Ane suka dgn cara Mr. Kwik Kian Gie berargumentasi..relatif lebih ilmiah dan 
didukung data + fakta...tdk sekedar bermain opini.

Selamat membaca...semoga ada gambaran mengenai salah satu kasus di Indonesia yg 
konon dipercaya menjadi salah satu missing link dari kasus kisruh Three Parties 
(KPK - Kepolisian - Kejaksaan) plus merembet ke beberapa kurawa ("baca DPR").

Best Regards and Wassalam,




Nugon



--- In [email protected], "Farid Gaban" <faridga...@...> wrote:

Suara Pembaruan 2009-11-09

http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=11682

Kasus Bank Century: Istilah "Sistemik" yang Bersayap

Kwik Kian Gie

Untuk pertama kalinya, Boediono, yang begitu erat keterkaitannya dengan kasus 
Bank Century (BC) dan sekarang wakil presiden, memberikan keterangan tentang BC 
seusai salat Jumat, 6 November yang lalu. Jelas saja dia harus membela bahwa 
suntikan dana yang demikian besar untuk bank yang demikian kecil memang 
diperlukan, karena dia dalam kedudukan sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) 
adalah tokoh kunci ketika bail out yang kontroversial dilakukan.

Dikatakan bahwa bail out dilakukan untuk menghindari efek domino yang sistemik, 
tidak untuk menyelamatkan bank, dan juga tidak untuk menyelamatkan kepentingan 
deposan besar. Dikatakan juga, harus dibedakan antara tindak kejahatan dan 
tindakan penyelamatan. Dan penyelamatan itu tidak untuk kepentingan eksistensi 
bank-nya, tidak untuk kepentingan deposan besar, tetapi untuk menghindari 
kerusakan dunia perbankan secara sistemik.

Wapres Boediono tidak mengemukakan data dan fakta dalam pernyataannya. Kalau 
dia boleh membentuk opini publik dengan cara demikian, saya merasa juga boleh 
mengemukakan data dan fakta yang termuat dalam berbagai media massa dan yang 
termuat dalam "Laporan Kemajuan Pemeriksaan Investigasi atas Kasus Bank 
Century" yang ditulis oleh BPK dan ditandatangani pada tanggal 26 September 
2009 oleh Suryo Ekawoto Suryadi selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan. Apa semua 
data dan fakta tersebut? Antara lain sebagai berikut.

Kelahiran BC yang sangat bermasalah beserta keseluruhan proses kerusakannya 
dibiarkan secara sistemik oleh BI. Laporan Keuangan Bank Pikko dan Bank CIC, 
yang dinyatakan disclaimer oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), dijadikan dasar 
merger. Pemegang saham pengendali yang tidak memenuhi fit and proper test tetap 
dipertahankan. Pengurus bank, yaitu direksi dan komisaris, ditunjuk tanpa 
melalui fit and proper test. Oleh karena kesulitan likuiditas yang dihadapinya, 
BC mengajukan permohonan fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada BI pada 
tanggal 30 Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun. Permohonan tersebut diulangi pada 
3 November 2008. Karena pada saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR BC 
menurut analisis BI adalah positif 2,35% (posisi 30 September 2008), sedangkan 
persyaratan untuk memperoleh FPJP sesuai dengan PBI No. 10/26/PB/2008 tentang 
FPJP Bank Umum, CAR-nya minimal harus 8%, BC tidak memenuhi syarat untuk 
memperoleh FPJP.

Secara sistemik, pada 14 November 2008, BI mengubah Peraturan Bank Indonesia 
(PBI) mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR minimal 8% menjadi 
CAR minimal positif (asalkan di atas 0%). Dengan perubahan ketentuan tersebut 
dan dengan menggunakan posisi CAR per 30 September 2008 sebesar positif 2,35%, 
BI menyatakan bahwa BC memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.

Sementara itu, hasil penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa CAR BC pada 31 
Oktober 2008 sudah negatif 3,53%, sehingga seharusnya BC tidak memenuhi syarat 
untuk memperoleh FPJP. Selain itu, sebagian jaminan FPJP yang diperjanjikan 
sebesar Rp. 469,99 miliar ternyata tidak secured.

Berdasarkan perubahan PBI tersebut, pada 14 November 2008, BI menyetujui 
pemberian FPJP kepada BC. Jumlah FPJP yang telah disalurkan kepada BC adalah Rp 
689,39 miliar yang dicairkan pada 14 November 2008 sebesar Rp 356,81 miliar, 17 
November 2008 sebesar Rp 145,26 miliar, dan 18 November 2008 sebesar Rp. 187,32 
miliar.


Digerogoti Pemilik

Secara sistemik, BC digerogoti oleh pemilik dan atau manajemennya sendiri, yang 
secara sistemik pula dibiarkan oleh BI. Faktanya sebagai berikut. Setelah BC 
ditempatkan dalam pengawasan khusus pada 6 November 2008, BI tidak mengizinkan 
penarikan dana dari pihak terkait yang tersimpan dalam BC. (PBI No. 
6/9/PBI/2004 yang diubah dengan PBI No. 7/38/PBI/2005 tentang Tindak Lanjut 
Pengawasan dan Penetapan Status Bank). Namun, setelah itu toh ada penarikan 
dana oleh pihak terkait sebagai berikut.

- Rp. 454,898 miliar

- USD 2,22 juta

- AUD 164,81 ribu

- SGD 41,28 ribu.

Pada 14 November 2008, Robert Tantular (RT) memerintahkan BC Cabang Surabaya 
memindahkan deposito milik salah satu nasabah BC senilai USD 96 juta dari 
kantor Cabang Surabaya-Kertajaya ke Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan. 
Setelah itu, Dewi Tantular (DT) dan RT mencairkan deposito tersebut senilai USD 
18 juta tanggal 15 November 2008 yang digunakan oleh DT (Kepala Divisi Bank 
Notes) untuk menutupi kekurangan bank notes yang telah digunakan untuk 
keperluan pribadi DT; DT telah menjual bank notes ke luar negeri dengan jumlah 
yang melebihi jumlah yang tercatat, sehingga secara akumulatif terjadi selisih 
kurang antara fisik bank notes dan catatan akuntansi. Deposito milik nasabah 
tersebut kemudian diganti oleh BC dengan dana yang berasal dari FPJP.

Suntikan dana sebesar Rp 6,72 triliun kepada BC, dinyatakan untuk menghindari 
kerusakan sistem perbankan Indonesia secara sistemik. Mari kita lihat 
angka-angkanya sebagai berikut. Fungsi BC dalam industri perbankan hanya 0,68 % 
dalam rasio DPB bank/DPK industri dan rasio kredit bank/kredit industri hanya 
0,42 %. Maka, fungsi BC dalam industri perbankan tidak ada artinya sama sekali. 
Di mana sistemiknya ? Mungkin sangat berarti untuk pihak-pihak tertentu yang 
menggunakan BC sebagai pencuci uang dan berbagai praktik kotor yang masih harus 
dibuktikan oleh laporan final oleh BPK.

Aspek psikologis pasar dibuat-buat dengan tameng "tidak bisa diukur", padahal 
kalau semua kewajiban kepada bank dibayar sepenuhnya dan dilikuidasi, sedangkan 
kewajiban kepada deposan lainnya dibayar maksimum Rp 2 miliar per account 
sesuai peraturan, sama sekali tidak ada dampak sistemiknya. Mengapa? Karena 
aktiva antarbank BC 24,28 % dan pasiva antarbank 19,34 %, sehingga per saldo BC 
mempunyai tagihan neto sebesar 4,94 % kepada bank-bank lain dalam hubungan 
inter bank call money market. Maka, kalau BC dilikuidasi, tidak ada bank yang 
dirugikan. Yang dirugikan para deposan besar yang menyimpan uangnya dalam BC 
dan akhirnya dirampok (istilahnya JK) oleh para pemegang sahamnya sendiri.

Kalau mau memasukkan faktor psikologis, mestinya pemerintah dan BI 
memperhatikan demikian banyaknya uang yang kehilangan tabungan seumur hidupnya, 
karena penipuan oleh Antaboga ala Madoff yang sangat terkait dengan BC. 
Pemerintah tidak mempedulikannya sama sekali, apakah sudah ada yang bunuh diri 
atau tidak, apakah banyak yang menangis atau tidak, apakah ada yang akan mati 
karena tidak mampu membayar biaya pengobatannya. atau tidak.

Penulis adalah mantan Menko Ekuin

--- End forwarded message ---





      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke