Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Saya kira yang perlu dipelajari oleh Anda adalah cara bersuci seorang istri 
dari haidh.
Maaf sebelumnya kalau ini tidak menjawab secara langsung pertanyaan Anda.
Pada buku Adab Az Zifaf karya Syaikh Albani, dijelaskan kapan seorang istri 
yang telah selesai haidh boleh disetubuhi. Ternyata caranya mudah saja.

Berkata Syaikh al Albani dalam bukunya,
"Bila seorang istri telah bersih dari haidhnya dan darahnya telah berhenti 
mengalir dari kemaluannya, maka suami sudah diperbolehkan menyetubuhinya, 
tentu setelah istri mencuci kemaluannya -ini saja cukup-, atau ditambah 
wudhu, atau mandi. Bila si istri telah melakukan hal hal tersebut, maka sang 
suami sudah diperbolehkan menyetubuhinya. (Muhammad Nashiruddin al Albani, 
Adab Az Zifaf, Media Hidayah, Cet. I, Maret 2004, hal. 114).


Wassalamu'alaikum
Chandraleka
a slave of Allah


----- Original Message ----- 
  13. Urgent ... Mohon bantuan tentang kafarat berjimak saat haid
  Posted by: "fatah.wahy...@gmail.com" fatah.wahy...@gmail.com
  Mon Mar 9, 2009 3:22 am (PDT)
  assunnahAssalamu'alaikum Warohmatulloh Wabarokaatuh

  Ikhwah fillah, mohon bantuannya untuk permasalahan berikut ..

  1. Apakah pendapat yang masyur (dengan nash yang kuat tentunya) mengenai 
kafarat berjimak saat istri telah berhenti haid namun belum mandi (sholat) ?

  2. Ada pendapat yang mengatakan kafaratnya satu atau setengah dinar. Jika 
mengikuti pendapat ini ada 2 hal yang ditanyakan yaitu :
  1. Berapakah nilai secara rupiah saat ini ?
  2. Apakah pembayarannya bisa digantikan dengan infaq untuk fakir miskin 
senilai jumlah tersebut ?

  Ana ucapkan Jazzakallohu Khoir untuk bantuannya ...



Kirim email ke