PT. Bintang Ilmu sebagai Distributor Tunggal produk peningkatan mutu dalam
program DAK pendidikan sebagaimana yang dimuat pada harian Pos Kupang,
sebagaimana kliping (terlampir di bawah ini) menimbulkan pertanyaan bagi
kalangan pendidikan di kabupaten TTS Propinsi NTT.
Karena sekolah hanya sebagai penerima bantuan dari dinas pendidikan kabupaten
TTS, apakah nantinya akan terkena masalah hukum?
Karena sekolah2 sekarang resah mendapat surat dari LSM setempat, yang
mengingatkan sekolah agar memeriksa produk yang diterima sekolah untuk
peningkatan mutu pendidikan SD. Menurut LSM tersebut sekolah harus
mencocokkannya dengan petunjuk Teknis (Juknis) DAK pendidikan. Tapi oleh Dinas
pendidikan setempat, kami hanya harus mencocokkan produk yang dikirim ke
sekolah dengan katalog yang diberikan oleh
PT. Bintang Ilmu sebagai distributor tunggal DAK pendidikan yang ditunjuk oleh
Departemen Pendidikan Pusat.
Setelah
diteliti, memang banyak buku dan alat peraga pendidikan yang dikirim ke
sekolah oleh distributor tunggal yang tidak sesuai dengan Juknis, akan tetapi
oleh Dinas pendidikan disarankan mencocokkannya dengan katalog saja, karena PT.
Bintang Ilmu sudah ditunjuk oleh Departemen pendidikan sebagai Distributor
tunggal, tentunya Juknis menyesuaikan dengan katalog yang dibagikan oleh
Departemen Pendidikan waktu sosialisasi yang diadakan dinas pendidikan setempat
yang dihadiri oleh pejabat departemen pendidikan propinsi dan pusat.
Yang bertugas memeriksa produk adalah dinas pendidikan, sekolah tinggal
menerima saja, jika selesai diperiksa oleh Dinas pendidikan Kabupaten.
Hal ini kok berbeda ya dengan keterangan dari beberapa elemen seperti LSM,
maupun dewan pendidikan?
katanya yang bertanggungjawab adalah sekolah. Jika menerima produk yang tidak
sesuai Juknis.
Maka menurut Dinas pendidikan Kabupaten tidak usah kuatir, karena yang
memeriksa adalah Dinas Pendidikan, seperti berita media massa dibawah ini,
dimana yang perlu diperiksa adalah komputer. Kalau produk yang lain itu kita
hanya berpacu
pada katalog yang dibagikan pada waktu sosialisasi. Karena Juknis akan
menyesuaikan diri dengan realitas lapangan, yakni dengan sudah dibagikannya
katalog oleh Distributor tunggal yang ditunjuk secara resmi oleh Departemen
Pendidikan Pusat dan diteruskan dengan sudah ditunjuk secara resmi melalui
Surat Penunjukan Bupati TTS propinsi NTT. Maka barang yang sesuai ketentuan
adalah apa yang ada di katalog distributor tunggal, tidak lagi seperti apa yang
tercantum dalam juknis. Karena konsekuensi penunjukan Distributor Tunggal, maka
juknis otomatis sudah diperbaiki/ diperbaharui dengan adanya katalog dari
Distributor tunggal yang telah ditunjuk oleh Departemen Pendidikan Nasional
Mohon petunjuk dan saran terhadap apa yang menjadi pertanyaan dari kalangan
sekolah dan pendidikan di NTT ini.
Harian Pos
Kupang
www.pos-kupang.com
31 Januari
2009
Proyek DAK Buku TTS, Komputer Tak Sesuai Spesifikasi
SOE, PK-- Kendatipun PT Bintang Ilmu sebagai Agen Tunggal pengadaan
barang untuk peningkatan mutu pendidikan dalam program DAK 2008, mengaku sudah
menyelesaikan barang-barang yang dikirim ke Kabupaten Timor Tengah Selatan
(TTS), namun fakta di lapangan masih menyimpan masalah. Sembilan puluh enam
unit komputer yang dikirim konsorsium tunggal yang ditunjuk Pemkab TTS sebagai
distributor tunggal pengadaan buku peningkatan mutu pendidikan dana alokasi
khusus bidang pendidikan (DAK Buku) Kabupaten TTS 2008 tersebut tidak sesuai
dengan spesifikasi yang tertuang dalam katalog.
Fakta itu terungkap setelah tim pemeriksa DAK Buku TTS dari Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan (Dikbud) setempat yang dipimpin Plt. Kasubdin Sarpen, Yes Boymau
didampingi anggota, Amos Hila Kore, bersama dua staf teknis komputer memeriksa
salah satu sampel komputer di gudang PT Bintang Ilmu di SoE, Selasa (20/1/2009)
siang.
Dari pemeriksaan tersebut tim menemukan empat kekurangan dari komputer yang
akan didistribusikan PT Bintang Ilmu kepada 96 sekolah penerima DAK. Empat
persoalan itu, yakni merk komputer yang diminta DELL tetapi PT Bintang Ilmu
memberikan merk HP. Kedua, setelah komputer dihidupkan tak ada program yang
dijanjikan seperti office 2007 dan antivirus. Distributor hanya menginstal
program windows saja. Ketiga tim pemeriksa menemui VGA-nya belum out board
alias masih on board. Dan keempat, mouse dan keyboard komputer tidak model USB.
Terhadap persoalan tersebut, Plt Kasubdin Sarana dan Prasarana Dikbud TTS, Yes
Boymau, A.Md, S.Th, akan meminta klarifikasi kepada PT Bintang Ilmu terkait
temuan tim pemeriksa.
Menurutnya, bila komputer itu dipaksakan ke sekolah penerima DAK, maka akan
mubazir. Tidak adanya program dalam komputer itu menjadikan berbagai aplikasi
untuk pengetikan dan penggambaran tidak bisa dioperasikan. Belum lagi masalah
sumber daya manusia di tingkat SD yang rata-rata kepala sekolah dan gurunya
masih awam dengan komputer.
Dia menegaskan, selama komputer yang ada belum disesuaikan dengan katalog, maka
barang itu tidak boleh dikirim ke sekolah penerima DAK. Ia memberikan waktu
kepada PT Bintang Ilmu untuk melengkapi kembali kekurangan komputer tersebut.
(*)