Sy jg mohon infonya utk pekerja di LN (kontrak, bukan dinas),
tp msh citizen Indonesia, bgmn peraturan NPWP ini berlaku ya?

Kl NPWP istri yg ikut suami itu sepertinya diperuntukkan bagi
ibu rumah tangga yg tdk memiliki penghasilan sbg karyawan 
maupun wiraswasta (ada NPWP perusahaan). Dlm hal ini,
apabila diperlukan utk menunjukkan NPWP, si istri hrs menunjukkan 
KTP, KK, & NPWP suami. Jd dia sendiri ga perlu bikin NPWP.
 

Salam,
Lisa Permata
http://cawuta.multiply.com


--- On Sun, 1/4/09, Fanny <[email protected]> wrote:
From: Fanny <[email protected]>
Subject: Re: BC @ Masih Seputar Sunset Policy; Mungkin Berguna
To: [email protected]
Date: Sunday, January 4, 2009, 6:46 AM










    
            Pak, apa ya bedanya antara istri yg punya NPWP sendiri dan NPWP 
ikut suami? Bisa kasih penjelasan. Waktu daftar NPWP kmrn saya sudah tanyakan 
ke petugas pajak, tapi koq malah jadi bingung..... ...



Terima kasih.......



Fanny Kaluara

AIA-Flying Eagles Agency 7

fannyoche.wordpress .com

Sales Office



Komp. Permata Senayan 

Jln. Patal Senayan 1 No. 5

Blok A2-3 Jakarta 12210

Telp. 021-5794134

Fax. 021-57941349



____________ _________ _________ __

From: MI. Yulianto <miy...@yahoo. com>

To: Bisnis_Center@ yahoogroups. com

Sent: Saturday, January 3, 2009 6:13:16 AM

Subject: BC @ Masih Seputar Sunset Policy; Mungkin Berguna



Bagi yang penghasilan sdh masuk kategori PTKP wajib punya no NPWP. Karena 
efektif Januari 2009 bagi yang tidak mempunyai NPWP akan di tambahkan pajak 20% 
lagi. jadi selain PP (Pajak Penghasilan) yang setiap bulan sudah dipotong dari 
income kita akan ditambah 20% lagi, alhasil nett yg kita terima akan semakin 
sedikit.  Juga tahun depan akan bebas fiskal bagi pemegang no NPWP (hore!).

 

Apabila status sudah menikah dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka NPWP 
bisa ikut suami.

 

Untuk prosedurnya sendiri cukup mudah.



1. Datang ke KPP (masing2 domisili) dengan membawa fotokopi KTP dan Surat 
Keterangan Bekerja (biasanya persyaratan yang diminta berbeda2 di setiap KPP - 
tidak standar dan lebih rumit)



2. Daftar Online di www.pajak.go. id ada aplikasi yang harus diisi online, ttp 
no sementara yang didapat dari hasil online harus dikirimkan juga ke KPP 
masing2 domisili dg menyertakan fotokopi KTP dan Surat keterangan kerja. 
Menurut web kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat korespondensi ysb (tetapi akan 
memakan waktu yang lama, jadi pada akhirnya kita harus datang juga ke KPP)

 

3. Ini cara yg paling recommended karena ngga ribet and cepet banget. Datang ke 
Kantor Pajak Pusat di daerah Gatsu - sebelah Bank Mandiri. hanya dengan membawa 
fotokopi KTP dan kartu akan segera dicetak dlm waktu -/+ 10 menit saja. Berlaku 
juga bagi KTP luar Jakarta.

 

4. Bisa juga daftar di pojok pajak yang ada di mall2 / daerah tertentu 
(tentunya harus cek lokasi dulu)

 

fyi, bisa didapat juga info dari kring pajak no tlp. 021.500200. tetapi 
informasi yang diberikan di kring pajak, kpp, ataupun di kantor pajak pusat 
bisa berbeda2 (tidak standar) mengenai dokumentasi yg harus dipenuhi. So, 
saranku datang saja ke kantor pajak pusat.



--- On Sat, 1/3/09, lisa permata <permata_lisa@ yahoo.com> wrote:



From: lisa permata <permata_lisa@ yahoo.com>

Subject: Re: BC @ CARA E-REG NPWP GIMANA SIH ?

To: Bisnis_Center@ yahoogroups. com

Date: Saturday, January 3, 2009, 4:52 AM



MOHON ATTACHEMNT DI SERTAI SEPERLUNYA

MODERATOR



____________ _________ _________ ________



Jeung Indah,



gampang bgt koq...



Kan di bag akhir nanti ada pilihan (bukan pilihan siyh...) mmg hrs di-print, 
yaitu:

- surat ket. terdaftar sementara

- formulir NPWP yg sdh terisi data qta



Di print aja langsung dua2-nya...



Trus ga usah dikirim via pos, bw aja langsung hasil print-an tsb 

ke kantor pajak yg tertera di surat tsb (sesuai area tmpt tinggal qta). 

Nanti di sana ada loket terpisah antara yg mendaftar via online dgn 

yg manual, lbh cepet yg online pastinya, ga usah antre panjang...

coz data udh masuk via e-reg).



Kartu NPWP udh bs diambil besoknya, gratis gak byr apapun :)



Oh iya, jgn lupa bw :

-fotokopi KTP

-fotokopi KK

-surat ket. kerja dr perusahaan (utk karyawan)



Salam,

Lisa -bunda Danish 2m 2w-

http://cawuta. multiply. com



--- On Sat, 1/3/09, Pras <prasetyabu@ gmail. com> wrote:

From: Pras <prasetyabu@ gmail. com>

Subject: Re: BC @ CARA E-REG NPWP GIMANA SIH ?

To: Bisnis_Center@ yahoogroups. com

Date: Saturday, January 3, 2009, 9:05 AM



akses situs: "www.pajak.go. id"



klik menu "NPWP"



ikuti petunjuk selanjutnya.



cuman, ...... sharing pengalaman nih.



biasanya sih aplikasi kita di-proses sama petugas pajak,



tapi kitanya nggak di-kontak2.



jadi, kita yang harus datang juga ke KKP



untuk menindaklanjuti .... ambil kartu NPWPnya.



[Non-text portions of this message have been removed]



[Non-text portions of this message have been removed]




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke