Ini ada konfirmasi dari pihak BSA.

---

Subject: Konfirmasi dari LAWYER - BSA

Dear all,

Saya baru mendapat telepon dari Lawyer BSA (Pusat Anti Pembajakan
Indonesia) yang menyatakan bahwa pemeriksaan LAPTOP di bandara adalah
tidak benar dan hal tsb sudah dikonfirmasi oleh Kepala Cabang Angkasa
Pura Soekarno-Hatta.

Misalkan benar ada pemeriksaan, mereka tidak bisa menjatuhkan
sanksi/denda tanpa di-adili oleh HAKIM, jadi mereka tidak bisa
menjatuhkan denda 9,5 juta begitu saja.

Kalaupun hasil pemeriksaan ternyata ada software bajakan, tapi oleh
HAKIM harus bisa membuktikan bahwa software yang dipakai utk
KOMERSIAL, karena menurut UNDANG-UNDANG HAKI pasal 72, hanya
penggunaan software komputer untuk kepentingan KOMERSIAL yang
dianggap tindakan pidana.

Jadi selama HAKIM tidak bisa membuktikan software yang kita pakai
untuk kepentingan komersial, maka kita tidak bersalah.

Kalau polisinya ngotot, telepon aja ke 0800-1-272-272, minta
disambungkan ke Lawyer BSA.

Kutipan Undang-Undang HAKI pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No 19
tahun 2002, penggunaan program komputer untuk kepentingan komersial
merupakan tindakan pidana dengan pidana penjara paling lama lima
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.


KOkon.

2008/6/5 Yudi Setia H <[EMAIL PROTECTED]>:
> Ya itu another solution :) sol
> Sapa tau dah addicted ama jendela pak :D

Kirim email ke