Kita semua mengetahui bahwa mata uang memiliki nilai. Tetapi, bukan berarti 
bahwa hanya mata uang sajalah yang memiliki  nilai, karena "Aset" pun memiliki 
nilai. Aset à sesuatu yang memiliki Nilai Ekonomi.

 

Aset memiliki sifat Tangible (dapat dilihat), dan InTangible (tidak dapat 
dilihat).

Tangible Aset adalah sesuatu yang dapat kita lihat, seperti seekor sapi, rumah, 
dan kendaraan untuk usaha, sedangkan In Tangible Aset adalah sesuatu yang tidak 
dapat kita lihat, seperti kemampuan, bakat, dan pengalaman seseorang. Misalnya 
seorang keterampilan seorang mekanik, keahlian seorang dokter, dan kepiawaian 
seorang pengusaha.

 

Asuransi bertujuan untuk melindungi nilai ekonomis dari aset-aset tersbut, baik 
tangibe maupun intangible.

 

TETAPI, aset-aset ini mungkin dapat hancur atau tidak dapat digunakan lagi 
karena sebuah kecelakaan atau sebuah kejadian yang tidak disengaja. Kecelakaan 
atau sebuah kejadian yang tidak diinginkan disebut Musibah.

 

Kebakaran, banjir, gempa bumi, wabah penyakit, kematian, dan lain-lain 
merupakan contoh musibah.

 

Kerusakaan atau kehancuran yang mungkin dapat disebabkan olehmusibah-musibah 
tersebut adalah Resiko yang dimiliki oleh Aset. Resiko à berarti adanya 
kemungkinan atau ketidakpastian kerugian atau kehancuran yang dialami oleh aset 
tersebut.

 

HIDUP MANUSIA merupakan sebuah aset yang dapat mendatangkan pendapatan. Aset 
ini juga menhadapi resiko seperti kematian, sakit, dan cacat yang disebabkan 
oleh sebuah kecelakaan. Resiko-resiko tersebut membuat seseorang TIDAK MAMPU 
memperoleh penghasilan, dan hal ini mengakibatkan pihak-pihak yang bergantung 
kepadanya (misalnya keluarga) mengalami kesulitan.

 

ASURANSI JIWA menyediakan perlindungan terhadap resiko-resiko tersebut. Di 
dunia yang penuh ketidakpastian ini, adakah cara lain untuk melindungi kita 
dari resiko-resiko tersebut?

 

Sebenarnya: mekanisme ASURANSI JIWA sangatlah sederhana, yakni: orang-orang 
yang menghadapi resiko yang sama sepakat untuk mengumpulkan sejumlah dana 
(premi) untuk disimpan. Lalu, kapanpun diantara mereka atau tanggungan mereka 
(Keluarga, misalnya) mengalami resiko, maka mereka akan diberikan kompensasi 
dari dana simpanan tadi.

 

Asuransi Jiwa adalah sebuah perjanjian hukum antara perusahaan asuransi dengan 
pihak yang menggunakan asuransi. Perjanjian tersebut disebut Kontrak Asuransi 
Jiwa. Dan bentuk fisik kontrak antara pihak penanggung (insurer) dan pihak 
tertanggung (insured) disebut Polis Asuransi Jiwa.

 

Melalui perjanjian ini, pihak tertanggung/pemegang polis membayar sejumlah dana 
secara berkala yang disebut premi kepada pihak lain yang disebut pihak 
penanggung (Perusahaan Asuransi Jiwa)

 

Sebaliknya, pihak penanggung (Perusahaan Asuransi Jiwa), setuju untuk 
membayarkan sejumlah dana atau menyediakan jasa bila kejadian-kejadian yang 
di-cover (kecelakaan, sakit, atau kematian) muncul selama masa berlakunya polis.

 

Orang yang masih hidup dan sehat adalah objek polis asuransi jiwa, yang disebut 
pihak tertanggung (insured). Untuk produk tertentu, pihak penanggung sekaligus 
juga pihak penerima/ahli waris (beneficiary).

 

Untuk polis asuransi jiwa, pihak yang akan menerima pembayaran dari kematian 
pihak tertanggung adalah pihak penerima (ahli waris) yang ditentukan sendiri 
oleh pihak tertanggung.

 

Selamat berasuransi.

 

(referensi : pelatihan sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk unit link)

 

 

Kirim email ke