Kebanyakan sumber permasalahan adalah cara berkomunikasi!!!
http://nugon19.blogs.friendster.com/my_blog/ http://nugon19.multiply.com/journal --- On Wed, 10/21/09, Nugroho Laison <[email protected]> wrote: ________________________________________ From: Albertus P. Harmono Sent: Wednesday, October 21, 2009 12:52 PM To: Allstaff Subject: Sudah tidak boleh belok kiri langsung http://www.detiknews.com/read/2009/10/21/124019/1225626/10/belok-kiri-langsung-didenda-rp-250-ribu?991101605 UU No 22 Tahun 2009 mengubah peraturan belok kiri dalam lalu lintas. Semula, aturan belok kiri boleh langsung, namun dengan UU baru tersebut, aturan belok kiri langsung dicabut. [Non-text portions of this message have been removed]
