It doesn't matter. Handsfree or not, the risk is still the same. http://www.newsdial.com/technology/communication/cell-phone-statistics.html
KOkon. 2008/5/13 Anto Tiger <[EMAIL PROTECTED]>: > > KORAN TEMPO Rabu, 14 Mei 2008 > > Pengguna Gadget Saat Berkendaraan Terancam Denda > http://www.korantem po.com/korantemp o/2008/05/ > 14/Metro/ krn,20080514, 51.id.html > > JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya > mempersiapkan aturan baru yang melarang pengemudi > mengoperasikan perangkat elektronik (gadget) saat > berkendaraan di jalan raya. Pelanggar aturan baru > tersebut akan dikenai ancaman kurungan dan denda. > > Komisaris Irvan Prawira, Kepala Seksi Kecelakaan > Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyatakan > rencana ini dilatarbelakangi semakin meningkatnya > kecelakaan lalu lintas gara-gara pengemudi sibuk > mengaktifkan gadget-nya saat berkendara. > > Menurut dia, beberapa gadget yang dituding menjadi > penyebab kecelakaan lalu lintas antara lain telepon > seluler, televisi mobil portabel, pemutar musik > digital, serta lampu mobil Xenon (lampu putih yang > terlalu menyilaukan) . > > Berdasarkan data kepolisian, jumlah kecelakaan di > Jakarta pada 2007 meningkat 70 persen dibanding 2006. > Tahun lalu tercatat terjadi 5.154 kecelakaan lalu > lintas. > > Dari angka tersebut, 71 persen penyebabnya karena > kesalahan manusia, antara lain kelalaian saat > berkendaraan. > > Dari kecelakaan karena kesalahan manusia itu, lima > kecelakaan (satu orang tewas dan empat luka-luka) di > antaranya gara-gara pengemudi menggunakan ponselnya > ketika berkendaraan. "Ini merupakan fenomena penyebab > kecelakaan baru seiring dengan perkembangan > teknologi," kata Irvan ketika ditemui kemarin. > > Nantinya peraturan baru tersebut akan mengatur > penggunaan alat bantu yang harus dipergunakan > pengendara saat mengoperasikan gadget-nya. "Misalnya > pengemudi dilarang menggunakan handphone jika tak > diperlengkapi dengan handsfree," ujar Irvan. > > Saat ini Polda masih menyusun rancangan peraturan dan > melakukan berbagai pendataan yang mendukung. Setelah > rampung, usul itu dirancang dalam sebuah proposal dan > diajukan kepada pihak terkait untuk bisa disahkan. > > Irvan mengungkapkan aturan itu nantinya bisa tertuang > dalam peraturan kepolisian, surat edaran kepala polda, > atau bahkan penambahan unsur dalam Undang-Undang Lalu > Lintas Nomor 14 Tahun 1992 dengan sanksi kurungan atau > denda. "Bisa masuk dalam pasal mengemudikan kendaraan > dalam kondisi tak wajar," dia menegaskan. FERY > FIRMANSYAH | IBNU RUSYDI
