eh gw punya npwp ga yah ?

-duh gaji segitu2 nya masih dipotong2 pulak. hiks-

---------- Forwarded message ----------
From: lucky junan subiakto <[EMAIL PROTECTED]>
Date: 2008/9/3
Subject: [yamaha_scorpio] OOT :Tak Punya NPWP, Denda 20%-100%
To: [EMAIL PROTECTED], fsrj <[EMAIL PROTECTED]>,
jokealabikers <[EMAIL PROTECTED]>, Yamaha Scorpio Group <
[EMAIL PROTECTED]>, HONDA TIGERS <[EMAIL PROTECTED]>,
TC125 <[EMAIL PROTECTED]>


  03/09/2008 09:25
Tak Punya NPWP, Denda 20%-100%
      Sri Mulyani
(*inilah.com/Bayu Suta*)

*INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda 20%
hingga 100% dari tarif normal terhadap wajib pajak penerima penghasilan yang
tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 2009.*

Keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR, Jakarta,
Rabu (3/9), menyebutkan penerapan tarif pemotongan/pemungutan pajak
penghasilan (PPh) yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP
merupakan salah satu ketentuan baru yang diatur dalam UU tentang PPh yang
akan mulai berlaku 1 Januari 2009.

"Hal ini dimaksudkan untuk mendorong kesadaran masyarakat agar mendaftarkan
diri untuk memperoleh NPWP dengan pemberlakuan disinsentif bagi WP yang
tidak memiliki NPWP," kata Menkeu.

Lebih lanjut ia menjelaskan penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh
berdasar RUU tentang PPh yang sudah disetujui pengesahannya oleh DPR dalam
rapat paripurna Selasa (2/9).

"Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang
tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal,"
kata Menkeu.

Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak
mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.

Kemudian bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai
NPWP dikenai pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif

normal.

Hal baru dari perubahan UU PPh yang terkait dengan NPWP adalah bagi WP yang
telah memiliki NPWP, maka dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar
negeri mulai 2009.

UU PPh baru juga mengatur penurunan tarif PPh baik untuk WP orang pribadi
maupun WP badan. Bagi WP orang pribadi tarif PPh tertinggi diturunkan dari
35 persen menjadi 30 persen dan menyederhanakan tarif dari lima lapis
menjadi empat lapis.

Sementara untuk WP badan, pemerintah menyederhanakan tarif dari semula tiga
lapisan (yaitu 10 persen, 15 persen, dan 30 persen), menjadi tarif tunggal
yaitu 28 persen pada 2009 dan 25 persen pada 2010.

Terkait dengan sanksi denda bagi yang tidak memiliki NPWP, pemerintah selama
2008 melaksanakan kebijakan hapus sanksi pajak atau *sunset policy*.[L2]


-- 
Lucky J. Subiakto,
http://subiakto.wordpress.com
http://sayalucky.multiply.com
http://mencarikeberuntungan.blogspot.com
http://yjoc.web.id




-- 
[agiel]
B 6115 KKU
-ordinary black scorpio-

Kirim email ke