Wa'alaikum salam.

Permasalahan ini termasuk yang diperselisihkan diantara para ulama. Sikap
kita bila menghadapi perselisihan adalah dengan mengembalikannya kepada Al
Qur'an dan Sunnah Nabi. Ini adalah sikap yang menjadi bukti bahwa kita
beriman kepada Allah dan Hari Kiamat sebagaimana firman Allah (yang
artinya),


"Hai orang orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul (Nya), dan ulil amri
diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu
benar benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian.... (An Nisaa : 59).

Permasalahan tersebut sebetulnya ada tiga masalah.


Permasalahan pertama,
Apakah boleh wanita yang sedang haidh masuk, tinggal dan diam di masjid?
Jawabnya, boleh bagi wanita yang haidh atau nifas, termasuk juga orang junub
untuk masuk, tinggal dan diam di masjid. Alasannya adalah bahwa seluruh
riwayat yang melarang orang yang junub dan perempuan haidh / nifas berdiam
atau tinggal di masjid semuanya DHA'IF. Lihat pembahasan yang menarik di
buku "Tiga Hukum Perempuan Haidh dan Junub" karya Ust. Abdul Hakim bin Amir
Abdat.

Permasalahan kedua,
Apakah boleh bagi wanita haidh menyentuh atau memegang Al Qur'an?
Berkata Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat di bukunya tersebut,

"Tidak ada satupun dalil yang melarang menyentuh atau memegang Al Qur'an
bagi orang junub, perempuan haidh dan nifas." (Abdul Hakim bin Amir Abdat,
Tiga Hukum Perempuan Haidh dan Junub, Darul Qalam, Jakarta, Cet. 2, hal 21).
Kemudian Ust. Abdul Hakim pun membantah dalil dalil yang melarang menyentuh
Al Qur'an bagi orang junub, perempuan haidh dan nifas.


Permasalahan ketiga,
Tentang boleh atau tidak membaca Al Qur'an bagi orang junub atau wanita
haidh dan nifas.
Ini pun sama. Hanya ada hadits hadits yang dha'if dan maudhu, maka tidak
bisa dijadikan sebagai dalil larangan bagi perempuan haidh dan nifas dan
orang junub membaca Al Qur'an.


Lebih jauh, bacalah pembahasan yang ilmiyah dan sangat menarik di buku "Tiga
Hukum Perempuan Haidh dan Junub" Karya Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat.
Janganlah kita taqlid kepada pandangan suatu madzhab dengan mengabaikan Al
Qur'an dan Sunnah. Kembalikanlah kepada Al Qur'an dan Sunnah bila kita
memang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, sebagaimana tertera dalam Surat
An Nisaa ayat 59.


Wassalamu'alaikum


Chandraleka
Independent IT Writer
Visit http://come.to/digitalworks
a source for computer hobbyist


----- Original Message -----
From: "Nena Mattewakang" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Sent: Sunday, May 07, 2006 10:07 PM
Subject: [assunnah] Mohon penjelasan wanita yang sedang haid


> Assalamu'alaikum,
>
>   Mohon bantuan kepada antum semua, saya masih belum jelas mengenai :
>   1.      Apakah wanita yang sedang haid boleh masuk mesjid??? Karena
> beberapa kali saya ikut kajian salaf ada beberapa akhwat yang sedang
> haid ikut kajian di dalam mesjid.
>   2.      Apakah wanita yang sedang haid boleh memegang dan membaca
> Alquran yang ada terjemahannya??? menghafalkan ayat-ayat Alquran??
> Karena saya pernah dengar bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh
> membaca atau menghafalkan ayat-ayat Alquran.
>
>   Mohon penjelasannya ya..., kalo ini pernah dibahas mohon via japri
> saja supaya tidak menganggu yang lain.
>
>   Jazakumullahu khoiron,
>   Nena
>
>
>
> Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
>
>
>
>
>
> --------------------------------------------
> Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
> Website audio: http://assunnah.mine.nu
> Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
> Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
> --------------------------------------------
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>



Sudahkah Anda membaca Al Qur'an hari ini?
Sudahkah Anda membaca sebuah hadits hari ini?





SPONSORED LINKS
Islam video Islam book Islam matrimonial
Islam and the west Islam Islam empire of faith


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke