Setuju..biar demokrasi gtloooh
Sent from my BlackBerry® smartphone xl
-----Original Message-----
From: oetji oetji <[email protected]>
Date: Sat, 27 Mar 2010 06:58:54
To: <[email protected]>
Subject: Bls: BC @ aturan main PT, CV, FIRMA, KOPERASI [kaitan dgn rencana
PAYUNG USAHA BC]
1. Apa bedanya Komisaris, Direktur, Anggota slain berdasarkan jumlah uang yg
disetor? benefitnya apa saja ?
@ Bp/Ibu;; Tergantung kepada mereka yg memiliki $$$ [para investor], atau ada
rekan yg bisa jawab, atau jg bisa googling atau ada rekan yg punya contoh AKTA
PENDIRIAN PERUSAHAAN/CV/ FIRMA/KOPERASI ?
perkenankan saya untuk sedikit berpendapat, komisaris itu adanya di PT,
tugas nya mengawasi jalannya opersional perusahaan yang dilakukan oleh
direktur, kalau di CV adalah pesero komanditer, dan kalau di kopersi
namanya pengawas, direktur di PT adalah pelaksana pengusaha, bisa dari pemegang
saham bisa profesional, di CV namanya pesero aktif dan di koperasi kalau
pelaksana usahanya pengurus maka direkturnya ketua koperasi, tapi kalau
dikelola oleh pengelola koperasi maka direkturnya adalah pengelola itu,
pengurus jadi pengawas.
2. Jika dana & struktur org. sdh dibentuk kegiatan apa yg dilakukan? siapa
penanggung jawabnya?
@ Bocoran meeting kemarin, Organisasi & Payung usaha berbeda. Organisasi untuk
kegiatan SOSIAL MILIS, Sementara PAYUNG USAHA adalah kesepakatan bisnis dari
members BC yg sepakat saling INVEST $$$
maksudnya mungkin bayangan struktur organisasi usahanya, bukan organisasi
sosial
3. jika proposal yg sudah masuk banyak ...proposal apa dulu yg mau dijalankan?
bagaimana juga pertanggungjawabann ya?
@ Hingga hari ini tidak kurang dari 5 (lima) Project Proposal yg sudah masuk ke
MODERATOR. Setiap Project hanya dibahas dalam domain Payung usaha itu sendiri
[bkn konsumsi milis], dan untuk tg-Jawab, biasanya atas kesepakatan mereka
sendiri
kalau boleh nanya 5 project itu bidangnya apa saja sih, biar demokratis
gitu....
4. Pembagian hasil dari yg setor modal bagaimana pengaturannya? kapan
dibagikan? dan bagaimana transparansinya? dan bagaimana resiko seandainya
terjadi?
@ Coba googling Perseroan Terbatas, CV, FIRMA, KOPERASI. Tiap bentuk usaha
berbeda2 dan tergantung kepada kesepakatan mereka didalamnya. Untuk itu, kepada
para Kandidat investor yg tertarik untuk rencana usha ini mohon mempelajari
aturan main PT, CV, FIRMA, KOPERASI ( mungkin kita harus ada sesi khusus HANYA
membicarakan PAYUNG USAHA ini)
Saya mau juga jelaskan masalah sampai detailnya usaha khusus dalam bentuk
koperasi, tapi pertemuannya jangan malam, siang aja misalnya sabtu siang
5. bagi member yg diluarkota apa bisa ikutan join? atau akan dikembangkan
berdasarkan kota masing2? siapa yg akan incharge? & penanggungjawabnya..
@ Payung USAHA ini memang untuk merangkul peluang bisnis yg mengalir di BC.
Misalnya Kalimantan/Makkasar butuh good/service dari Jakarta atau sebaliknya.
Payung Usaha ini akan menjadi MEDIA fasilitas. Namun untuk Pengurus pusat harus
orang2 yg berdomisili di Jakarta dan tidak sibuk. [KTP dan diri mereka harus
siap tiap saat, misalnya untuk urusan Bank, Pajak, negosiasi, etc]
@ One of Member MILIS berkenan memberikan discount untuk rencana BC dalam
PT/CV/KOPERASI agar PAYUNG USAHA ini segera terbentuk
Selebihnya .., mohon ditambakan dari rekan BC di atero nusantara
Happy Weekend……….. J
Salute,
Ch
YM|BroerCharlie
"Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang!
http://id.mail.yahoo.com"