ada yg tau soal SIM ini....? pa kalo bikin melalui komunitas kita, ada logo komunitas kitanya..?! ;-) kalo bisa, boleh tuh...bikin baru lagi..! xixixixiii....:P
Source: http://www.kompas.com/read.php?cnt=.xml.2008.03.27.03201616&channel=1&mn=10&idx=87 Kamis, 27 Maret 2008 | 03:20 WIB *JAKARTA, KAMIS* - Dalam waktu dekat Polda Metro Jaya akan meluncurkan program Surat Izin Mengemudi (SIM) Komunitas. Lewat SIM Komunitas, masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang SIM tidak perlu repot datang ke kantor Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tapi cukup menunggu di rumah atau kantor, petugas SIM akan datang. Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Giri Purwanto mengatakan, SIM komunitas akan menjangkau warga yang tinggal di permukiman, karyawan kantor, dan sekolahan. "Perusahaan atau komunitas warga bisa mengajukan permohonan SIM Komunitas. Petugas kita akan datang dengan peralatan uji SIM ke lokasi yang ditentukan," ujarnya. Program ini juga untuk mensosialisasikan kampanye lalu lintas. Baik perusahaan maupun perorangan bisa mengajukan surat permohonan SIM Komunitas ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. "Kalau responsnya bagus, bisa saja pemohon harus *waiting list*," katanya. Jumlah pemohon SIM Komunitas maksimal 150 orang dan minimal 30 orang. Lokasi SIM Komunitas harus luas, karena petugas membawa peralatan untuk ujian SIM. "Kita membawa dua kendaraan ke lokasi. Satu mobil untuk ujian teori, satu mobil membawa peralatan praktik SIM," katanya. Secara terpisah Kasi SIM Polda Metro Jaya, Kompol Gatot Subroto mengatakan, program SIM Komunitas ini diluncurkan mengingat tingginya animo masyarakat Jakarta yang mengurus perpanjangan SIM lewat mobil keliling atau ke kantor Satpas SIM Polda Metro Jaya. Setiap hari jumlah pemohon SIM keliling mencapai 500-600 orang. Bus untuk kebutuhan pelayanan SIM komunitas telah disiapkan. Renovasi bus tersebut saat ini sudah hampir rampung. Gatot mengatakan, tidak ada persyaratan khusus bagi perusahaan atau warga yang membutuhkan mobil SIM keliling komunitas. Bagi pemohon yang akan memperpanjang SIM, cukup melampirkan KTP sesuai identitas di SIM. Bagi yang akan membuat SIM baru, syaratnya harus menjalani ujian. "Karena itu bagi yang mengundang SIM keliling komunitas untuk pembuatan SIM baru harus punya lahan luas, karena kita membawa perlengkapan untuk ujian SIM," katanya. (*wid*) PROSEDUR PERMOHONAN MOBIL SIM KOMUNITAS -Mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Surat harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pengurus di RT/RW di kompleks atau perumahan. - Jumlah maksimal pemohon 150 orang dan minimal 30 orang. - Menyebutkan lokasi pelaksanaan perpanjangan SIM serta jumlah yang akan mengurus SIM - Waktu pelaksanaan jam kerja, pukul 08.00-16.00 KONFIRMASI * SMS ke 1717 atau, * Trafic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya (021) 5276001
