Dalam dunia bisnis apapun, kita tidak akan lepas dari dunia perpajakan. Dan 
dalam setiap transaksi jual beli properti tentunya akan mengandung kewajiban 
pembayaran pajak. Pajak-pajak tersebut akan dikenakan kepada pembeli maupun 
penjual.
 
Berikut adalah pajak-pajak yang biasa dikenakan dalam transaksi jual beli 
properti.
 
BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB akan dikenakan kepada Pembeli dan dibayarkan ketika terjadi peralihan hak 
atau penandatanganan Akta Jual Beli di Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah 
(PPAT). Pembayaran dapat dilakukan di Bank yang ditunjuk sebagai tempat 
pembayaran pajak dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. 
 
Baca lebih lanjut klik di sini atau 
http://aryodiponegoro.wordpress.com/2009/01/02/pajak-pajak-dalam-jual-beli-properti/#more-183


--------------------------------------------------------------------------
Aryo Diponegoro
property consultant + journalist + blogger
Personal Website http://www.aryodiponegoro.co.cc/









      

Kirim email ke