pak Victor..., ini pandangan saya (sebagai orang yang memiliki banyak kredit/banyak pinjaman).
kredit-nya atas nama siapa pak...?? - klo atas nama badan-usaha/hukum.... seharusnya meninggal-nya pengurus/pemilik usaha tidak mempengaruhi status kredit.... fasilitas kredit tetap jalan terus. - klo atas nama pribadi... maka harus segera "diselesaikan"... biasanya pada saat kredit diberikan resiko seperti ini udah di-"cover" dengan asuransi (pribadi). Nah... ngomong2 ASURANSI.... Asuransi yang dimaksud di atas... adalah ASURANSI JIWA.... umumnya, bila terjadi "xxx" maka ahli waris (dalam hal ini bank) akan menerima Uang Pertanggunan sebesar.... sebesar nilai kredit yang diberikan... jadinya IMPAS.... Dalam hal ini.... resiko pinjaman/kredit..... udah BERES.... tapi bagaimana dengan "yang ditinggalkan"...??? >>> "yang ditinggalkan"... akan KEHILANGAN income-nya....!!! NAH.... dengan "tehnik asuransi tertentu".... maka... - resiko pinjaman/KREDIT.... bisa di-BERES-kan... - yang DITINGGALKAN......... bisa menerima "sejumlah" tertentu secara rutin (= income)... BAGAIMANA cara-nya....??? pak Freddy..., tolong sharing "tehnik asuransi tertentu" ini dong...!!! mungkin sharing yang ini lebih membawa "aura" positive.... he..he..he... karena kata pak Freddy sendiri terbitnya buku "Jangan beli Unit link,..." mengecewakan pihak tertentu.... he...he...he... buat saya, buku tsb adalah tulisan seorang AHLI.... jadi banyak pelajaran yang bisa diperoleh... TAPI... ngomong2 investasi... saya cenderung berpikir... >>> bergantung pada "supir"nya, bukan pada mobilnya... hope you get the point... Nah...., sebagai "supir", saya akan selalu mengarahkan sesuai dengan tujuan saya.... baik cara mengemudikannya, strategy-nya, dan kegunaan/manfaatnya... mo baca bagaimana saya nyupir.... silahkan baca tulisan2 saya di bawah ini... klo tertarik.... DAFTAR aja... agar tidak "ketinggalan" tulisan2 saya. salam, BUDI Rachmat - www.WealthStrategyAlaKIYOSAKI.com - "KAYA ala KIYOSAKI" di http://budirachmat.wordpress.com - Forum Richdad.com di http://www.richdad.com/Forum/forum.aspx?g=posts&t=213770 --- On Fri, 1/16/09, [email protected] <[email protected]> wrote: Bagaimana nasib kredit bank jika debitur meninggal dunia? Posted by: "Victor Purnomo" [email protected] victorpurnomo Thu Jan 15, 2009 10:11 pm (PST) Selamat pagi rekan2, Saya mohon masukannya, bagaimana jika : - Seseorang yang sudah berkeluarga mengambil kredit RK di salah satu Bank Umum, agunan yang dijaminkan atas nama sang istri, kemudian orang tersebut meninggal dunia bagaimana nasib kredit RK orang tersebut? Pertanyaan saya adalah : 1. Apakah nantinya kredit R/K tersebut diteruskan oleh sang istri? 2. Jika diteruskan oleh sang istri apakah melalui proses ahli waris lewat notariil? 3. Bagaimana jika proses notariil tersebut berlangsung lama (saya pernah tanya kepada notaris bahwa proses pengurusan hak waris saat ini mempunyai sistem baru yaitu mengharuskan ahli waris menunggu minimal 1 bulan dari surat pengajuan baru jika tidak ada klaim maka surat tersebut baru diproses) apakah proses menunggu ini akan mempengaruhi rekening debitur? 4. Bisakah keluarga mengajukan surat agar rekening tersebut tidak dikenakan bunga kredit mengingat rekening tersebut dibekukan oleh pihak bank? 5. Apakah jika proses tsb tertunda akan mempengaruhi rekening kita untuk laporan di Bank Indonesia? 6. Setau saya untuk pengajuan kredit ada asuransi yang meng-cover jika debitur meninggal pihak asuransi akan melunasi kreditnya.Apakah bisa diproses? Mohon bantuan rekan2 atas kasus ini terima kasih banyak... Hormat saya, Victor Purnomo

