Bgm syarat dan prosedur buat npwp bg yg blm punya npwp di thn 2008? Trims

--- On Tue, 12/30/08, CV. Setiawan Utama <sut...@pacific.net.id> wrote:

> From: CV. Setiawan Utama <sut...@pacific.net.id>
> Subject: [Bicara] Fw: Prosedur Fiskal Gratis
> To: "hartawan_setiawan" <hartawan_setia...@yahoo.co.id>
> Date: Tuesday, December 30, 2008, 1:38 AM
> Ini Dia Prosedur Dapatkan Gratis Fiskal ke Luar Negeri
> 
> GETTY IMAGES
> 
> Selasa, 30 Desember 2008 | 11:56 WIB  Kompas Online
> 
> JAKARTA, SELASA - Bila anda sudah mempunyai Nomor Pokok
> Wajib Pajak, mulai tahun 2009 ini, anda mendapatkan
> fasilitas bebas fiskal bila pergi ke luar negeri. Ternyata
> untuk memperoleh fasilitas gratis fiskal tersebut, kita
> harus menyiapkan segala sesuatunya. Berikut prosedur untuk
> mendapatkan fasilitas tersebut.
> 
> Wajib Pajak (WP) tinggal menyerahkan fotokopi kartu NPWP/
> surat keterangan terdaftar (SKT) atau SKT Sementara (SKTS),
> fotokopi paspor, dan borading pass kepada petugas UPFLN. 
>     
> Dalam hal kartu NPWP dimiliki kepala keluarga, maka anggota
> keluarga yang berangkat keluar negeri harus melampirkan
> fotokopi Kartu keluarga.
> 
> Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi dokumen
> tersebut kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang
> tersedia. Jika NPWP valid maka petugas UPFLN menempelkan
> stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass untuk
> penumpang.
>     
> Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel
> stiker bebas fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN
> untuk diteliti.
> 
> Jadi, sebelum ke bandara, siapkanlah berbagai dokumen yang
> diperlukan bila anda ingin mendapatkan fasilitas bebas
> fiskal ke luar negeri ini. Kalau anda tidak mempunyai NPWP,
> bersiap-siaplah merogoh Rp 2,5 juta untuk angkutan udara,
> dan Rp 1 juta untuk angkutan laut tiap kali keberangkatan
> keluar negeri.
> 
> Karena penumpang tujuan luar negeri tetap wajib bayar FLN, 
> jika tidak dapat menyerahkan fotokopi dokumen dimaksud,
> menyerahkan fotokopi dokumen tatapi tidak setelah dicek
> tidak valid, dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS
> yang dimiliki kepala keluarga tetapi tidak melampirkan kartu
> keluarga, atau melampirkannya tetapi nama penumpang tidak
> tercantum dalam susunan kartu keluarga di maksud.


      

Kirim email ke