Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ..

Seorang wanita yang ingin menikah, harus ada izin dari walinya. Tidak sah
nikah tanpa wali.
Bila orang tua tidak menyetujui, maka apa alasannya? Apa alasan tersebut
sesuai syar'i atau tidak? Mungkin perlu dibicarakan secara terbuka apa 
alasan alasan dari orang tua, jadi Anda bisa menyelaraskan keinginan orang 
tua dengan keinginan Anda.

Kemudian , Anda coba cari pihak ketiga yang punya wibawa di hadapan orang 
tua Anda. Mungkin kakak dari orang tua Anda tersebut, atau orang lain yang 
punya wibawa dihadapan orang tua Anda. Dengan harapan bisa merubah pandangan 
orang tua bahwa anaknya sudah punya niat baik ingin membentuk rumah tangga, 
ingin mengikuti sunnah Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam. Ini suatu niatan 
yang besar dan tidak ada niatan lain yang setara dengannya.


Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah



----- Original Message ----- 
  13. Tanya : Menikah bagi wanita tanpa restu orangtuanya
  Posted by: "aust_na" [EMAIL PROTECTED]   aust_na
  Mon May 19, 2008 4:38 am (PDT)
  Assalamualaikum
  bagaimana hukumnya jika seorang wanita ingin menikah tetapi tidak
  direstui kedua orangtuanya, apakah bisa pernikahan tersebut sah,
  dengan wali bukan ayah kandungnya
  Jazakumullah
  Wassalamualaikum

  Akhwat



Kirim email ke