pak, saya ingin menanyakan mengenai anak yang menjadi tanggungan dalam PTKP. Dalam diskusi dengan temen-teman kemarin, kami belum sepakat mengenai batasan umur seorang anak bisa masuk menjadi tanggungan. anak disini bisa anak kandung atau anak angkat. Setau saya jika anak kandung, maka tidak ada batasan umur, jadi bisa tetap menjadi tanggungan sampai dengan anak tersebut mempunyai penghasilan sendiri.Sedangkan jika anak angkat, dibatasi sampai dengan dewasa, yaitu berumur 18 tahun atau sudah menikah. Apakah hal itu benar? Kemudian, Yang ingin saya tanyakan berapa kah batasan umur seorang anak disebut dewasa?? sehingga tidak boleh menjadi bagian dari tanggungan lagi,.. Mohon diberikan dasar hukumnya. Terima Kasih sebelumnya
Jawab Rudi reply on March 31st, 2009 12:29 pm: @panji L, Pasal 7 ayat (1d) mengatakan bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar: Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Penjelasan Pasal 7 (1) UU PPh mengatatakan: Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat, diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga)orang. Yang dimaksud dengan "anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya" adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. Dengan demikian tidak ada batasan anak belum dewasa yg boleh mendapatkan PTKP, sehingga walaupun si anak sudah tua namun masih menjadi tanggungan sepenuhnya orang tua tetap mendapatkan tambahan PTKP. Mengenai anak angkat harus merujuk kepada ketentuan hukum mengenai anak angkat. Salam, Jawab sumber:klinik pajak
