Pengalaman dari saya sewaktu beli rumah..Pada prinsipnya kewajiban 
pembayaran pajak dilakukan oleh Pembeli dan Penjual. (@50%)

Transaksi dilaksanakan di hadapan Notaris sebagai Aspek Legal dalam 
transaksi tersebut. Minta penjelasan rincian dari Notaris tersebut 
Kewajiban dari Penjual dan Pembeli Rumah & Tanah.

Saran saya kalo statusnya masih HGB sekalian di tingkatkan menjadi HM

sekian dan salam,
agust



Yusak Nugraha wrote:
> 
> 
> Dear Rekan-Rekan,
> 
> Di milis ini pasti ada rekan-rekan yang pernah punya pengalaman menjual
> rumah.
> 
> Mohon tanya mengenai perhitungan pajak penjualan yang harus kita bayar.
> 
> Thanks.Yusak
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

Kirim email ke