Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Firman Allah Jalla Dzikruhu (yang artinya): "Dan apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu." (An Nisaa': 86).
Berkata Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat yang saya hormati: "Dari ayat yang mulia ini dapatlah dikeluarkan HUKUM: Bahwa menjawab atau membalas salam dengan lafazh yang SERUPA atau yang SAMA dengan apa yang diucapkan adalah hukumnya FARDHU atau WAJIB." (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Al Masaa il Jilid 7, Darus Sunnah, Jakarta, Cetakan I, Oktober 2006, Masalah 178, Hal. 38). Kemudian beliau memberi footnote dari perkataannya tersebut, "Kalau seorang mengucapkan salam kepada orang banyak atau jama'ah atau kepada beberapa orang saja sekurang-kurangnya dua orang, maka kewajibannya menjadi fardhu kifayah, yakni satu orang yang menjawab yang lain telah gugur kewajibannya." (Idem. hal. 38). Ini untuk menjawab pertanyaan kedua. Wassalamu'alaikum. Abu Isa Hasan Cilandak al Faqir ila Allah === "Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan SEORANG manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia SEMUANYA. ..." (Al Maidah: 32). ----- Original Message ----- 1. Mengucapkan salam Posted by: "melda syl" [EMAIL PROTECTED] Wed Jan 23, 2008 2:32 am (PST) Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Mohon bantuannya untuk pertanyaan berikut : 1. Bagaimana hukumnya mengucapkan salam (Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh) setiap kali terima telpon (terutama telpon rumah), dimana setelah kita mengucapkan salam, ternyata baru diketahui bahwa penelponnya adalah non muslim ? atau terkadang kita juga tidak mengetahui agama si penelpon ? 2. Bila seseorang mengucapkan salam kepada orang lain, dimana kita mendengarnya, bagaimanakah hukumnya bagi kita yg mendengar salam tersebut, apakah kita kena kewajiban menjawab salam tersebut ? Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Melda