Karena banyak daerah banyak sekali yang mengabaikan keputusan depdiknas, karena berbagai motif yang tidak jelas, maka Para Tokoh Pemerhati Pendidikan bersama BECW (Bengkulu Education Coruption Watch) yang merupakan aliansi dari Komite Peduli Pendidikan, telah melaporkan penyelewengan dan ketidakpatuhan pada aturan dan keputusan pemerintah. Dan aparat hukum dengan tegas menindaklanjuti masala ini. Sebagaimana kliping media massa dibawah ini/ Semuanya ini adalah agar kedepan para pihak TAAT kepada aturan dan keputusan yang ada
Harian Rakyat bengkulu Jaksa Segera Periksa PPTK Proyek DAK Kamis, 12 Februari 2009 08:18:38 Tinggal tiga orang kepala sekolah lagi. Setelah itu, PPTK yang akan diperiksa. Mungkin, dalam minggu ini sudah bisa dilakukan, ujar sumber RB di Kejari Tubei. Dilanjutkannya, saat diperiksa sebagian dari kepala sekolah mengaku telah memberi setoran. Modusnya serupa dengan modus yang ditemukan pada pengusutan dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan pengadaan yang dibiayai DAK 2007. Setiap termin kepala sekolah menitipkan uang kepada kepala sekolah yang ditunjuk sebagai koordinator kecamatan. Setelah terkumpul, koordinator kecamatan menyerahkannya kepada PPTK. Tidak menutup kemungkinan, setelah PPTK diperiksa, akan dilakukan peningkatan status menjadi penyidikan, katanya. Seperti diwartakan sebelumnya, berdasar laporan dari Bengkulu Education Coruption Watch (BECW) terindikasi sedikitnya dua pelanggaran aturan pada pelaksanaan proyek tersebut. Selain diduga tidak sesuai Keppres 80/2003 dan ketentuan DAK, disinyalir 47 orang kepala sekolah yang menjadi sasaran proyek menyetorkan uang kepada pihak tertentu. Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lebong Drs. Dahari Hanafi, M. Pd membantah adanya indikasi tidak sesuai Keppres 80/2003 dan ketentuan DAK dan kepala sekolah memberi setoran. Dia juga mengatakan tidak pernah memerintahkan atau menerima setoran. Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Tubei Asep Maryono, SH membenarkan pihaknya akan memanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan DAK 2008 Tarmizi. Hanya saja, saat ditanya apakah setelah pemeriksaan Tarmizi, Kejari segera akan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, Asep memberikan jawaban tegas. Kami akan evaluasi terlebih dahulu. Jika memang dianggap layak dan pantas untuk ditingkatkan, sudah barang tentu akan ditingkatkan, kata Asep. (dmi) http://www.harianrakyatbengkulu.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=13&artid=639 Kejari Tambah Yakin, DAK 2007 Dikorupsi Selasa, 20 Januari 2009 08:09:53 Bahkan, kami menemukan ada modus baru dalam kasus ini, kata Kajari Tubei, Asep Maryono, SH. Sayangnya, Asep belum bersedia menyebutkan modus tersebut. Namun dia berjanji akan menyebutkannya setelah pemeriksaan kepala sekolah selesai. Bila disebutkan saat ini, dia khawatir akan memberi dampak kurang baik terhadap proses penyidikan. Karena dilain sisi, bermaksud untuk mengembangkannya. Dengan ditemukan modus itu, berarti ada empat modus yang sudah kami temukan, kata Asep sembari mengingatkan tiga modus yang telah ditemukan terlebih dahulu, yakni ketidaksesuaian spesifikasi, manipulasi laporan dan tidak membayar uang kepada rekanan. Seperti dilansir, pada 04 Desember 2008 Kejari telah menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan DAK Pendidikan Tahun 2007 Evi Maryanto, S.Pd sebagai tersangka. Penetapan Evi diduga karena telah melakukan perbuatan tidak sesuai Keppres 80/2003 dan ketentuan pelaksanaan DAK. Sehingga, berpotensi mengakibatkan negara mengalami kerugian. Tidak menutup kemungkinan, lanjut Asep, akan ditemukan modus lain. Sebab, Kejari akan memeriksa seluruh item pekerjaan. Baik memeriksa proses dan hasil pengerjaan fisik rehabilitasi sekolah, pengadaan buku, mebeler, komputer dan lainnya. Kejari juga akan memeriksa seluruh elemen terkait pelaksanaan proyek. Akan diperiksa semuanya. Oleh karena itu, bukan tidak mungkin akan ditemukan modus- modus lainnya, kata Asep. (dmi) http://www.harianrakyatbengkulu.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=13&artid=260

