Dear Pak Yedi/Pak Asep,

Silahkan menghubungi kami:

Vishal Avekai Keva, SH & Rekan
Pengacara - Konsultan Hukum Hak Cipta
Telp: 0818-4949-27
Email: [email protected]

Konsultasi via email atau telepon bisa, Pak.

Terimakasih.

Regards,

Vishal Avekai Keva & Rekan

--- On Tue, 7/21/09, Yedi <[email protected]> wrote:

From: Yedi <[email protected]>
Subject: BC @ PENCERAHAN HAK CIPTA
To: [email protected]
Date: Tuesday, July 21, 2009, 11:14 PM










        


 
 















Dear
Milister, 

   

Mohon
pencerahan dari rekan terutama yang berprofesi sbg lawyer… 

   

Saya termasuk orang awam akan hukum hak cipta, dan saya mau
bertanya tentang kaitanya dengan hukum tersebut. 

Contoh Study Kasus : 

Seseorang telah menciptakan, menjual, dan bahkan
mempatentkan merk-nya--suatu produk dengan ide kreatifnya yaitu CPU PC tapi
casing/ box-nya terbuat dari kayu sehingga unik dan artistic. 

Pertanyaan saya adalah, bolehkah saya jika menciptakan hal
yang sama CPU PC dari kayu tersebut tetapi dengan design dan merk yang berbeda,
dan kemudian menjualnya ? 

Melanggar hukum kah saya ? 

   

Hatur nuhun/ Terima kasih,.. 

Asep - Cimahi 

   

   












    
    







 




      

Kirim email ke