Hi, Coba dipikir lagi apa fungsi dari suatu KTP bagi orang yang berdomisili di luar negeri?
KTP itu menunjukkan dimana kita berdomisili, kalo kita tinggal di LN, seharusnya KTP ini tidak di-maintain dgn cara diperpanjang, lain halnya kl kita mau dikategorikan sebagai WNI yang berdomisili di dalam negeri dgn status KTP yang aktif terus menerus tanpa ada matinya, itu berarti penghasilan kita di LN mesti dilaporkan dan bayar pajak penghasilan. Kalo kita kaitkan masalah status dimana kita berada. Selama kita masih WNI dan KTP kita mati selama bertahun-tahun katakan lah 15 tahun krn kita tinggal di LN, saat kita balik, yang bisa kita lakukan adalah bikin KTP lagi, sudah tentu kita harus minta referensi dr ketua RT dimana kita tinggal yg berupa surat keterangan domisili yg disetujui oleh ketua RW, lalu dibawa ke kelurahan dan kecamatan utk dibuatkan KK & KTP. Regards, Rudy [Non-text portions of this message have been removed]
