It doesn't matter. Handsfree or not, the risk is still the same.

http://www.newsdial.com/technology/communication/cell-phone-statistics.html


KOkon.

2008/5/13 Anto Tiger <[EMAIL PROTECTED]>:
>
> KORAN TEMPO Rabu, 14 Mei 2008
>
>  Pengguna Gadget Saat Berkendaraan Terancam Denda
>  http://www.korantem po.com/korantemp o/2008/05/
>  14/Metro/ krn,20080514, 51.id.html
>
>  JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya
>  mempersiapkan aturan baru yang melarang pengemudi
>  mengoperasikan perangkat elektronik (gadget) saat
>  berkendaraan di jalan raya. Pelanggar aturan baru
>  tersebut akan dikenai ancaman kurungan dan denda.
>
>  Komisaris Irvan Prawira, Kepala Seksi Kecelakaan
>  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyatakan
>  rencana ini dilatarbelakangi semakin meningkatnya
>  kecelakaan lalu lintas gara-gara pengemudi sibuk
>  mengaktifkan gadget-nya saat berkendara.
>
>  Menurut dia, beberapa gadget yang dituding menjadi
>  penyebab kecelakaan lalu lintas antara lain telepon
>  seluler, televisi mobil portabel, pemutar musik
>  digital, serta lampu mobil Xenon (lampu putih yang
>  terlalu menyilaukan) .
>
>  Berdasarkan data kepolisian, jumlah kecelakaan di
>  Jakarta pada 2007 meningkat 70 persen dibanding 2006.
>  Tahun lalu tercatat terjadi 5.154 kecelakaan lalu
>  lintas.
>
>  Dari angka tersebut, 71 persen penyebabnya karena
>  kesalahan manusia, antara lain kelalaian saat
>  berkendaraan.
>
>  Dari kecelakaan karena kesalahan manusia itu, lima
>  kecelakaan (satu orang tewas dan empat luka-luka) di
>  antaranya gara-gara pengemudi menggunakan ponselnya
>  ketika berkendaraan. "Ini merupakan fenomena penyebab
>  kecelakaan baru seiring dengan perkembangan
>  teknologi," kata Irvan ketika ditemui kemarin.
>
>  Nantinya peraturan baru tersebut akan mengatur
>  penggunaan alat bantu yang harus dipergunakan
>  pengendara saat mengoperasikan gadget-nya. "Misalnya
>  pengemudi dilarang menggunakan handphone jika tak
>  diperlengkapi dengan handsfree," ujar Irvan.
>
>  Saat ini Polda masih menyusun rancangan peraturan dan
>  melakukan berbagai pendataan yang mendukung. Setelah
>  rampung, usul itu dirancang dalam sebuah proposal dan
>  diajukan kepada pihak terkait untuk bisa disahkan.
>
>  Irvan mengungkapkan aturan itu nantinya bisa tertuang
>  dalam peraturan kepolisian, surat edaran kepala polda,
>  atau bahkan penambahan unsur dalam Undang-Undang Lalu
>  Lintas Nomor 14 Tahun 1992 dengan sanksi kurungan atau
>  denda. "Bisa masuk dalam pasal mengemudikan kendaraan
>  dalam kondisi tak wajar," dia menegaskan. FERY
>  FIRMANSYAH | IBNU RUSYDI

Kirim email ke