Ini ada konfirmasi dari pihak BSA. ---
Subject: Konfirmasi dari LAWYER - BSA Dear all, Saya baru mendapat telepon dari Lawyer BSA (Pusat Anti Pembajakan Indonesia) yang menyatakan bahwa pemeriksaan LAPTOP di bandara adalah tidak benar dan hal tsb sudah dikonfirmasi oleh Kepala Cabang Angkasa Pura Soekarno-Hatta. Misalkan benar ada pemeriksaan, mereka tidak bisa menjatuhkan sanksi/denda tanpa di-adili oleh HAKIM, jadi mereka tidak bisa menjatuhkan denda 9,5 juta begitu saja. Kalaupun hasil pemeriksaan ternyata ada software bajakan, tapi oleh HAKIM harus bisa membuktikan bahwa software yang dipakai utk KOMERSIAL, karena menurut UNDANG-UNDANG HAKI pasal 72, hanya penggunaan software komputer untuk kepentingan KOMERSIAL yang dianggap tindakan pidana. Jadi selama HAKIM tidak bisa membuktikan software yang kita pakai untuk kepentingan komersial, maka kita tidak bersalah. Kalau polisinya ngotot, telepon aja ke 0800-1-272-272, minta disambungkan ke Lawyer BSA. Kutipan Undang-Undang HAKI pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No 19 tahun 2002, penggunaan program komputer untuk kepentingan komersial merupakan tindakan pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00. KOkon. 2008/6/5 Yudi Setia H <[EMAIL PROTECTED]>: > Ya itu another solution :) sol > Sapa tau dah addicted ama jendela pak :D
