Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh .. Seorang wanita yang ingin menikah, harus ada izin dari walinya. Tidak sah nikah tanpa wali. Bila orang tua tidak menyetujui, maka apa alasannya? Apa alasan tersebut sesuai syar'i atau tidak? Mungkin perlu dibicarakan secara terbuka apa alasan alasan dari orang tua, jadi Anda bisa menyelaraskan keinginan orang tua dengan keinginan Anda.
Kemudian , Anda coba cari pihak ketiga yang punya wibawa di hadapan orang tua Anda. Mungkin kakak dari orang tua Anda tersebut, atau orang lain yang punya wibawa dihadapan orang tua Anda. Dengan harapan bisa merubah pandangan orang tua bahwa anaknya sudah punya niat baik ingin membentuk rumah tangga, ingin mengikuti sunnah Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam. Ini suatu niatan yang besar dan tidak ada niatan lain yang setara dengannya. Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak al Faqir ila Allah ----- Original Message ----- 13. Tanya : Menikah bagi wanita tanpa restu orangtuanya Posted by: "aust_na" [EMAIL PROTECTED] aust_na Mon May 19, 2008 4:38 am (PDT) Assalamualaikum bagaimana hukumnya jika seorang wanita ingin menikah tetapi tidak direstui kedua orangtuanya, apakah bisa pernikahan tersebut sah, dengan wali bukan ayah kandungnya Jazakumullah Wassalamualaikum Akhwat