Setuju..biar demokrasi gtloooh
Sent from my BlackBerry® smartphone xl

-----Original Message-----
From: oetji oetji <[email protected]>
Date: Sat, 27 Mar 2010 06:58:54 
To: <[email protected]>
Subject: Bls: BC @ aturan main PT, CV, FIRMA, KOPERASI [kaitan dgn rencana 
PAYUNG USAHA BC]

1. Apa bedanya Komisaris, Direktur, Anggota slain berdasarkan jumlah uang yg 
disetor? benefitnya apa saja ?
@ Bp/Ibu;; Tergantung kepada mereka yg memiliki $$$ [para investor], atau ada 
rekan yg bisa jawab, atau jg bisa googling atau ada rekan yg punya contoh AKTA 
PENDIRIAN PERUSAHAAN/CV/ FIRMA/KOPERASI ?
    perkenankan saya untuk sedikit berpendapat, komisaris itu adanya di PT, 
tugas nya mengawasi         jalannya opersional  perusahaan yang dilakukan oleh 
direktur, kalau di CV adalah      pesero komanditer, dan kalau di kopersi 
namanya pengawas, direktur di PT adalah pelaksana pengusaha, bisa dari pemegang 
saham bisa profesional, di CV namanya pesero aktif dan di koperasi kalau 
pelaksana usahanya pengurus maka direkturnya ketua koperasi, tapi kalau 
dikelola oleh pengelola koperasi maka direkturnya adalah pengelola itu, 
pengurus jadi pengawas.
2. Jika dana & struktur org. sdh dibentuk kegiatan apa yg dilakukan? siapa 
penanggung jawabnya?
@ Bocoran meeting kemarin, Organisasi & Payung usaha berbeda. Organisasi untuk 
kegiatan SOSIAL MILIS, Sementara PAYUNG USAHA adalah kesepakatan bisnis dari 
members BC yg sepakat saling INVEST $$$
    maksudnya mungkin bayangan struktur organisasi usahanya, bukan organisasi 
sosial 
3. jika proposal yg sudah masuk banyak ...proposal apa dulu yg mau dijalankan? 
bagaimana juga pertanggungjawabann ya?
@ Hingga hari ini tidak kurang dari 5 (lima) Project Proposal yg sudah masuk ke 
MODERATOR. Setiap Project hanya dibahas dalam domain Payung usaha itu sendiri 
[bkn konsumsi milis], dan untuk tg-Jawab, biasanya atas kesepakatan mereka 
sendiri
     kalau boleh nanya 5 project itu bidangnya apa saja sih, biar demokratis 
gitu....
4. Pembagian hasil dari yg setor modal bagaimana pengaturannya? kapan 
dibagikan? dan bagaimana transparansinya? dan bagaimana resiko seandainya 
terjadi?
@ Coba googling Perseroan Terbatas, CV, FIRMA, KOPERASI. Tiap bentuk usaha 
berbeda2 dan tergantung kepada kesepakatan mereka didalamnya. Untuk itu, kepada 
para Kandidat investor yg tertarik untuk rencana usha ini mohon mempelajari 
aturan main PT, CV, FIRMA, KOPERASI ( mungkin kita harus ada sesi khusus HANYA 
membicarakan PAYUNG USAHA ini)
     Saya mau juga jelaskan masalah sampai detailnya usaha khusus dalam bentuk 
koperasi, tapi pertemuannya jangan malam, siang aja misalnya sabtu siang
5. bagi member yg diluarkota apa bisa ikutan join? atau akan dikembangkan 
berdasarkan kota masing2? siapa yg akan incharge? & penanggungjawabnya..
@ Payung USAHA ini memang untuk merangkul peluang bisnis yg mengalir di BC. 
Misalnya Kalimantan/Makkasar butuh good/service dari Jakarta atau sebaliknya. 
Payung Usaha ini akan menjadi MEDIA fasilitas. Namun untuk Pengurus pusat harus 
orang2 yg berdomisili di Jakarta dan tidak sibuk. [KTP dan diri mereka harus 
siap tiap saat, misalnya untuk urusan Bank, Pajak, negosiasi, etc]
@ One of Member MILIS berkenan memberikan discount untuk rencana BC dalam 
PT/CV/KOPERASI agar PAYUNG USAHA ini segera terbentuk
 
Selebihnya .., mohon ditambakan dari rekan BC di atero nusantara
Happy Weekend……….. J
 
 
Salute, 
Ch
 
YM|BroerCharlie
 
 
 



      &quot;Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com&quot;

Kirim email ke