RPM Konten Multimedia 


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang kabinet meminta menteri-menteri 
yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II untuk berhati-hati 
dalam mengeluarkan pernyataan kepada publik terkait rencana penerbitan 
peraturan.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyinggung tentang rencana dikeluarkannya 
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten 
Multimedia (RPM Konten).

"Banyak masalah sensitif yang bisa menimbulkan salah persepsi. Maka dari itu, 
berhati-hatilah memberikan statement dan komunikasi dengan publik. Ada baiknya, 
pikiran masyarakat dijajaki, diajak bicara, urgensinya, arahnya, seperti apa 
kalau ada pengaturan dan sebagainya," ujar Presiden ketika memberikan sambutan 
pada Sidang Kabinet di Kantor Kepresidenan, Kamis (18/2/2010).

Menurut Presiden, RPM Konten belum sampai pada tingkatan presiden, bahkan belum 
pada tataran menteri, tetapi baru pemikiran dan gagasan. "Saya pikir tidak 
perlu lantas digoreng di sana kemari. Dijelaskan saja duduk persoalan hingga 
rakyat memahami," ungkap Presiden.

Presiden meminta agar semua pihak dalam hal RPM Konten bisa memahami dan tidak 
salah tafsir atau salah persepsi. "Ini menjadi hangat sekarang, seolah-olah 
pemerintah ingin membatasi kebebasan. Jelaskan secara detail agar masyarakat 
bisa memahaminya," ujarnya.

Menurutnya, dalam perdebatan soal rencana ini, ada kesan bahwa pemerintah ingin 
mengatur lagi apa yang selama ini sudah menjadi domain hak warga, pers, dan 
sebagainya. "Akhirnya melebar ke sana kemari," ujarnya.

Presiden mengaku menerima masukan tentang RPM Konten dari banyak pihak. Masukan 
itu termasuk mempertanyakan apakah bebas-bebas saja teknologi itu digunakan 
dengan implikasi dan dampak yang tidak baik bagi masyarakat dan siswa. "Masalah 
sensitif seperti ini tentu saja bisa menimbulkan salah persepsi. Lantas 
dilakukan pengaturan," katanya.
___________________________________

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan, pengaturan tentang konten 
multimedia adalah hal sensitif dan masih wacana. Ia meminta para menteri yang 
ingin membuat peraturan sejenis mesti menempuh mekanisme yang digariskan dan 
mendapat persetujuan Presiden.

Presiden mengemukakan hal itu ketika membuka sidang kabinet paripurna di Kantor 
Presiden, Jakarta, Kamis (18/2).

Terkait silang pendapat yang berkembang di masyarakat tentang pengaturan 
substansi di internet, Presiden mengatakan, pemikiran atau rencana penyusunan 
aturan mesti dilaporkan lebih dulu kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet 
atau Menteri Sekretaris Negara. Penyusunan peraturan baru bisa mulai dilakukan 
jika menteri yang akan menyusun aturan itu mendapatkan disposisi dari Presiden 
bahwa aturan itu memang diperlukan. Rancangan aturan itu juga perlu dilaporkan 
dan dipresentasikan dalam sidang kabinet.

Terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang 
Konten Multimedia yang diperdebatkan masyarakat, Presiden berkata, ”Yang jelas 
belum pada tingkatan Presiden. Bahkan, saya dengar juga belum pada tingkatan 
menteri yang bersangkutan. Mungkin baru pemikiran atau gagasan. Karena itu, 
saya pikir tak perlu lantas digoreng ke sana kemari.”

Dalam sidang kabinet paripurna itu, Presiden juga minta menteri atau jajarannya 
tidak terlalu dini menyampaikan pernyataan. Apalagi, terkait masalah sensitif 
sehingga menimbulkan kesalahan persepsi publik.

Presiden mengamati, silang pendapat itu memanas dan menimbulkan kesan seolah 
pemerintah ingin membatasi dan mengatur kembali hal-hal yang selama ini menjadi 
domain hak warga, hak politik, dan kebebasan pers. ”Pelajaran yang harus kita 
petik adalah banyak masalah yang bisa sangat sensitif, yang bisa menimbulkan 
salah persepsi. Karena itu, berhati-hatilah dalam memberikan statement atau 
berkomunikasi kepada publik,” tuturnya.

RPM yang mengundang reaksi keras publik ini berada pada lingkup tugas 
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Namun, Menteri Komunikasi 
dan Informatika Tifatul Sembiring tak mengikuti sidang kabinet karena melakukan 
perjalanan dinas ke luar negeri.

Kemungkinan dibatalkan

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemkominfo Gatot S Dewa Broto, 
Kamis, menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan pembatalan RPM tentang Konten 
Multimedia apabila memang tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

”Pada prinsipnya, kami tidak keukeh (bertahan) dengan draf RPM itu. Revisi 
pasti mungkin karena itu risiko dari uji publik. Seandainya RPM tumpang tindih 
dengan UU ITE, dipertimbangkan untuk dibatalkan,” katanya.

Namun, lanjutnya, pembatalan draf RPM Konten Multimedia tidak bisa dilakukan 
dalam waktu dekat. ”Kami belum tahu kapan bisa dibatalkan. Mungkin tak dalam 
satu atau dua minggu ini. Jadwalnya, uji publik akan berakhir besok, kemudian 
kami akan menginventarisasi semua masukan, yang sebagian besar adalah 
penolakan. Kami juga mempertimbangkan buruknya apabila RPM itu dibatalkan,” 
kata dia.

Di Jakarta, Kamis, Aktivis Demokrasi, Fadjroel Rachman, menilai, Kemkominfo tak 
mempunyai visi yang jelas tentang akan dibawa ke mana persoalan komunikasi dan 
informasi serta perkembangan teknologi dan aplikasinya saat ini di Indonesia. 
Akibatnya, pejabat Kemkominfo sekadar bekerja tanpa konsep yang jelas sehingga 
hanya melanjutkan program kerja pejabat pendahulunya.
___________________________________

Menkominfo Tifatul Sembiring yang baru tiba dari Swedia untuk melakukan 
negosiasi dengan sejumlah perusahaan ponsel, akan membatalkan RPM Konten 
Multimedia yang dianggap membelenggu pers.

"Kalau RPM ini memang mengancam kebebasan pers, otomatis saya coret," ujar 
Tifatul. Ia mengatakan RPM tersebut dibuat sejak tahun 2006 sehingga ada 
kemungkinan tidak cocok dengan perkembangan saat ini. Ia bahkan mengaku belum 
pernah mendapat laporan soal rencana dikeluarkannya RPM Konten Multimedia ini.

Munculnya kembali RPM Konten Multimedia yang saat ini memasuki uji publik 
sempat menuai kritik dan protes dari komunitas internet di Indonesia. Aturan 
tersebut dinilai dapat mengekang kebebasan berekspresi.

Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam rapat kabinet paripurna, di 
Jakarta, Kamis (18/2/2010) kemarin sempat menyinggung soal RPM Konten 
Multimedia yang menimbulkan reaksi keras dari publik. Presiden mengingatkan 
bahwa peraturan tersebut sensitif dan masih wacana sehingga harus 
dipertimbangkan dengan matang sebelum diajukan kepada publik. Presiden sendiri 
menyatakan belum pernah mendapat laporan tentang rencana dikeluarkannya aturan 
tersebut.

Orang tua kebanyakan menerima, dengan pemikiran anaknya akan dilindungi 
(walaupun orang tua belum tau isi RPM Konten Multimedia).
+ sebelum disahkan, publik diberi kesempatan untuk menilai.
- seharusnya menkominfo bisa prediksi, kira-kira publik menerima atau menolak.
Tolak RPM Konten Multimedia.

sumber: http://info-ti-gratis.blogspot.com/2010/02/rpm-konten-multimedia.html


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke