Selasa, 17/11/2009 11:58 WIB
Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari Atau Ditilang Rp 100 Ribu
E Mei Amelia R - detikNews

Lampu menyala saat kabut  
Jakarta - Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
menetapkan peraturan bagi pengguna motor untuk tetap menyalakan lampu di siang 
hari. Jika tidak, biker akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

"Adanya kewajiban untuk menyalakan lampu pada siang hari agar pengguna 
kendaraan lebih berhati-hati juga untuk keselamatan berkendara," kata Direktur 
Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Condro Kirono kepada wartawan.

Hal itu diungkapkan Condro seusai membuka acara Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di kantor Gubernur DKI Jakarta, Jl Medan 
Merdeka Utara, Selasa (17/11/2009). Acara tersebut dihadiri oleh pejabat dari 
Departemen Perhubungan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Departemen PU 
dan elemen masyarakat.

Adapun tujuan dituangkannya pertauran tersebut, kata Condro, adalah untuk 
menghindari kecelakaan lalu lintas yang banyak menimpa biker. Selama ini, biker 
sering kali menggunakan pola zig-zag saat berkendara.

"Biasanya suka menyalip-nyalip. Nah ini yang berbahaya," jelasnya.

Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan angka kecelakaan terhadap biker 
menurun. Dengan tetap menyalakan lampu, pengendara mobil dapat melihat biker 
saat menyalip.

Aturan menyalakan lampu di siang hari untuk motor itu tertuang dalam Pasal 107 
(2) UU No 22/2009 yang berbunyi Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu 
utama pada siang hari. Untuk ketentuan pidananya tertuang dalam Pasal 293 ayat 
(2) di mana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa 
menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan kurungan paling lama 15 
hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.


Powered by TiVoBerry®

------------------------------------

see more information about us in www.bekakak.or.idYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/bekakak/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/bekakak/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke