Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Saya kira yang perlu dipelajari oleh Anda adalah cara bersuci seorang istri dari haidh. Maaf sebelumnya kalau ini tidak menjawab secara langsung pertanyaan Anda. Pada buku Adab Az Zifaf karya Syaikh Albani, dijelaskan kapan seorang istri yang telah selesai haidh boleh disetubuhi. Ternyata caranya mudah saja.
Berkata Syaikh al Albani dalam bukunya, "Bila seorang istri telah bersih dari haidhnya dan darahnya telah berhenti mengalir dari kemaluannya, maka suami sudah diperbolehkan menyetubuhinya, tentu setelah istri mencuci kemaluannya -ini saja cukup-, atau ditambah wudhu, atau mandi. Bila si istri telah melakukan hal hal tersebut, maka sang suami sudah diperbolehkan menyetubuhinya. (Muhammad Nashiruddin al Albani, Adab Az Zifaf, Media Hidayah, Cet. I, Maret 2004, hal. 114). Wassalamu'alaikum Chandraleka a slave of Allah ----- Original Message ----- 13. Urgent ... Mohon bantuan tentang kafarat berjimak saat haid Posted by: "fatah.wahy...@gmail.com" fatah.wahy...@gmail.com Mon Mar 9, 2009 3:22 am (PDT) assunnahAssalamu'alaikum Warohmatulloh Wabarokaatuh Ikhwah fillah, mohon bantuannya untuk permasalahan berikut .. 1. Apakah pendapat yang masyur (dengan nash yang kuat tentunya) mengenai kafarat berjimak saat istri telah berhenti haid namun belum mandi (sholat) ? 2. Ada pendapat yang mengatakan kafaratnya satu atau setengah dinar. Jika mengikuti pendapat ini ada 2 hal yang ditanyakan yaitu : 1. Berapakah nilai secara rupiah saat ini ? 2. Apakah pembayarannya bisa digantikan dengan infaq untuk fakir miskin senilai jumlah tersebut ? Ana ucapkan Jazzakallohu Khoir untuk bantuannya ...