Karena banyak daerah banyak sekali yang mengabaikan keputusan depdiknas, karena 
berbagai motif yang tidak jelas, maka Para Tokoh Pemerhati Pendidikan bersama 
BECW (Bengkulu Education Coruption Watch) yang merupakan aliansi dari  Komite 
Peduli Pendidikan, telah melaporkan penyelewengan dan ketidakpatuhan pada 
aturan dan keputusan pemerintah. Dan aparat hukum dengan tegas menindaklanjuti 
masala ini. Sebagaimana kliping media massa dibawah ini/
Semuanya ini adalah agar kedepan para pihak TAAT kepada aturan dan keputusan 
yang ada

Harian Rakyat bengkulu
Jaksa Segera Periksa PPTK Proyek DAK





Kamis, 12 Februari 2009 08:18:38










Tinggal tiga orang kepala sekolah lagi. Setelah itu, PPTK yang akan
diperiksa. Mungkin, dalam minggu ini sudah bisa dilakukan, ujar sumber
RB di Kejari Tubei. 

Dilanjutkannya, saat diperiksa sebagian
dari kepala sekolah mengaku telah memberi setoran. Modusnya serupa
dengan modus yang ditemukan pada pengusutan dugaan korupsi proyek
rehabilitasi dan pengadaan yang dibiayai DAK 2007. 

Setiap
termin kepala sekolah menitipkan uang kepada kepala sekolah yang
ditunjuk sebagai koordinator kecamatan. Setelah terkumpul, koordinator
kecamatan menyerahkannya kepada PPTK. Tidak menutup kemungkinan,
setelah PPTK diperiksa, akan dilakukan peningkatan status menjadi
penyidikan, katanya. 

Seperti diwartakan sebelumnya,
berdasar laporan dari Bengkulu Education Coruption Watch (BECW) terindikasi 
sedikitnya dua pelanggaran aturan pada pelaksanaan proyek
tersebut. Selain diduga tidak sesuai Keppres 80/2003 dan ketentuan DAK,
disinyalir 47 orang kepala sekolah yang menjadi sasaran proyek
menyetorkan uang kepada pihak tertentu. 

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Nasional
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lebong Drs. Dahari Hanafi, M. Pd
membantah adanya indikasi tidak sesuai Keppres 80/2003 dan ketentuan
DAK dan kepala sekolah memberi setoran. Dia juga mengatakan tidak
pernah memerintahkan atau menerima setoran. 

Terpisah, Kepala
Kejaksaan Negeri Tubei Asep Maryono, SH membenarkan pihaknya akan
memanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan DAK 2008 Tarmizi. Hanya
saja, saat ditanya apakah setelah pemeriksaan Tarmizi, Kejari segera
akan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, Asep
memberikan jawaban tegas. Kami akan evaluasi terlebih dahulu. Jika
memang dianggap layak dan pantas untuk ditingkatkan, sudah barang tentu
akan ditingkatkan, kata Asep. (dmi)


http://www.harianrakyatbengkulu.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=13&artid=639
 
 
 




Kejari Tambah Yakin, DAK 2007 Dikorupsi 





Selasa, 20 Januari 2009 08:09:53











Bahkan, kami menemukan ada modus baru dalam kasus ini, kata Kajari Tubei, Asep 
Maryono, SH. 
Sayangnya,
Asep belum bersedia menyebutkan modus tersebut. Namun dia berjanji akan
menyebutkannya setelah pemeriksaan kepala sekolah selesai. Bila
disebutkan saat ini, dia khawatir akan memberi dampak kurang baik
terhadap proses penyidikan. Karena dilain sisi, bermaksud untuk
mengembangkannya. 

Dengan ditemukan modus itu, berarti ada
empat modus yang sudah kami temukan, kata Asep sembari mengingatkan
tiga modus yang telah ditemukan terlebih dahulu, yakni ketidaksesuaian
spesifikasi, manipulasi laporan dan tidak membayar uang kepada rekanan.


Seperti dilansir, pada 04 Desember 2008 Kejari telah menetapkan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan DAK Pendidikan Tahun 2007 Evi
Maryanto, S.Pd sebagai tersangka. Penetapan Evi diduga karena telah
melakukan perbuatan tidak sesuai Keppres 80/2003 dan ketentuan
pelaksanaan DAK. Sehingga, berpotensi mengakibatkan negara mengalami
kerugian. 

Tidak menutup
kemungkinan, lanjut Asep, akan ditemukan modus lain. Sebab, Kejari akan
memeriksa seluruh item pekerjaan. Baik memeriksa proses dan hasil
pengerjaan fisik rehabilitasi sekolah, pengadaan buku, mebeler,
komputer dan lainnya. Kejari juga akan memeriksa seluruh elemen terkait
pelaksanaan proyek. Akan diperiksa semuanya. Oleh karena itu, bukan
tidak mungkin akan ditemukan modus- modus lainnya, kata Asep. (dmi)

 http://www.harianrakyatbengkulu.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=13&artid=260
 



      

Kirim email ke