> > > >Yang masih bingung NPWP > > > >Dari milis tetangga...... > > > > > >Paksaan dari pemerintah agar setiap karyawan mempunyai NPWP tampaknya bakal > >makin kuat. Bahkan tidak hanya karyawan, setiap orang yang mempunyai potensi > >obyek pajak (penghasilan) bakal dijaring semua. Hari-hari belakangan ini, > >DJP lagi gencar menyebar jaringnya demi mencapai target 10 juta NPWP di > >tahun 2005. FYI, jumlah NPWP saat ini baru sekitar 6,4 juta. Bayangkan, > >dalam waktu kurang dari 3 bulan, DJP harus dapat menjaring 3,6 juta NPWP > >lagi. Lalu, bakal berburu dimana untuk bisa mendapatkan NPWP sebanyak itu? > >Siapa saja yang menjadi obyek buruan DJP? Nah, ini yang kita mesti cermati. > > > >Saat ini, DJP sudah menegaskan bahwa jaring NPWP itu akan segera nyangkut > >kepada mereka-mereka yang mempunyai criteria sbb : > >1. Pemilik tanah dan bangunan mewah (harga diatas 150 jt) > >2. Pemilik mobil mewah (konon yang harganya diatas 1 m) > >3. Pemilik kapal pesiar atau yacht > >4. Pemegang saham, baik di dalam maupun luar negeri > >5. Orang asing > >6. Karyawan yang penghasilannya di atas PTKP > > > >Dari criteria diatas, nampaknya bukan hal yang sulit bagi DJP untuk dapat > >nangkepin satu-satu. Paling yang sulit adalah nangkep karyawan yang > >penghasilannya diatas PTKP. Sebab, meskipun dalam laporan PPh 21 dari > >perusahaan ke DJP ada rincian nama-nama karyawan, tapi alamatnya tidak > >jelas. Selama ini, saya cuma cantumkan nama kota saja, mis. Bekasi, Jakarta, > >Bogor, kecuali Direksi, karena ada lembar khusus yang harus diisi lengkap > >alamatnya. Jadi, hanya Direksi saja yang mudah ketangkep lewat jalur ini. > >Dari kepemilikan rumah ..sudah jelas, mereka punya data dari PBB atau > >Notaris. Mobil mewah, kapal pesiar, orang asing, itu gampang juga. > >Kepemilikan saham, DJP sudah ada kerja sama dg BEJ. Nasib..akankah surat > >NPWP tiba-tiba sampai di rumah kita? Hanya Tuhan dan DJP saja yang tahu. > > > >Bagaimana cara memperoleh NPWP? > > > >Cara memperoleh NPWP secara normal adalah dengan mengajukan permohonan NPWP > >ke Kantor Pajak sesuai dengan domisili. Di Jakarta, KPP ada di setiap > >kecamatan bahkan ada yang 1 kecamatan ada 2 KPP. Di Bekasi, Bogor, Tangerang > >masing2 ada 1. Data yang diperlukan adalah formulir permohonan (ada di KPP), > >copy KTP dan KK serta surat keterangan bekerja dari perusahaan (bagi > >Karyawan). > > > >Cara yang lain adalah cara pemaksaan. Berdasarkan data-data yang dimiliki > >DJP sesuai dengan criteria diatas, apabila dicek ternyata yang bersangkutan > >belum punya NPWP, maka DJP dengan kekuasaannya dapat langsung menerbitkan > >NPWP dan mengirimkannya kepada yang bersangkutan. Ini yang namanya pemberian > >NPWP secara jabatan. Jadi, kita tidak apply tahu-tahu datang ke rumah orang > >pajak nganter NPWP. > > > >Senang susahnya punya NPWP > > > >Untuk saat ini, punya NPWP memang masih banyak susahnya. Hampir tidak ada > >senangnya sama sekali. Tapi tahun depan, kalau RUU Pajaknya jadi > >diberlakukan mulai Januari 2006, DJP memberi sedikit iming-iming untuk > >karyawan yang ber-NPWP. Dalam RUU tersebut diatur tarif pemotongan PPh Pasal > >21 untuk karyawan yang tidak punya NPWP akan dikenakan lebih tinggi 20% > >dibanding dengan yang ber-NPWP. > > > > > > > > > > > > > >Perbandingannya adalah sbb : > > > >Jumlah penghasilan Tarif kary ber NPWP Tarif kary non-NPWP > >- s/d Rp 25 juta setahun 5% 6% > >- di atas Rp 25 jt s/d Rp 50 jt setahun 10% 12% > >- di atas Rp 50 jt s/d Rp 100 jt setahun 15% 18% > >- di atas Rp 100 jt s/d Rp 200 jt setahun 25% 30% > >- di atas Rp 200 juta 35% 42% > > > >Bagaimana cara membedakannya? > > > >Ini pekerjaan baru buat HRD terutama admin payroll. Pertama, program payroll > >harus dimodifikasi lagi ke vendornya. Kedua, mengidentifikasi karyawan yang > >belum punya NPWP dan yang ber-NPWP dalam administrasi payroll. Selain itu > >juga harus memberitahukan ke karyawan agar segera lapor ke HRD kalau punya > >NPWP. Yang repot kalau punya NPWP waktunya tanggung. Gajian sudah diproses > >tapi baru memberitahukan NPWP-nya. Kalau diterima perhitungannya jadi > >berubah semua, tapi kalau tidak karyawan bisa nangis kena potong pajak lebih > >gede, apalagi pas kenanya di THR atau bonus. Wah, berasa banget.. > > > >Apa semua karyawan harus ber-NPWP? > > > >Kalau penghasilannya sudah di atas PTKP, sudah pasti harus, kalau mau > >menikmati tarif pajak yang lebih rendah. Tapi kalau penghasilannya di bawah > >PTKP ya tidak perlu karena penghasilannya tidak akan dipotong pajak. > >Batasan PTKP, dalam RUU yang baru adalah : > >Tanggungan Jumlah PTKP setahun > >Karyawan single Rp 12.000.000 > >Tambahan Menikah Rp 1.200.000 > > Tambahan istri bekerja (wiraswasta) Rp 12.000.000 à > >utk penghitungan pajak pribadi, bukan PPh 21 > > Tambahan anak 1 Rp > >1.200.000 > > Tambahan anak 2 Rp > >1.200.000 > > Tambahan anak 3 (maks) Rp 1.200.000 > > > >Untuk karyawan wanita, kalau dia sudah menikah maka NPWP-nya gabung dengan > >NPWP suami. Yang diberitahukan ke HRD, nantinya, adalah NPWP suami. Kalau > >suami belum punya NPWP maka akan kena tarif karyawan non NPWP. Karyawan > >wanita yang sudah menikah tidak bisa mengajukan NPWP sendiri, tetapi harus > >atas nama suami. Kecuali, karyawan wanita yang menikah dengan perjanjian > >pisah harta. Maka karyawan wanita tersebut dan suaminya masing-masing harus > >punya NPWP sendiri. > > > >Untuk karyawan wanita single, harus terima nasib, dia harus punya NPWP > >sendiri. Kalau suatu saat nanti menikah, maka yang berlaku adalah NPWP > >suami. Sedangkan NPWP sendiri dapat dicabut. > > > >Terakhir, saya cuma menghimbau, mumpung masih bulan puasa, banyak-banyaklah > >berdoa agar enforcement NPWP yang lagi ditebar dimana-mana tidak mampir ke > >rumah kita. Kalau ternyata RUU jadi diberlakukan Januari 2006, apa boleh > >buat terpaksa harus ditelan bulat-bulat peraturan itu. Atau mungkin boleh > >juga berdoa, agar DPR menunda berlakunya RUU tersebut, atau mengoreksi > >jumlah PTKP menjadi Rp 30 juta agar orang kecil bisa menikmati bebas pajak. > >Amin.....
Best Regards, Lie Se Finance Department PT. Tjahja Sakti Motor (Member of Astra Group) Phone: 021-650.9595#599 Fax. : 021-651.1771/1823 ---------- ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/wf.olB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *._.**._.**._.**._.**._.**._.**._.**._.**._.**._.**._* Founder's Motivational Quote: Do what you can, with what you have, where you are. ~Theodore Roosevelt BinusNet founded on Dec 28, 1998 Stop or Unsubscribe: send blank email to [EMAIL PROTECTED] Questions or Suggestions, send e-mail to [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/binusnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
