Dear Group, Berikut ada case menarik untuk didiskusikan. Tentang cara mengkomunikasikan sesuatu. Topik yang diambil adalah mengenai cara mengkomunikasikan Halal atau Haram suatu produk/makanan, apakah baiknya dilabel Halal atau dilabel Haram. Menurut saya ini pemikiran yang out of the box, dimana kita sdh terbiasa dengan label halal, ada teman kita yang berfikir baiknya menggunakan label Haram. Mohon tanggapannya. Terima kasih. From:Fery Firman N. A. Sent: Monday, May 19, 2008 2:57 PM To: Redi Rindayadi Ahmad Subject: Label Halal atau Label Haram ? Label Halal atau Label Haram ? Pernahkah dari sebagian kita terpikir, kenapa label yg ada di produk2 makanan di labeli ‘Halal’ ? kenapa gak dilabeli ‘Haram’ saja ? Paling nggak itu yg terlintas di benak saya beberapa waktu belakangan ini. Setelah di renungkan & mencari berbagai pembenaran kecil-kecilan, maka timbul beberapa alasan kenapa hal ini begitu meresahkan saya : Yg pertama, di dalam agama kita ‘Islam’ utk soal makanan hukum yg berlaku adalah ‘semua halal, kecuali yg haram’, saya mengartikan bahwa dari sisi kuantitas ‘by default’ di dunia ini telah diciptakan dimana jumlah yg halal jauh lebih banyak dari yg haram artinya dari sisi biaya tentu lebih murah melabeli ‘haram’ dibanding melabeli ‘halal’. Tentu ini dg membatasi pada scope zat atau materi & tidak termasuk bagaimana prosesnya. Yg kedua, Kita di sini hidup di wilayah yg mayoritas penduduknya muslim, kenapa kita sering direpotkan utk mencari label ‘halal’ di produk makanan yg kita beli ? bahkan tidak jarang kita punya asumsi yg tidak ada label ‘halal’ pasti atau besar kemungkinan ‘haram’. Sehingga kita cenderung utk tidak membeli dg alasan ‘demi keamanan’. Lucunya hal diatas kita lakukan hanya di supermarket atau mall, dan bukan di warung nasi goreng atau bakso pinggir jalan atau yg lewat di depan rumah kita. Astaghfirullah...terkadang terpikir kalau kita memang masih punya PR (Pekerjaan rumah) utk merubah budaya ‘inkonsistensi’ & punya standard ganda di keseharian kita. Yg ketiga, kita punya lembaga MUI. Lembaga yg sakral, penuh dg alim ulama, yg menjadi reference kita jika ada permasalahan. Lembaga ini (atau yg ada dalam pengawasannya) pula yg menerbitkan sertifikasi halal. Dengan berkhusnudzon, niat baik dari MUI utk memberi perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat dg label halalnya bisa menjadi ‘bumerang’. Kenapa ? o Dg kondisi cap ‘halal’ yg bisa dimanfaatkan utk keperluan ‘penguatan’ marketing & coverage suatu product, yg memang tidak salah dan sah-sah saja, tapi dari situ seakan-akan MUI masuk ke rantai proses business. Menjadi legalisator & prasyarat kesuksesan suatu produk yg berujung pendapatan membuat pelaku bisnis akan bersedia ‘membayar’ berapapun selama masuk hitungan bisnis. Labelisasi semakin tipis antara niat utk umat atau dimanfaatkan pelaku bisnis. o Kalau ada produk yg semua komponennya halal tetepi karena ada satu & alasan lain shg tidak ‘request’ sertifikasi halal,yg kmd dijual di supermarket kmd disana ketemu dg segolongan yg ‘berasumsi’ no sertifikat berarti haram atau lebih dekat ke haram, terus gak jadi beli. Asumsi dari golongan ini kalau mau jujur tidak lepas dari adanya cap/sertifikasi halal itu sendiri. Asumsi yg salah dalam kasus ini menjadi beban si sertifikator dalam hal ini MUI atau badan lain ? atau kepada siapa ? Ketiga alasan diatas memperkuat pemikiran bahwa kita yg hidup di Indonesia harus mendapat perlindungan utk ‘lebih aman’ dalam mengkonsumsi makanan, dengan dilindungi utk ‘tidak mengkonsumsi yg berlabel haram’. Jadi barang yg ‘haram’ harus dikasih tanda. Tentunya perlindungan ini harus mencakup dari sisi hukum, krn kita negara hukum.. Usulan : 1. Kembangkan paradigma bahwa makanan di Indonesia ‘by default’ adalah halal. 2. Rubah paradigma sertifikasi halal menjadi sertifikasi haram 3. Setiap penjual makanan yg ‘tidak halal’ harus mencantumkan tanda ‘Haram’. 4. Kembangkan undang2 perlindungan konsumen muslim, yg mencakup 3 hal diatas. 5. Definisikan secara jelas sanksi jika ditemukan tidak ada tanda haram tetapi ternyata komponennya adalah haram. 6. Rubah paradigma MUI atau badan sertifikasi dibawah pengawasannya sebagai badan yg pasif menjadi badan yg Proaktif. MUI mengetest secara sampling product2 yg ada & melabeli dg label ‘haram’ jika ada komponen yg haram tapi belum ada tandanya, dg dasar hukum point ke 4 diatas. Apakah hal diatas merugikan pebisnis makanan haram ? saya belum melihat kerugiannya, kecuali kalau memang sengaja mau ‘menjebak’. Bahkan beberapa saat yg lalu saya berkesempatan ke Kuala Lumpur,malaysia. Saya jalan2 dan melihat sebuah restoran terdapat tanda ‘Di sini tersedia Makanan Haram’ cukup besar & gampang dilihat.Restoran tersebut bukannya sepi tapi justru ramai. Ternyata mereka punya segment market tersendiri. Bagaimana dengan kondisi di Jakarta/Indonesia saat ini ? Kasus spt Hoka-hoka bento yg ‘malu-malu’ memproklamasikan sbg product haram atau Breadtalk yg katanya tidak mau memperpanjang sertifikat halalnya (padahal di Arab konon kabarnya Breadtalk juga ada, tidak jelas apakah disana wajib di labeli halal atau tidak). Tentunya hal spt ini yg bikin bingung konsumen tapi tidak tersalurkan, yg ada adalah ‘lebih baik tidak beli’ atau nekat beli. Seandainya usulan diatas bisa direalisasikan, maka menghadapi kondisi spt 2 kasus diatas ada 2 pihak yg bisa melakukan tindakan: yaitu badan sertifikasi yg langsung turun ke lapangan utk test, yg kedua konsumen yg ragu bisa melaporkan ke badan sertifikasi utk melakukan checking. Seandainya usulan diatas bisa direalisasikan, maka kita bisa meningkatkan kejelasan yg halal & yg haram. Seandainya usulan diatas bisa direalisasikan, kita bisa memberi peringatan di awal utk saudara2 kita yg ‘nekat beli’ utk barang2 yg haram karena dari labelnya. (coba perhatikan saat ini di restoran hoka-hoka bento, dg ketidakjelasan ini masih banyak saudara2 kita yg mengenakan jilbab ‘jajan’ di sana, masih banyak yg beli Breadtalk dg ‘mengesampingkan keraguannya dll). Mudah-mudahan...... Best Regard, Fery Firman N.A. Capacity Management and Partnership Carrier & Enterprise - PT Excelcomindo Pratama Tbk. Phone : +62 21 576 1881 ext.. 58020Ass Wr Wb,
Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga. http://id.toolbar.yahoo.com/