Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ..

Perlu diingat kembali, bahwa dalam rumah tangga itu selalu ada perselisihan. 
Tidak mungkin tidak ada perselisihan.
Kalau ada perselisihan, apalagi itu dalam masalah perbedaan pendapat dalam 
masalah agama, maka baiknya dikembalikan kepada Al Qur'an dan Sunnah. Dalam 
artian, kedua duanya harus mencari tahu sebetulnya bagaimana pandangan yang 
benar menurut Islam.

Firman Allah (yang artinya)
"Hai orang orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul(Nya), dan 
ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang 
sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul 
(Sunnahnya), jika kamu benar benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. 
Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (An 
Nisaa':59)

Saya kira perlu ada diskusi antara suami dan istri tersebut, untuk mencari 
tahu bagaimana pandangan Islam yang haq tentang demokrasi (dan rentetannya). 
Alhamdulillah di milis ini sudah sering dibahas.

Kemudian, dalam menasehati itu harus dengan cara yang baik. Harus tahu 
strateginya, harus terstruktur mana yang didahulukan, harus terarah, dst.
Harus diingat pula bahwa termasuk cara menasehati yang baik adalah memahami 
karakter orang yang akan dinasehati.
Ada yang sekali dikasih tahu dia bisa paham.
Ada yang perlu beberapa kali.
Ada yang harus berdebat dulu.
Ada yang harus diersihkan syubhatnya dulu.
Dll.

Menasehati seorang istri harus dengan lemah lembut dan juga rasa kasih 
sayang. Jangan sampai niatan untuk menasehati malah membuat rumah tangga 
jadi gerah. Nasehati sekali dulu, kalau belum ada perubahan, tunggu di lain 
waktu. Sambil berpikir dan mencari argumentasi yang kuat dan tajam.
Oya, barengi juga dengan doa.


Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah



----- Original Message ----- 
  3. Mau tanya tentang Istri minta cerai
  Posted by: "wahyu Firmansyah" [EMAIL PROTECTED]   wahyu_assunnah
  Mon Jul 2, 2007 8:13 am (PST)
  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabaarkatuh,

  Ana mau tanya

  Sang istri adalah partisipan sebuah Partai islam di Indonesia. Lalu sang 
suami menasehati atau hanya sekedar menyampaikan kepada sang istri untuk 
tidak berpartai.
  Lalu sang istri menjawab bahwa kamu tidak tau niat partai kami karena 
partai kami tujuannya adalah dakwah.
  Perbedaan prinsip ini menimbulkan sang istri minta cerai. namun sang suami 
tidak ingin bercerai.
  tetapi sang istri mendesak sang suami untuk bercerai.

  Pertanyaan saya:
  - Bagaimana hukumnya istri minta cerai karna perbedaan pendapat?
  - Bagaimana sikap sang suami menanggapi masalah ini?
  - Apakah di Islam dibolehkan untuk berpartai (dalilnya)?
  Mohon penerangannya (urgent)

  Wassalam
  Wahyu


Reply via email to