nih link-nya:
http://www.detiknews.com/read/2008/07/25/004033/977501/10/3-alasan-ojek-tak-dilegalkan-jadi-angkutan-umum

nih beritanya:

Jumat, 25/07/2008 00:40 WIB
3 Alasan Ojek Tak Dilegalkan Jadi Angkutan Umum
*Nograhany Widhi K* - detikNews


* foto: Wikipedia *
 <http://ad.detik.com/link/peristiwa/prs-zyrex012008.ad>
*Jakarta* - Di Tangerang ada yang berniat menjadikan ojek sepeda motor
menjadi angkutan umum legal alias ojek taksi. Namun, Dephub rupanya bakal
alot mengizinkan ojek sebagai angkutan umum yang legal, karena 3 alasan.

"Saya tegaskan kita tetap tidak bisa mengakomodir ojek sebagai angkutan umum
yang legal," ujar Dirjen Perhubungan Darat Dephub Iskandar Abubakar ketika
ditemui wartawan di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,
Kamis (24/7/2008).

Iskandar mengakui pengelola ojek taksi bernama Limobike di Tangerang, sudah
menemui dirinya untuk meminta izin. Dia pun mengatakan ada 3 alasan mengapa
ojek tidak bisa dijadikan angkutan umum.

Pertama ojek adalah kendaraan roda 2. "Itu sangat labil. Membahayakan
keselamatan," ujar dia. Kedua, imbuh Iskandar, ojek sangat tergantung
kondisi cuaca. Ketiga, menghormati mayoritas umat muslim.

"Ojek dan penumpang perempuan kan bukan muhrimnya," tutur Iskandar.

Tapi, lanjutnya dalam revisi UU 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (LLAJ), terdapat peluang melegalkan ojek karena sudah diusulkan dalam
draf revisi.

"Tapi hanya untuk daerah-daerah yang tidak bisa terlayani angkutan umum,"
tegas dia.*(nwk/ndr)


*--
salam

ganank,
the privateer

Kirim email ke