Yang sering kejadiannya, satu pihak ada di negara lain, dan karena satu atau lain hal tidak bisa datang menghadiri pernikahan. Sedangkan pihak yang lain, supaya bisa mengunjungi pihak tersebut, harus ada bukti pernikahan. Untungnya di Indo, ada uang, surat datang :)
KOkon. 2009/3/19 Ferrypt Prijadi T <[email protected]> > kalau perkawinan tanpa dihadiri oleh pasangan tsb, jadi hakim tsb > ngawinkan siapa ya ? :) > > kucing kali......... > > yang bener saja bro.... :D > [Non-text portions of this message have been removed]
