SOSIALISASI PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Oleh: LEO TOBING Sejak tanggal 22 September 2004, Negara kita telah mengundangkan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau sering disingkat dengan akronim KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Undang-undang ini disusun sebagai bentuk tanggung jawab Negara dalam melindungi warga negaranya dan yang berdasarkan pada penghormatan hak-hak asasi manusia, kesetaraan gender, non-diskriminasi, dan perlindungan korban. Larangan yang secara jelas dan tegas diatur dalam undang-undang ini adalah: a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; d. dan penelantaran rumah tangga. Kekerasan Fisik Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka ringan/ berat. Kekerasan Psikis Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan Seksual Perbuatan-perbuatan yang meliputi: a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga dimaksud; b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangga dengan orang lain untuk tujuan komersil dan/atau tujuan-tujuan tertentu lainnya. Penelantaran Rumah Tangga Larangan bagi orang yang menelantarkan orang yang berada didalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku bagi si Penelantar atau karena persetujuan/perjanjian, si Penelantar wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Penelantaran sebagaimana dimaksud diatas, juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak didalam atau diluar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Bukan Intervensi Rumah Tangga Orang Lain Bahwa Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah memberikan kewajiban bagi setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga untuk melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas-batas kemampuannya untuk: a. mencegah berlangsungnya tindak pidana; b. memberikan perlindungan kepada korban; c. memberikan pertolongan darurat; dan d. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. Hak-hak Korban Korban berhak mendapatkan: a. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga social, atau pihak lainnya, baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan; b. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis; c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; d. Pendampingan oleh pekerja social dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan e. Pelayanan bimbingan rohani. f. Ketua Pengadilan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan WAJIB mengeluarkan surat perintah penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lainnya, kecuali ada alas an yang patut. Tindakan Pertolongan Pertama Bila anda mendengar, melihat, mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, anda dapat langsung menghubungi Kantor Polisi terdekat di tempat tinggal anda. Pastikan anda mengetahui nomor telepon Kantor Polisi yang terdekat dari tempat tinggal anda. / <mailto:[EMAIL PROTECTED]> [EMAIL PROTECTED] Regards, LEO TOBING ----- STOP! Domestic Violence!!!

