... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com



Judul                  : Indahnya Fiqih Praktis Makanan
Penulis                : Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi dan Abu Abdillah 
Syahrul Fatwa
Penerbit               : Pustaka Al Furqan
Cetakan         : Pertama, Sya'ban 1429 H
Halaman                : vi+99



Makanan mempunyai pengaruh yang dominan bagi orang yang memakannya. Makanan 
yang halal dan bersih akan membentuk jiwa yang suci dan jasmani yang sehat. 
Sedangkan makanan yang haram akan membentuk jiwa yang keji dan hewani.

Buku ini adalah buku yang perlu dan penting dibaca oleh kaum muslimin. 
Karena memuat kaidah kaidah praktis tentang makanan yang halal dan makanan 
yang haram. Sehingga kaum muslimin dapat membedakan mana yang halal dan mana 
yang haram. Dua hal yang menarik perhatian saya dari buku ini. Yang pertama 
adalah memuat kaidah praktis (yang mudah kita terapkan) tentang makanan yang 
halal dan makanan yang haram. Dan yang kedua adalah buku ini memuat daftar 
binatang yang halal dan binatang yang haram.

Pada ringkasan ini saya kutipkan sebagian isi dari buku tersebut dari 
pasal-pasal yang paling menarik untuk disimak. Semua pasalnya memang 
menarik, tetapi hanya saya kutipkan sebagiannya saja, dan itu pun dengan 
meringkasnya. Footnote tidak saya sertakan hanya dimana perlu saja.



[MAKANAN PADA ASALNYA HALAL]
---------------------------
Ketahuilah wahai saudaraku seiman -semoga Allah merohmatimu- bahwa asal 
hukum segala jenis makanan, baik dari hewan, tumbuhan, laut, maupun daratan 
adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Allah Subhanahu wa 
Ta'ala berfirman (yang artinya):

"Dia-lah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu..." (QS. 
al Baqarah: 29).

Allah juga berfirman (yang artinya):
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat 
di bumi..." (QS. al Baqarah: 168).

Imam Syafi'i berkata, "Asal hukum makanan dan minuman adalah halal kecuali 
apa yang diharamkan oleh Allah dalam al Qur'an-Nya atau melalui lisan 
Rasulullah, karena apa yang diharamkan oleh Rasulullah sama halnya dengan 
pengharaman Allah." (al Umm 2/213).

Tidak boleh bagi seorang pun mengharamkan suatu makanan kecuali berlandaskan 
dalil dari al-Qur'an dan hadits yang shohih. Apabila seseorang mengharamkan 
tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan kepada Allah, Robb semesta 
alam. Firman Nya (yang artinya):

"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut sebut oleh lidahmu 
secara dusta: 'Ini halal dan ini haram,' untuk mengada-adakan kebohongan 
terhadap Allah. Sesungguhnya orang orang yang mengada-adakan kebohongan 
terhadap Allah tiadalah beruntung." (QS. An Nahl: 116).



[MAKANAN HARAM DALAM AL QUR'AN]
---------------------------
Karena asal hukum makanan adalah halal, maka Allah tidak merincinya dalam al 
Qur'an. Lain halnya dengan makanan haram, Allah telah merincinya secara 
detail dalam al Qur'an atau melalui lisan Rosul Nya yang mulia. Allah 
berfirman (yang artinya) :

"Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan Nya 
atasmu, kecuali yang terpaksa kamu memakannya." (QS. al An'am: 119).

Perincian penjelasan tentang makanan haram dapat kita temukan dalam surat al 
Maidah ayat 3 sebagai berikut:

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) 
yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang 
jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu 
menyembelihnya..." (QS. al Maidah: 3).

Dari ayat di atas dapat kita ketahui beberapa jenis makanan haram, yaitu:

1. Bangkai
Pengecualian: yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits :

Dari Ibnu Umar radhiyallahu'anhu berkata, "Dihalalkan untuk kita dua bangkai 
dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedangkan dua 
darah yaitu hati dan limpa." (Shohih. Diriwayatkan Imam Ahmad 2/97, 
dishohihkan oleh al Albani dalam ash Shohihah 1118 dan al Misykah 4132).

Rasulullah juga pernah ditanya tentang air lau, maka beliau bersabda:

"Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." (Shohih. Lihat Irwaul Gholil 9 
dan ash Shohihah 480 oleh al Albani).

2. Darah
Pengecualian:
- hati dan limpa
- sisa sisa darah yang menempel pada daging, tulang, atau leher setelah 
disembelih.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, "Pendapat yang benar, bahwa darah 
yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah 
yang menempel pada daging, maka tidak ada satu pun dari kalangan ulama yang 
mengharamkannya."

3. Daging babi
Baik babi peliharaan maupun liar, dan mencakup seluruh anggota tubuh babi 
termasuk minyaknya.

4. Sembelihan dengan selain nama Allah Subhanahu wa Ta'ala
5. Sembelihan untuk selain Allah
6. Hewan yang diterkam binatang buas



[MAKANAN HARAM DALAM AS SUNNAH]
---------------------------
Sesungguhnya sunnah Nabi shallallahu'alaihi wa sallam yang shohih adalah 
juga wahyu dari Allah. Oleh karenanya, apa yang diharamkan oleh Rosulullah 
juga berasal dari Allah, yang konsekuensinya wajib bagi kita untuk 
menerimanya. Berikut beberapa hewan yang diharamkan oleh Rasulullah di dalam 
hadits haditsnya:

1. Binatang buas yang bertaring
2. Khimar ahliyah (keledai jinak)
3. al Jalalah
Maksud al jalalah yaitu setiap hewan, baik hewan berkaki empat maupun 
berkaki dua, yang makanan pokoknya adalah kotoran kotoran, seperti manusia 
atau hewan, dan sejenisnya.

4. Adh Dhob (hewan sejenis biawak) bagi yang merasa jijik

5. Hewan yang diperintahkan agama supaya dibunuh
Dari Aisyah radhiyallahu'anhuma berkata, Rasulullah shallallahu'alaihi wa 
sallam bersabda, "Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah 
halal maupun di tanah haram, yaitu ular, gagak, tikus, anjing hitam." (HR. 
Muslim 1190).

Imam Ibnu Hazm mengatakan dalam al Muhalla (6/73-74), "Setiap binatang yang 
diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh, maka tidak ada sembelihan 
baginya karena Rasulullah melarang menyia nyiakan harta, dan tidak halal 
membunuh binatang yang tidak dimakan."

6. Hewan yang dilarang untuk dibunuh
Imam Syafi'i dan para shahabatnya mengatakan, "Setiap hewan yang dilarang 
dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu 
tidak akan dilarang membunuhnya."

Ibnu Umar radhiyallahu'anhu berkata, "Janganlah kalian membunuh katak, 
karena bunyi yang dikeluarkan katak adalah merupakan tasbih." (HR. al 
Baihaqi dalam Sunan Kubro (9/318) dengan sanad shohih).



[HUKUM BINATANG YANG HIDUP DI DUA ALAM]
---------------------------------------
Ada sebuah pertanyaan yang sering muncul sebagai berikut, "Adakah ayat al 
Qur'an atau hadits shohih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua 
alam hukumnya haram untuk dimakan, seperti kepiting, kura kura, anjing laut, 
dan kodok?"

Jawaban secara global: perlu kita ingat lagi kaidah penting tentang makanan, 
yaitu asal segala jenis makanan adalah halal kecuali apabila ada dalil yang 
mengharamkannya. Dan sepanjang pengetahuan kami tidak ada dalil dari al 
Qur'an dan hadits shohih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup 
di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian maka asal hukumnya adalah 
halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Adapun jawaban secara terperinci: kepiting hukumnya halal, sebagaimana 
pendapat Atho' dan Imam Ahmad. Kura kura atau penyu juga halal sebagaimana 
madzhab Abu Hurairah, Thowus, Muhammad bin Ali, Atho', Hasan al Bashri, dan 
fuqoha Madinah. Anjing laut juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, 
Syafi'i, Laits, Sya'bi, dan al Auza'i. Adapun kodok atau katak, maka 
hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang kuat karena termasuk 
hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas. Wallahu'alam.




[PERSONAL VIEW]
---------------
Makanan mempunyai pengaruh yang besar bagi orang yang memakannya. Maka dari 
itu pilah pilih mana makanan yang halal dan mana makanan yang haram. Buku 
ini memberikan panduan yang praktis dan mudah diterapkan bagi kita. Termasuk 
masalah masalah aktual seperti pemboikotan produk orang kafir, makanan impor 
dari negeri kafir, dll.

Memang harus berhati hati agar diri kita tidak memakan makanan yang 
diharamkan Allah dan Rasul-Nya. Makanan yang haram jelas akan membuat 
tertolaknya doa kita. Sebagiamana dijelaskan dalam hadits Nabi 
shallallahu'alaihi wa sallam:

"Kemudian beliau menceritakan seorang laki laki yang telah menempuh 
perjalanan jauh, berambut kusut dan penuh dengan debu. Dia menadahkan kedua 
tangannya ke langit dan berkata, 'Wahai Rabbku, Wahai Rabbku...' sedangkan 
makanannya haram, pakaiannya haram dan ia dikenyangkan dengan barang haram, 
maka bagaimana doanya akan dikabulkan?" (HR. Muslim, lihat Arbain an 
Nawawiyah hadits no. 10).

Amboi, kita memang harus benar benar menuntut ilmu, agar mengetahui mana 
yang diharamkan dan mana yang dihalalkan oleh agama Islam.


Demikian semoga bermanfaat.




Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu Isa Hasan Cilandak
Menjelang Dhuhur di Depok, 29 September 2009
Semoga Allah menjaga kedua orang tuanya

Kirim email ke