Sy jg mohon infonya utk pekerja di LN (kontrak, bukan dinas), tp msh citizen Indonesia, bgmn peraturan NPWP ini berlaku ya?
Kl NPWP istri yg ikut suami itu sepertinya diperuntukkan bagi ibu rumah tangga yg tdk memiliki penghasilan sbg karyawan maupun wiraswasta (ada NPWP perusahaan). Dlm hal ini, apabila diperlukan utk menunjukkan NPWP, si istri hrs menunjukkan KTP, KK, & NPWP suami. Jd dia sendiri ga perlu bikin NPWP. Salam, Lisa Permata http://cawuta.multiply.com --- On Sun, 1/4/09, Fanny <[email protected]> wrote: From: Fanny <[email protected]> Subject: Re: BC @ Masih Seputar Sunset Policy; Mungkin Berguna To: [email protected] Date: Sunday, January 4, 2009, 6:46 AM Pak, apa ya bedanya antara istri yg punya NPWP sendiri dan NPWP ikut suami? Bisa kasih penjelasan. Waktu daftar NPWP kmrn saya sudah tanyakan ke petugas pajak, tapi koq malah jadi bingung..... ... Terima kasih....... Fanny Kaluara AIA-Flying Eagles Agency 7 fannyoche.wordpress .com Sales Office Komp. Permata Senayan Jln. Patal Senayan 1 No. 5 Blok A2-3 Jakarta 12210 Telp. 021-5794134 Fax. 021-57941349 ____________ _________ _________ __ From: MI. Yulianto <miy...@yahoo. com> To: Bisnis_Center@ yahoogroups. com Sent: Saturday, January 3, 2009 6:13:16 AM Subject: BC @ Masih Seputar Sunset Policy; Mungkin Berguna Bagi yang penghasilan sdh masuk kategori PTKP wajib punya no NPWP. Karena efektif Januari 2009 bagi yang tidak mempunyai NPWP akan di tambahkan pajak 20% lagi. jadi selain PP (Pajak Penghasilan) yang setiap bulan sudah dipotong dari income kita akan ditambah 20% lagi, alhasil nett yg kita terima akan semakin sedikit. Juga tahun depan akan bebas fiskal bagi pemegang no NPWP (hore!). Apabila status sudah menikah dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka NPWP bisa ikut suami. Untuk prosedurnya sendiri cukup mudah. 1. Datang ke KPP (masing2 domisili) dengan membawa fotokopi KTP dan Surat Keterangan Bekerja (biasanya persyaratan yang diminta berbeda2 di setiap KPP - tidak standar dan lebih rumit) 2. Daftar Online di www.pajak.go. id ada aplikasi yang harus diisi online, ttp no sementara yang didapat dari hasil online harus dikirimkan juga ke KPP masing2 domisili dg menyertakan fotokopi KTP dan Surat keterangan kerja. Menurut web kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat korespondensi ysb (tetapi akan memakan waktu yang lama, jadi pada akhirnya kita harus datang juga ke KPP) 3. Ini cara yg paling recommended karena ngga ribet and cepet banget. Datang ke Kantor Pajak Pusat di daerah Gatsu - sebelah Bank Mandiri. hanya dengan membawa fotokopi KTP dan kartu akan segera dicetak dlm waktu -/+ 10 menit saja. Berlaku juga bagi KTP luar Jakarta. 4. Bisa juga daftar di pojok pajak yang ada di mall2 / daerah tertentu (tentunya harus cek lokasi dulu) fyi, bisa didapat juga info dari kring pajak no tlp. 021.500200. tetapi informasi yang diberikan di kring pajak, kpp, ataupun di kantor pajak pusat bisa berbeda2 (tidak standar) mengenai dokumentasi yg harus dipenuhi. So, saranku datang saja ke kantor pajak pusat. --- On Sat, 1/3/09, lisa permata <permata_lisa@ yahoo.com> wrote: From: lisa permata <permata_lisa@ yahoo.com> Subject: Re: BC @ CARA E-REG NPWP GIMANA SIH ? To: Bisnis_Center@ yahoogroups. com Date: Saturday, January 3, 2009, 4:52 AM MOHON ATTACHEMNT DI SERTAI SEPERLUNYA MODERATOR ____________ _________ _________ ________ Jeung Indah, gampang bgt koq... Kan di bag akhir nanti ada pilihan (bukan pilihan siyh...) mmg hrs di-print, yaitu: - surat ket. terdaftar sementara - formulir NPWP yg sdh terisi data qta Di print aja langsung dua2-nya... Trus ga usah dikirim via pos, bw aja langsung hasil print-an tsb ke kantor pajak yg tertera di surat tsb (sesuai area tmpt tinggal qta). Nanti di sana ada loket terpisah antara yg mendaftar via online dgn yg manual, lbh cepet yg online pastinya, ga usah antre panjang... coz data udh masuk via e-reg). Kartu NPWP udh bs diambil besoknya, gratis gak byr apapun :) Oh iya, jgn lupa bw : -fotokopi KTP -fotokopi KK -surat ket. kerja dr perusahaan (utk karyawan) Salam, Lisa -bunda Danish 2m 2w- http://cawuta. multiply. com --- On Sat, 1/3/09, Pras <prasetyabu@ gmail. com> wrote: From: Pras <prasetyabu@ gmail. com> Subject: Re: BC @ CARA E-REG NPWP GIMANA SIH ? To: Bisnis_Center@ yahoogroups. com Date: Saturday, January 3, 2009, 9:05 AM akses situs: "www.pajak.go. id" klik menu "NPWP" ikuti petunjuk selanjutnya. cuman, ...... sharing pengalaman nih. biasanya sih aplikasi kita di-proses sama petugas pajak, tapi kitanya nggak di-kontak2. jadi, kita yang harus datang juga ke KKP untuk menindaklanjuti .... ambil kartu NPWPnya. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]

