Assalamu'alaikum wa rahmatullah ... Ya, pada zaman dulu yang bertatto adalah wanita dan tidak bagi laki laki.
Kemudian saya ingin melanjutkan pertanyaan tentang masalah ini. Sekarang ini ada model tattoo yang temporal / sementara. Jadi tattoo nya tidak permanent, sekitar seminggu bisa hilang. Bagaimana hukum tentang tattoo jenis ini? Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer Visit http://come.to/digitalworks a source for computer hobbyist ----- Original Message ----- Date: Tue, 19 Jul 2005 03:41:32 -0000 From: "luluan_m" <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: Tanya hukum bertato assalaamu'alaykum wa rahmatullah. alhamdulillah, bila diperhatikan baik2 hadits tersebut... dapat diketahui bahwa haram pula hukumnya bertato bagi laki2. karena pada asalnya bertato adalah kebiasaan wanita. dan dilaknat laki-laki yang menyerupai wanita (sementara bertato sendiri bagi wanita adalah haram). wallahua'lam. wassalaamu'alaykum wa rahmatullah, luluan m Sudahkah Anda membaca Al Qur'an hari ini? Sudahkah Anda membaca sebuah hadits hari ini? Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/belajar-islam/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/