Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh..... Kenapa mesti berlama lama? Apa yang ditunggu lagi? Kalo sudah cocok dan merasa mantap, langsung saja akad nikah.... Malah akan membuat hati lebih tenang, lebih plong ..... :)
Kalo mungkin yang jadi masalah adalah biaya walimahan, maka adakan saja walimahan yang sederhana, dan tidak perlu mengundang orang banyak - banyak. Saya coba kutip perkataan Syaikh Muhammad Shalih Al 'Utsaimin, "Cukuplah kalau dalam walimahan itu kamu undang kaum kerabatmu dan kawan kawan dekatmu ditambah lagi dengan orang orang yang mungkin akan kecewa kalau tidak kamu undang. Selebihnya mengundang selain yang tersebut di atas adalah kesia-siaan." (Syaikh Muhammad Shalih Al 'Utsaimin, Al Liqaa' Asy-Syahry Ma'a Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin, Darul Wathan, Riyadh, Terj. Mutsanna Abdul Qohhar, Fatwa-fatwa tentang Problematika Perkawinan, At Tibyan, Solo, Cet. I, Oktober 2001, hal. 24). "Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya." (Ali Imran: 159). Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer Visit http://come.to/digitalworks a source for computer hobbyist ----- Original Message ----- Date: Thu, 23 Jun 2005 03:43:02 -0700 (PDT) From: munada rasyid <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Jarak Waktu Assalam'ualaikum warahmatullah wabarakatuhu, saya mau tanya tentang waktu dari Khitbah sampai dengan walimahan,apakah jarak waktunya boleh lama kira-kira 3 atau 6 bulan atau bisa lebih?asalkan kita bisa menjaga hati ini. dan selama menunggu waktu itu apakah boleh berkomunikasi lewat SMS untuk lebih mengenal satu sama lain? Atas bantuanya saya ucapkan Jazakallah Khairan Katsiran Wassallam Sudahkah Anda membaca Al Qur'an hari ini? Sudahkah Anda membaca sebuah hadits hari ini? Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/belajar-islam/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/