Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Jangankan nikah dengan setengah hati, nikah yang main main pun dipandang
SAH.
Ada tiga perkara yang bila dilakukan dengan main main tetapi tetap dipandang
sungguh sungguh, yaitu nikah, thalaq, dan ruju'. Maaf tidak bisa menyertakan
haditsnya. Tetapi coba coba dengarkan kajian MP3 Nikah dari A - Z oleh Ust.
Ahmad Sabiq yang bisa di download di http://assunnah.mine.nu.

Dari ini kita bisa mengetahui bahwa perkara agama bukan perkara untuk main 
main.

Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah

----- Original Message ----- 
  9. Nikah Setengah Hati, Sahkah ??
  Posted by: "Pajak HO" [EMAIL PROTECTED]
  Wed May 16, 2007 7:07 am (PST)
  Assalamu'alaikum Warohmatullohi wabarokatuhu

  Afwan sekali lagi mohon bantuan ikhwah sekalian terkait dengan pernikahan
saudara saya. Beberapa hari yang lalu saudara perempuan saya dinikah oleh
seseorang. Akad nikah berjalan dengan lancar. namun masalah timbul manakala
sang suami menyatakan kepada istrinya seusai ijab, bahwa dia mengucapkan
ijab qobul dengan setengah hati / kurang iklas. Ketidak ikhlasan pengantin
laki laki tersebut tidak diketahui oleh petugas dari KUA maupun saksi saksi
yang hadir, sehingga mereka menyatakan sah. Yang jadi pertanyaan, bagaimana
status pernikahan yang dilakukan tidak dengan sepenuh hati tersebut, sah
ataukah tidak?, jika ternyata mereka berdua menghendaki untuk sama sama
hidup sebagai suami istri, apakah mereka harus mengulangi nikahnya
(pembaharuan nikah)?, bagaimana hukumnya jika mereka berdua sudah melakukan
hubungan suami istri, jika nikahnya tidak sah?. Atas kerelaan antum semua
menanggapi pertanyaan ini, saya mengucapkan banyak terima kasih.
  Jazakumullohu khoiron katsiro

  Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu



Reply via email to