Bgm syarat dan prosedur buat npwp bg yg blm punya npwp di thn 2008? Trims
--- On Tue, 12/30/08, CV. Setiawan Utama <sut...@pacific.net.id> wrote: > From: CV. Setiawan Utama <sut...@pacific.net.id> > Subject: [Bicara] Fw: Prosedur Fiskal Gratis > To: "hartawan_setiawan" <hartawan_setia...@yahoo.co.id> > Date: Tuesday, December 30, 2008, 1:38 AM > Ini Dia Prosedur Dapatkan Gratis Fiskal ke Luar Negeri > > GETTY IMAGES > > Selasa, 30 Desember 2008 | 11:56 WIB Kompas Online > > JAKARTA, SELASA - Bila anda sudah mempunyai Nomor Pokok > Wajib Pajak, mulai tahun 2009 ini, anda mendapatkan > fasilitas bebas fiskal bila pergi ke luar negeri. Ternyata > untuk memperoleh fasilitas gratis fiskal tersebut, kita > harus menyiapkan segala sesuatunya. Berikut prosedur untuk > mendapatkan fasilitas tersebut. > > Wajib Pajak (WP) tinggal menyerahkan fotokopi kartu NPWP/ > surat keterangan terdaftar (SKT) atau SKT Sementara (SKTS), > fotokopi paspor, dan borading pass kepada petugas UPFLN. > > Dalam hal kartu NPWP dimiliki kepala keluarga, maka anggota > keluarga yang berangkat keluar negeri harus melampirkan > fotokopi Kartu keluarga. > > Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi dokumen > tersebut kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang > tersedia. Jika NPWP valid maka petugas UPFLN menempelkan > stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass untuk > penumpang. > > Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel > stiker bebas fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN > untuk diteliti. > > Jadi, sebelum ke bandara, siapkanlah berbagai dokumen yang > diperlukan bila anda ingin mendapatkan fasilitas bebas > fiskal ke luar negeri ini. Kalau anda tidak mempunyai NPWP, > bersiap-siaplah merogoh Rp 2,5 juta untuk angkutan udara, > dan Rp 1 juta untuk angkutan laut tiap kali keberangkatan > keluar negeri. > > Karena penumpang tujuan luar negeri tetap wajib bayar FLN, > jika tidak dapat menyerahkan fotokopi dokumen dimaksud, > menyerahkan fotokopi dokumen tatapi tidak setelah dicek > tidak valid, dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS > yang dimiliki kepala keluarga tetapi tidak melampirkan kartu > keluarga, atau melampirkannya tetapi nama penumpang tidak > tercantum dalam susunan kartu keluarga di maksud.