Kayaknya yang koreksi UUD & AD/ART gue, gembul ma ophet dah..... Sepertinya gak 
ada aturan seperti itu!!!! Gimana neh....
Powered by Tangguh ®

-----Original Message-----
From: "adi_becks23" <[email protected]>

Date: Thu, 25 Jun 2009 01:52:24 
To: <[email protected]>
Subject: [BekaKak] Re: apa materi diskusi hari ini


Wah pada melanggar Pasal 27 ayat 2 neh UUD Bekakak yang Isinya:
" Di larang Mengeluarkan kata kata, Seperti TOLOL, GOBLOK, SETAN, ANJING, 
MONYET dan temen temennya sebelum jam 10.00 pagi" Jadi harap di tahan dulu kata 
kata tersebut... 

--- In [email protected], bebex kampoenk007 <hendro.bekakak...@...> wrote:
>
> ayo rame lagi di milis....
> 
> ntar jadi ke PRJ?
> 
> -- 
> RyolixBerry®
>



Kirim email ke