 150 orang dan minimal 30 orang.

- Menyebutkan lokasi  pelaksanaan perpanjangan SIM serta jumlah yang
akan mengurus SIM
- Waktu pelaksanaan jam kerja, pukul 08.00-16.00

KONFIRMASI
* SMS ke 1717 atau,
* Trafic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya (021) 5276001

Kirim email ke