Selasa, 17/11/2009 11:58 WIB
Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari Atau Ditilang Rp 100 Ribu
E Mei Amelia R - detikNews
Lampu menyala saat kabut
Jakarta - Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
menetapkan peraturan bagi pengguna motor untuk tetap menyalakan lampu di siang
hari. Jika tidak, biker akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
"Adanya kewajiban untuk menyalakan lampu pada siang hari agar pengguna
kendaraan lebih berhati-hati juga untuk keselamatan berkendara," kata Direktur
Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Condro Kirono kepada wartawan.
Hal itu diungkapkan Condro seusai membuka acara Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di kantor Gubernur DKI Jakarta, Jl Medan
Merdeka Utara, Selasa (17/11/2009). Acara tersebut dihadiri oleh pejabat dari
Departemen Perhubungan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Departemen PU
dan elemen masyarakat.
Adapun tujuan dituangkannya pertauran tersebut, kata Condro, adalah untuk
menghindari kecelakaan lalu lintas yang banyak menimpa biker. Selama ini, biker
sering kali menggunakan pola zig-zag saat berkendara.
"Biasanya suka menyalip-nyalip. Nah ini yang berbahaya," jelasnya.
Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan angka kecelakaan terhadap biker
menurun. Dengan tetap menyalakan lampu, pengendara mobil dapat melihat biker
saat menyalip.
Aturan menyalakan lampu di siang hari untuk motor itu tertuang dalam Pasal 107
(2) UU No 22/2009 yang berbunyi Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu
utama pada siang hari. Untuk ketentuan pidananya tertuang dalam Pasal 293 ayat
(2) di mana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa
menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan kurungan paling lama 15
hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
Powered by TiVoBerry®
------------------------------------
see more information about us in www.bekakak.or.idYahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/bekakak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/bekakak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/