Pengalaman dari saya sewaktu beli rumah..Pada prinsipnya kewajiban pembayaran pajak dilakukan oleh Pembeli dan Penjual. (@50%)
Transaksi dilaksanakan di hadapan Notaris sebagai Aspek Legal dalam transaksi tersebut. Minta penjelasan rincian dari Notaris tersebut Kewajiban dari Penjual dan Pembeli Rumah & Tanah. Saran saya kalo statusnya masih HGB sekalian di tingkatkan menjadi HM sekian dan salam, agust Yusak Nugraha wrote: > > > Dear Rekan-Rekan, > > Di milis ini pasti ada rekan-rekan yang pernah punya pengalaman menjual > rumah. > > Mohon tanya mengenai perhitungan pajak penjualan yang harus kita bayar. > > Thanks.Yusak > > [Non-text portions of this message have been removed] >
