Dalam dunia bisnis apapun, kita tidak akan lepas dari dunia perpajakan. Dan dalam setiap transaksi jual beli properti tentunya akan mengandung kewajiban pembayaran pajak. Pajak-pajak tersebut akan dikenakan kepada pembeli maupun penjual. Berikut adalah pajak-pajak yang biasa dikenakan dalam transaksi jual beli properti. BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) BPHTB akan dikenakan kepada Pembeli dan dibayarkan ketika terjadi peralihan hak atau penandatanganan Akta Jual Beli di Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pembayaran dapat dilakukan di Bank yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran pajak dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Baca lebih lanjut klik di sini atau http://aryodiponegoro.wordpress.com/2009/01/02/pajak-pajak-dalam-jual-beli-properti/#more-183
-------------------------------------------------------------------------- Aryo Diponegoro property consultant + journalist + blogger Personal Website http://www.aryodiponegoro.co.cc/