SOSIALISASI

PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Oleh: LEO TOBING

Sejak tanggal 22 September 2004, Negara kita telah mengundangkan
undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga, atau sering disingkat dengan akronim KDRT (Kekerasan Dalam Rumah
Tangga).

Undang-undang ini disusun sebagai bentuk tanggung jawab Negara dalam
melindungi warga negaranya dan yang berdasarkan pada penghormatan hak-hak
asasi manusia, kesetaraan gender, non-diskriminasi, dan perlindungan korban.

Larangan yang secara jelas dan tegas diatur dalam undang-undang ini adalah:

a.      kekerasan fisik;

b.      kekerasan psikis;

c.       kekerasan seksual;

d.      dan penelantaran rumah tangga.


Kekerasan Fisik


Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka ringan/
berat.


Kekerasan Psikis


Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri,
hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau
penderitaan psikis berat pada seseorang.


Kekerasan Seksual


Perbuatan-perbuatan yang meliputi:

a.      pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang
menetap dalam lingkup rumah tangga dimaksud;

b.      pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup
rumah tangga dengan orang lain untuk tujuan komersil dan/atau tujuan-tujuan
tertentu lainnya.


Penelantaran Rumah Tangga


Larangan bagi orang yang menelantarkan orang yang berada didalam lingkup
rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku bagi si Penelantar atau
karena persetujuan/perjanjian, si Penelantar wajib memberikan kehidupan,
perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Penelantaran sebagaimana dimaksud diatas, juga berlaku bagi setiap orang
yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau
melarang untuk bekerja yang layak didalam atau diluar rumah sehingga korban
berada di bawah kendali orang tersebut.


Bukan Intervensi Rumah Tangga Orang Lain


Bahwa Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah
memberikan kewajiban bagi setiap orang yang mendengar, melihat, atau
mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga untuk melakukan
upaya-upaya sesuai dengan batas-batas kemampuannya untuk:

a.      mencegah berlangsungnya tindak pidana;

b.      memberikan perlindungan kepada korban;

c.       memberikan pertolongan darurat; dan

d.      membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.


Hak-hak Korban 


Korban berhak mendapatkan:

a.      Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan,
advokat, lembaga social, atau pihak lainnya, baik sementara maupun
berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;

b.      Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;

c.       Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;

d.      Pendampingan oleh pekerja social dan bantuan hukum pada setiap
tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan

e.      Pelayanan bimbingan rohani.

f.       Ketua Pengadilan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak
diterimanya permohonan WAJIB mengeluarkan surat perintah penetapan yang
berisi perintah perlindungan  bagi korban dan anggota keluarga lainnya,
kecuali ada alas an yang patut.


Tindakan Pertolongan Pertama


Bila anda mendengar, melihat, mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga, anda dapat langsung menghubungi Kantor Polisi terdekat di tempat
tinggal anda. 

Pastikan anda mengetahui nomor telepon Kantor Polisi yang terdekat dari
tempat tinggal anda. /  <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
[EMAIL PROTECTED] 

 
 
Regards,
LEO TOBING
 
-----
STOP! Domestic Violence!!!
 
 

Kirim email ke